NAMAKU Winaningsih Kuswadi. Bulan Oktober nanti usiaku 39 tahun. Aku dilahirkan disalah satu kota kecil tepatnya di Kecamatan Majenang, Cilacap, Jawa Tengah.
Ayahku bernama Didit Kuswadi dan ibu bernama Suyanti. Masa kecilku dulu amat menyenangkan. Namun ditahun 1997 saat Indonesia mengalami krisis moniter, ayahku yang bekerja sebagai operator alat pengeruk disalah satu perusahaan swasta mengalami pemberhentian sebelah pihak dan kesulitan untuk mendapatkan pekerjaan kembali. Sehingga ayah memutuskan untuk bekerja sebagai sopir panggilan di kampung dengan upah yang sangat rendah, agar kebutuhan hidup dapat terpenuhi.
Aku anak ke 2 dari 5 bersaudara dengan seorang kakak Laki-laki, dua adik perempuan, dan satu adik laki-laki. Karena aku anak perempuan tertua yang tidak dapat melanjutkan pendidikan mengakibatkan perasaankulebih peka dengan situasi perekonomian kedua orang tua.
Ketika Pekerja Rumah Tangga harus berjuang bersama menuntut perlindungan dan kesetaraan. (Ist)
Dalam kesulitan ku putuskan pergi keluar negeri sebagai BMI (Buruh Migran Indonesia) di Singapura dari tahun 1999 sampai 2002. Tujuanku dapat meningkatkan perekonomian keluarga di kampung. Setelah habis kontrak di Singapura, aku pulang ke tanah air dan berniat kembali bekerja sebagai BMI dengan negara tujuan Hong Kong di tahun 2002 hingga 2004.
Tahun 2005 aku tidak kembali lagi bekerja diluar negeri, dan memutuskan bekerja di ibu kota Jakarta sebagai PRT (Pekerja Rumah Tangga). Karena sudah bukan rahasia umum bermodalkan ijasah SMP, aku kesulitan mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Maka PRT lah menjadi pilihanku dan aku tidak malu dengan profesi sebagai PRT.
Tahun 2008 aku dipersunting oleh seorang pemuda berasal dari Desa Glogoh Ombo, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang bernama Priwoto yang kini berusia 35 tahun dan dikaruniai dua orang putri. Anak pertama bernama Zahkia Ahlya Qory, usia 10 tahun, masih duduk dibangku Kelas 4 SD dan anak kedua bernama Qianna Abida Zheren, usia 4 tahun.
Setelah berkeluarga aku masih tetap bekerja sebagai PRT untuk memenuhi kebutuhan hidup. Aku bekerja di salah satu kawasan Jakarta Selatan diperumahan Terogong Townhouse, Cilandak Barat, Cilandak, dengan majikan berkewarganegaraan Amerika.
Aku merasa senang selain hak-hak telah dipenuhi, aku juga diperbolehkan bekerja membawa kedua putriku. Namun rasa tertekan, ketakutan dan tidak nyaman pasti ada. Aku takut melakukan kesalahan sengaja maupun tidak disengaja yang dapat mengakibatkan pemberhentian kerja sepihak. Karena di Indonesia belum ada Undang-Undang Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Maka aku sangat membutuhkan organisasi untuk melindungi diriku jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Untung saat ini ada Jaringan Advokasi Nasional JALA PRT yang berdiri dari tahun 2004. Selain advokasi, JALA PRT juga menyediakan Sekolah Wawasan yang banyak memberikan pengetahuan sebagai pekerja. Disini aku diajarkan penting PRT beroraganisasi. Tentang cara bernegoisasi dengan majikan. Tentang ketidakadilan gender. Tentang pentingnya Jaminan sosial bagi PRT. Tentang keterampilan bekerja seperti memasak masakan di dalam negeri dan luar negeri. Tentang housekeeping. Belajar menulis media kampanye dengan baik.
Aku juga belajar tentang 20 unsur kerja layak bagi PRT yang meliputi:
1. Perjanjian kerja secara tertulis
2. Upah layak
3. Uang Lembur
4. Tunjangan hari raya (THR) 1 bulan gaji
5. Batas jam kerja/hari 8 jam/hari
6. Libur istirahat mingguan minimal 24 jam/minggu (libur mingguan) jika majikan meminta untuk bekerja maka harus membayar uang lembur
7. Libur tanggal merah minimal 24jam/minggu jika majikan meminta untuk bekerja maka majikan harus membayar uang lembur.
8. Cuti tahunan minimal 12hari kerja tahunan
9. Cuti haid
10. Cuti Hamil, melahirkan dan menyusui
11. Jaminan sosial bagi PRT
12. Kebebasan dalam berkomunikasi dan berorganisasi
13. Fasilitas akomodasi ruang kamar sehat dan aman
14. Fasilitas makanan yang sehat
15. Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
16. Uraian tugas yang sesuai jam kerja
17. Memegang & menyimpan dokumen pribadi
18. Penyelesaian perselisihan secara adil dengan perlindungam hukum
19. Pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pemerintah
20. Batas minimum Usia bekerja 18 tahun.
Organisasiku, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) SAPULIDI di bawah naungan Advokasi Nasional JALA PRT juga menyediakan fasilitas belajar komputer, bahasa Inggris, sekolah paket A, B, dan C.
Pesan mba Lita Anggraini Koordinator Nasional JALA PRT, belajar itu tidak mengenal usia maka beliau menekankan agar PRT mau belajar untuk meningkatkan kwalitas dan skillsnya di dalam dunia bekerja sebagai pekerja rumah tangga.
organisasiku juga memfasilitasi secara gratis pendampingan kasus bagi PRT yang mendapatkan ketidakadilan oleh si pemberi kerja.
Sebagai sebuah serikat pekerja organisasiku melakukan berbagai perjuangan dari melobi dengan DPR Komisi 9, Kemenaker (Kementerian Tenaga kerjaan RI), ke pemerintahan daerah, audensi dengan fraksi-fraksi partai sampaik Aksi turun ke jalan.
Aku juga ikut beberapa loka karya bersama beberapa komunitas lain dan belajar tentang Peraturan Menteri No 2 Tahun 2015, tentang Konvensi ILO 189 dan tentang RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.
Oh iya Jaminan sosial ketenagakerjaan juga sudah kudapatkan dengan angsuran sebesar Rp 36.800/perbulan yang mengcover, JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) yang dapat saya pergunakan ketika saya mengalami kecelakaan kerja. JHT (Jaminan Hari Tua) yang bisa saya pergunakan ketika saya sudah tidak bekerja. Dan JK (Jaminan Kematian) yang bisa dipergunakan untuk biaya kematian sehingga tidak membebani keluarga yang telah ditinggalkan.
Aku berharap 4,2 juta Pekerja Rumah Tangga bisa segera bergabung dalam serikat pekerja agar PRT yang di luar negeri bisa ikut memperjuangkan hak-haknya juga sebagai pekerja.