JAKARTA- Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menegaskan partainya tidak mempertanggung jawabkan kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh caleg PDIP Harun Masiku kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Jadi persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi itu diluar tanggung jawab PDIP,” kata Hasto di sela Rakernas I PDIP, di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu.
Hasto menegaskan, partainya akan memberikan tindakan sesuai dengan instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan juga peraturan partai. Namun, lanjut dia, jabatannya sebagai Sekjen akan bertanggung jawab terhadap hal tersebut.
Mengenai kasus dugaan suap PAW itu, kata Hasto, tidak ada pihak manapun baik parpol maupun KPU yang bisa menegosiasikan hukum positif itu.
Dalam kesempatan itu, Hasto menyebutkan PDIP telah menjadi sebuah korban dari framing itu.
“Persoalan pergantian antar waktu merupakan hal biasa dilakukan oleh partai, bagian kedaulatan parpol. Dan itu secara rigid diatur oleh UU dan peraturan perundang-undangan,” ucap Hasto.
Ia menambahkan, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan.
“Itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi,” jelas Hasto.
Tandatangan
Hasto Kristiyanto tidak menampik telah menandatangani surat permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku untuk menggantikan caleg terpilih yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas. Hasto mengatakan hal itu saat menjawab pertanyaan awak media setelah Ketua KPU RI Arief Budiman menyatakan, bahwa 3 surat permohonan PAW dari PDI Perjuangan ditandatangani Sekjen dan Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
“Kalau tanda tangannya betul. Karena itu sudah dilakukan secara legal,” tegas Hasto.
Diketahui, permohonan PAW dari PDI Perjuangan ini berujung pada penetapan tersangka Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan setelah terjaring operasi tangkap tangan atau OTT KPK RI.
Wahyu ditetapkan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
PAW dilakukan karena Nazarudin Kiemas yang merupakan caleg terpilih meninggal dunia. PDI Perjuangan mengajukan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI melalui mekanisme PAW, tetapi KPU RI menetapkan Riezky Aprillia yang mendapatkan suara terbanyak setelah Nazarudin Kiemas.
Menurut Hasto, dirinya yang berstatus sebagai Sekretaris Jenderal partai sudah wajar bila meneken surat KPU untuk pengajuan setiap PAW anggota DPR RI. Kata dia, hal itu adalah sah atau legal berdasarkan peraturan yang berlaku.
“Itu merupakan bagian dari kedaulatan partai politik. Dan itu secara rigid diatur oleh Undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Tidak ada satu pihak manapun baik partai politik, KPU yang bisa menegosiasikan hukum positif itu,” tegas Hasto.
Hasto sempat meluruskan pertanyaan seorang wartawan yang mempertanyakan alasan PDI Perjuangan mengajukan PAW terhadap Harun Masiku sebanyak tiga kali. Kata Hasto, keputusannya hanyalah sekali.
“Jadi keputusan hanya satu kali. Keputusan PAW diputuskan satu kali. Surat menyurat itu legal formalnya memang seperti itu,” terang politikus asal Yogyakarta tersebut.
Hasto menceritakan, pengajuan surat PAW itu disampaikan ke KPU RI. Dan pada tanggal 7 Januari 2020, penyelenggara Pemilu menolak permohonan tersebut. Ditegaskankan Hasto, PDI Perjuangan menghormati putusan itu.
“Kami juga hormati, kami ini taat pada hukum. Kami ini dididik untuk setia pada jalan hukum tersebut, bahkan ketika kantor partai diserang pun kami memilih jalan hukum,” tegas Hasto.
Hasto kembali menegaskan, DPP PDI Perjuangan menghormati keputusan KPU RI. Karena itu, pihaknya juga tak bertanggung jawab bila ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I agar menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Untuk memenuhi permintaan Harus tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta. Namun dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta.
KPK telah mengumumkan empat tersangka dalam kasus suap terkait dengan penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024. Sebagai penerima, yakni Wahyu dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni Harun dan Saeful (SAE) dari unsur swasta. (Web Warouw)

