Jumat, 4 Juli 2025

DPD Dorong Hukuman Bagi Pejabat Lalai

JAKARTA- Berdasarkan laporan dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI, menunjukkan bahwa terdapat penurunan jumlah opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (K/L), yakni yang sebelumnya pada tahun 2013 berjumlah 65 K/L menjadi 62 K/L pada tahun 2014. Di sisi lain, terdapat peningkatan jumlah opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) atas Laporan Keuangan K/L, yakni yang sebelumnya pada tahun 2013 berjumlah 3 K/L menjadi 7 K/L pada tahun 2014. Atas laporan dari BPK tersebut, DPD RI akan menindaklanjuti rekomendasi BPK yang berkaitan dengan hasil pemeriksanaannya dan menerapkan sanksi bagi pejabat yang lalai dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK sehingga menyebabkan temuan pemeriksaan yang berulang.

“Sesuai hasil temuan BPK, banyak penurunan WTP (opini Wajar Tanpa Pengecualian). DPD RI akan melakukan pendalaman, apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka akan dibawa ke ranah hukum,” kata Ketua DPD-RI, Irman Gusman menindaklanjuti hasil Laporan Pemeriksaan Keuangan yang diberikan oleh BPK saat Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-3 DPD RI di Gedung Nusantara V, Jakarta, Kamis (4/6).

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun 2014. DPD RI mendapatkan penghargaan berupa opini WTP tersebut sejak tahun 2006 berturut-turut sampai sekarang. Adanya penghargaan tersebut membuktikan bahwa laporan keuangan DPD RI telah bersifat transparan dan memenuhi nilai akuntabilitas. Penghargaan tersebut diumumkan oleh BPK saat pelaksanaan Sidang Paripurna Luar Biasa Ke-3 DPD RI Masa Sidang IV, Tahun Sidang 2014-2015.

“Hasil pemeriksaan BPK RI terhadap anggaran DPD RI TA 2014 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Hasil opini ini merupakan kali ke sembilan, sejak tahun 2006 DPD RI secara berturut-turut sampai dengan sekarang mendapat opini WTP. Terima kasih atas kerja keras Sekretariat Jenderal DPD RI, sekaligus sebagai prestasi kinerja kita bersama dan wujud kepatuhan seluruh Anggota DPD terhadap penggunaan anggaran,” ujar Irman Gusman.

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, DPD RI juga menerima dan menindaklanjuti hasil laporan pemeriksaan keuangan dari BPK. Berdasarkan pada laporan hasil pemeriksaan keuangan dari BPK, ditemukan beberapa permasalahan dalam transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan. Permasalahan tersebut beberapa diantaranya ditemukan di Kementerian dan Lembaga. Mulai dari pencatatan mutasi aset Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), permasalahan utang kepada pihak ketiga di tiga K/L sebesar Rp1,21 triliun yang tidak dapat ditelusuri dan tidak didukung dokumen yang memadai, yakni Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp1,12 triliun, Lembaga Penyiaran Publik TVRI sebesar Rp59,12 miliar dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) sebesar Rp23,33 miliar.

Menutup Sidang Paripurna Luar Biasa, DPD RI segera menindaklanjuti hasil laporan BPK tersebut melalui Komite IV dan BAP.

“Selanjutnya sebagai bahan pembahasan, kami akan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2014 kepada Pimpinan Komite IV dan Pimpinan BAP. Sesuai dengan tugas konstitusional DPD, kami percaya bahwa dokumen BPK ini juga akan menjadi bahan bagi para Anggota DPD dalam tugas-tugasnya di daerah yang mencakup penyerapan aspirasi dan fungsi pengawasan,” ujar Irman Gusman saat menutup Sidang Paripurna. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru