JAKARTA- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kecukupan anggaran untuk melakukan pemilihan kepala daerah serentak pada akhir tahun 2015 akan datang. Sanksi akan diterapkan bagi pemerintah daerah dan DPRD yang tidak mengalokasikan anggaran untuk Pilkada. Demikian Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (2/6).
“Menurut menurut catatan monitoring tim kemendagri tentang keuangan daerah, pada prinsipnya seluruh propinsi, kabupaten dan kota yang akan ikut menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2015 ini, angggarannya sudah cukup. Jadi secara keseluruhan tercukupi,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa amanat Undang-undang wajib hukumnya untuk dilaksanakan oleh semua kepala daerah.
“Kepala daerah dan DPRD wajib memenuhi anggaran pilkada serentak. Ada sanksinya kalau tidak mengalikoasikan anggarannya untuk Pilkada,” tegasnya.
Untuk itu kemendagri sudah mengeluarkan payung hukum, surat edaran dan radiogram agar daerah tepat waktu menganggarkannya walau ada yang bertahap sifatnya, agar tidak menganggu tahapan-tahapan pilkada yang diatur Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Memang besaran item tertentu masih ada yang beda harga antara yang ditetapkan KPU dengan Pemda. Tapi itu tehnis sifatnya. Bisa dirembug baik-baik,” jelas Tjahjo Kumolo.
Menurutnya yang penting pelaksanaan pilkada tidak terhambat sebagaimana keinginan pemerintah dan KPU seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang.
“Kalau tidak salah beberapa hari lalu masih ada 2-3 daerah yang belum siap dan dimonitor Kemendagri monitoring. Tim kemendagri juga sudah koordinasi rapat bersama dengan Tim KPU dan Bawaslu,” jelasnya.
Sebelumnya Tjahjo Kumolo menyampaikan bahwa kesiapan Pilakada dan kecukupan dana sudah pada 269 pemerintahadaerah kabupaten, kota dan propinsi. Dari konfirmasi kepada daerah, Pemda masih butuh waktu untuk tanda tangan NPHD dan harus tetap melakukan verifikasi item-item pembiayaan dimaksud.
“Karena terus bertambahnya kebutuhan KPUD baik yang regulated sudah teralokasi namun terkadang tidak rasional dalam penilaian daerah tertentu. Seperti KPUD mengajukan permintaan kendaraan bermotor dan sebagainya maupun juga terhadap susulan anggaran baru yang harus diverifikasi seperti biaya kampanye, alat peraga, iklan cetak elektronik yang membengkak dan tercatat menempati hampir 40 persen dari Belanja Pilkada Daerah,” jelasnya.
Prinsip pilkada serentak menurut Mendagri seharusnya berjalan effektif, effisien dan terbuka. Tapi kenyataan justru ada pembengkakan pembiayaan dalam anggaran yang melebihi target. (Dian Dharma Tungga)