Kamis, 18 September 2025

Menaker Hanif Hentikan Pengiriman PRT Ke Timteng

JAKARTA- Menteri Tenaga Kerja, Muhammad Hanif Dhakiri menghentikan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Timur Tengah menyusul berbagai pelanggaran Hak Azasi Manusia dan rencana hukuman mati yang diberlakukan pada ratusan Warga Negara Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di Arab Saudi.

 

“Untuk TKI formal yang bekerja pada badan hukum kemana aja boleh. Yang tidak boleh ke Timur Tengah adalah pekerja rumah tangga,” ujarnya kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (6/5).

Ia menegaskan pengiriman TKI untuk menjadi pembantu rumah tangga hanya bileh dilakukan ke negara negara asia pasifik seperti Singapura, Hongkong dan Taiwan.

“Kalau mau penempatan pekerja rumah tangga hanya boleh di kawasan asia pasifik seperti Singapura, Hongkong dan Taiwan,” tegasnya.

Pemerintah mengeluarkan peraturan yang menghentikan secara permanen penempatan tenaga kerja Indonesia sektor rumah tangga ke 21 negara Timur Tengah. Kebijakan ini hanya berlaku pada penempatan baru. Sementara TKI yang sudah terlebih dulu bekerja di sana tidak akan dilakukan pemulangan.

Adapun TKI yang ingin memperpanjang kontrak tetap diperbolehkan sepanjang sesuai prosedur. Sementara untuk yang telah selesai kontrak kerjanya diminta untuk segera kembali ke Tanah Air.

“Kami minta kepada perwakilan di luar negeri untuk tetap memfasilitasi perpanjangan kontrak bagi yang memerlukan,” ujar Hanif.

Selain itu, pengecualian juga dilakukan terhadap TKI yang sedang dalam proses penempatan ke Timur Tengah. Hanif mengatakan, pemerintah akan memberikan dispensasi terhadap penempatan 4.700 TKI yang sedang dalam proses. Namun, setelah itu, pemerintah tidak akan lagi mengeluarkan izin.

“Mengenai para TKI yang sudah direkrut dan diproses, kita kasih masa transisi selama tiga bulan. Ada sekitar 4.700 TKI yang sedang berproses untuk bekerja ke Timur Tengah. Ini yang terakhir dan tidak boleh ada lagi pengiriman,” kata Hanif.

Pemerintah sebenarnya sudah melakukan moratorium pengiriman TKI ke sejumlah negara di Timur Tengah beberapa tahun lalu. Namun, kebijakan itu akhirnya dipermanenkan melalui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja yang ditandatangani pada 4 Mei 2015.

Di dalam surat itu, pemerintah melarang pengiriman TKI secara permanen ke 21 negara Timur Tengah, yakni Aljazair, Arab Saudi, Bahrain, Irak, Iran, Kuwait, Lebanon, Libya, Maroko, Mauritania, Mesir, Oman, Pakistan, Palestina, Qatar, Sudan Selatan, Suriah, Tunisia, UEA, Yaman, dan Jordania.

Hanif mengatakan, banyak pelanggaran terkait perdagangan manusia dan norma ketenagakerjaan di 21 negara tersebut. Gaji yang rendah hingga tidak adanya perlindungan bagi TKI dalam kebijakan di negara-negara itu yang membuat pemerintah menghentikan pengiriman TKI ke Timur Tengah. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru