Minggu, 26 Januari 2025

Mantan Gubernur Sulteng Nyaris Ditahan

PALU – Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng menunda penahanan mantan Gubernur Sulteng, Aminuddin Ponulele sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan kolam renang. Penundaan dilakukan menyusul Ketua DPRD Sulteng tersebut mendadak sakit usai menjalani pemeriksaan di di ruang pemeriksaan 13 Pidsus Kejati Sulteng, di Palu, Kamis (4/6) kemarin.

 

Padahal, usai diperiksa kemarin, yang bersangkutan langsung digelandang ke Rutan Maesa Palu, untuk ditahan. Namun setelah diperiksa tim medis di Rutan Maesa Palu, ternyata dalam kondisi sakit.

Kepala Kejati Sulteng, Johanis Tanak menjelaskan, pihaknya sudah merencanakan penahanan Aminuddin usai menjalani pemeriksaan.

“Kita hormati itu, dan kita tidak mau ambil risiko ketika terjadi apa-apa terhadap tersangka ketika menjalani penahanan. Nanti kita lagi yang disalahkan,” ujar Johanis kepda Bergelora.com di Palu.

Dia berharap Aminuddin lekas sembuh sehingga bisa memperlancar proses penyidikan kasus pembangunan kolam renang standar internasional di Kota Palu yang merugikan negara Rp 2,4 miliar itu.

Johanis menegaskan pihaknya tidak mendapat intervensi dari pihak manapun terkait kasus yang sedang ditangani itu.

“Kalau ada intervensi, kita tidak akan tetapkan Aminuddin Ponulele sebagai tersangka,” katanya.

Sebelum dibawa ke Rutan, Ketua Partai Golkar Sulteng itu menjalani pemeriksaan  kurang lebih tiga jam.

Saat itu, Hartawan Supu selaku kuasa hukum Aminudin mengaku akan melakukan upaya penangguhan atau pengalihan penahanan.

Kasus ini berangkat dari proyek sarana olah raga kolam renang Bukit Jabal Nur Palu yang hanya berdasarkan MoU (Memorandum of Understanding) antara Pemprov Sulteng yang saat itu dikepalai Aminuddin Ponulele, dengan pihak PT Bhakti Baru Rediapratama (BBR) Palu. Proyek ini menggunakan APBD tahun 2004-2005.

Dari hasil audit BPKP Sulteng Nomor: SR-939/PW/5/2010 tertanggal 26 April 2010, proyek ini menyimpang dari  Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 karena tidak ditender.

Selain Aminuddin, Kejati juga telah menetapkan tersangka lain, yakni Henry alias Hengky (pelaksana proyek), serta Mustari dan Purwanto Sulu yang masing-masing adalah pemimpin kegiatan.

Penyidik kejaksaan juga telah memeriksa belasan saksi termasuk anggota DPR RI dan beberapa tokoh politik di Sulawesi Tengah yang mengerti kasus yang merugikan negara sebesar Rp2,4 Miliar itu. (Lia Somba)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru