JAKARTA- Satgas Anti Korupsi potensial menjadi lembaga yang memasung eksistensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi lembaga yang sia-sia belaka. Padahal keberadaan KPK memiliki dasar Undang-undang, sementara satgas hanyalah dari Keppres. Demikian praktisi hukum, Hermawanto, SH kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (6/5).
“Keberadaan Satgas Anti Korupsi tidak memiliki legitimasi untuk mengambilalih fungsi KPK. Bahkan secara politik pembentukan satgas bisa berdampak buruk pada Presiden Joko Widodo karena bisa dianggap anti pada KPK atau pro pada kotuptor,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa konflik antara KPK dan Polri belakangan ini bukanlah karena kasus-kasus korupsi yang ditangani namun karena konflik kewenangan antar lembaga hukum.
“Saya mengerti latarbelakang pembentukan Satgas adalah konflik KPK vs Polri akhir-akhir ini. Tapi pembentukan satgas korupsi bukan solusi karena masalahnya bukan pada kasus korupsi, melainkan pada benturan kewenangan antar lembaga penegak hukum. Seharusnya solusinya adalah revisi undang-undang,” ujarnya.
Hermawanto sendiri meyakini bahwa koordinasi antara lembaga KPK, Kejaksaan Agung dan Polri sudah mulai membaik belakangan ini, sehingga presiden tidak perlu lagi membentuk satgas pemberantasan korupsi.
“Kalau koordinasi selama ini sudah berjalan dengan baik, tengoklah hasil kerja sama antara KPk vs Polri saat Kapolrinya Sutarman, luar biasa dampak positifnya dalam jangka panjang. Jadi persoalannya ada pada ego pimpinan lembaga negara, dan komitmen penegakan hukum. Bukan karena masalah korupsi,” ujarnya
Hermawanto mencurigai curiga Satgas Anti Korupsi cuma lembaga pencitraan bahwa presiden pro pemberantasan korupsi saja. Namun nampaknya presiden tidak mengetahui latar belakang persoalan antar lembaga hukum yang terjadi selama ini.
“Harusnya presiden bertanya terlebih dahulu ke KPK apa hasil kerjasama yang selama ini terbangun antara KPK, Polri dan Kejakgung. Sehingga tahu akar masalah dan solusi konkritnya,” ujarnya.
Presiden seharusnya menurutnya, membatalkan rencana pembentukan Satgas Anti Korupsi dan secara proporsional mengatasi konflik antar lembaga dalam kapasitasnya sebagai kepala negara.
“Pembentukan satgas menjadi potensial ajang kompromi. Kita tidak butuh satgas itu. Butuhnya kehadiran presiden menjadi penentu arah penegakan hukum dalam konsepsi negara konstitusional,” tegasnya. (Dian Dharma Tungga)