Jumat, 24 April 2026

SIAPA YANG PALING SIAP NIH..? Parpol Tanggapi Beragam Soal Rekomendasi KPK Agar Capres dari Kaderisasi

JAKARTA – KPK merilis hasil kajian tentang tata kelola partai politik (parpol) dalam upaya mencegah korupsi dari figur berlatar belakang parpol. Ada 16 poin rekomendasi yang dihasilkan, salah satunya mendorong adanya aturan yang mensyaratkan bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah berasal dari sistem kaderisasi partai.

Saat ini, memang tidak ada syarat tersebut dalam pencalonan capres/cawapres yang dilakukan oleh parpol dalam pemilu. Rekomendasi dari lembaga antirasuah itu lantas menuai tanggapan dari sejumlah parpol hingga pihak Anies Baswedan, figur yang dikenal sebagai capres 2024 non-anggota parpol.

Soal capres harus melalui kaderisasi partai, terdapat pada poin 5. Berikut ini 16 poin rekomendasi KPK:

1. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 dengan menambahkan klausul mengenai kewajiban pelaporan kegiatan pendidikan politik yang mencakup kegiatan, peserta, tujuan, dan output yang dilakukan oleh partai politik yang didanai dari bantuan keuangan pemerintah.

2. Kemendagri melakukan revisi pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 dan 36 Tahun 2010 untuk mengatur materi kurikulum pendidikan politik untuk acuan parpol.

3. Kemendagri menyusun sistem pelaporan terintegrasi mengenai pelaksanaan pendidikan politik yang dilakukan oleh pemerintah ataupun partai politik. Hal sesuai dengan tugas dan fungsi Kemendagri sebagai pembinaan umum di bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan demokrasi (Pasal 117 Permendagri Nomor 9 Tahun 2025).

4. Penyusunan materi kurikulum dan sistem pelaporan terintegrasi oleh Kemendagri menjadi bagian tugas Kemendagri sebagai pengawas sesuai revisi Pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2008.

5. Perlunya penambahan pada revisi Pasal 29 UU Nomor 2 Tahun 2011:

• Terkait keanggotaan partai politik pada Pasal 29 Ayat (1) huruf a ditambahkan bahwa anggota partai politik terdiri dari anggota muda, madya, utama.

• Persyaratan kader yang menjadi bakal calon DPR/DPRD disebutkan jelas dan berjenjang dalam undang-undang Pasal 29 ayat (1a). Misal: calon DPR berasal dari kader utama, calon DPRD Prov berasal dari kader madya.

• Persyaratan untuk bakal calon presiden/wakil presiden/kepala daerah/wakil kepala daerah selain demokratis dan terbuka, menambahkan klausul yang berasal dari sistem kaderisasi partai.

• Menambahkan persyaratan batas waktu minimal bergabung dalam partai untuk dapat dicalonkan oleh partai.

6. Kemendagri menyusun standardisasi dan sistem pelaporan kaderisasi partai politik yang terintegrasi dengan banpol.

7. Mendorong partai politik untuk mengimplementasikan putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang minimal threshold pilkada melalui rekrutmen cakada berdasarkan kaderisasi.

8. Untuk memastikan berjalannya kaderisasi perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai menjadi maksimal 2 kali periode masa kepengurusan.

9. Pemrakarsa perubahan UU Nomor 2 Tahun 2011 (Kemendagri dan Kemenkum) dan DPR (Komisi II dan Badan Legislatif) melengkapi Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.

10. Partai politik mengimplementasikan Pasal 34 ayat (1) huruf a dengan cara memberlakukan iuran anggota dengan besaran berdasarkan jenjang kaderisasi dan dicatatkan dalam pelaporan keuangan partai politik.

11. Laporan keuangan partai politik mengungkapkan sumbangan perseorangan terdiri dari sumbangan anggota parpol pejabat eksekutif/legislatif, anggota biasa, dan non-anggota parpol.

12. Menghapuskan sumber sumbangan dari badan usaha/perusahaan. Sumbangan yang berasal dari badan usaha/perusahaan dicatatkan sebagai sumbangan yang berasal dari perseorangan (beneficial ownership badan usaha) (implikasi: penghapusan pasal 35 ayat (1) huruf c).

13. Kemendagri membuat sistem pelaporan keuangan partai politik yang terintegrasi dengan sistem pelaporan banpol yang dapat diakses oleh publik.

14. Perlu penambahan pada pasal 39 pada revisi UU 2 Tahun 2011:

Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik setiap 1 (satu) tahun dan diintegrasikan kepada sistem pelaporan keuangan partai politik yang dikelola oleh pemerintah (Kemendagri) secara periodik tiap tahun pelaporan.

15. Perlu penambahan ketentuan sanksi pada pasal 47 UU 2 Tahun 2011 terkait ketidakpatuhan partai politik dalam pelaksanaan pasal 39 UU 2 Tahun 2011.

16. Revisi pasal 46 UU Nomor 2 Tahun 2011 dilengkapi dengan:

• Nama lembaga yang diberikan kewenangan pengawasan terhadap partai politik.

• Ruang lingkup pengawasan mencakup keuangan partai, kaderisasi, dan pendidikan politik.

Golkar

Rekomendasi KPK itu mendapat respons dari Sekjen Partai Golkar Sarmuji. Sarmuji menilai proses rekrutmen politik harus tetap memberi kesempatan luas bagi tokoh-tokoh potensial di luar partai.

“Tentang bacapres dan bacawapres KPK mesti paham bahwa yang mau kita rekrut ini adalah calon pemimpin bangsa,” kata Sarmuji kepada wartawan, Kamis (23/4/2026).

“Orang-orang terbaik harus diberi ruang untuk bisa menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” sambungnya.

Ketua Fraksi Golkar DPR RI ini mengatakan keberadaan kader partai sebagai calon akan menjadi nilai tambah. Namun, menurutnya, jika terdapat figur terbaik di luar partai, hal itu tetap harus diakomodasi.

Lebih lanjut, Sarmuji juga menanggapi usulan mengenai masa jabatan ketua umum parpol maksimal 2 periode. Dia mengatakan yang lebih utama ialah memastikan demokrasi internal partai berjalan sehat.

“Sebenarnya yang lebih penting adalah adanya demokrasi internal yang menjamin proses di partai berjalan sehat sehingga kekuasaan tidak hanya bertumpu ke satu orang,” tuturnya.

PDIP

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo menanggapi usulan KPK tersebut. Menurutnya, kaderisasi penting, namun penerapannya tak mudah.

“Sebenarnya UU Parpol sudah mengatur penggunaan dana bantuan politik. 60% untuk pendidikan politik dan 40% untuk administrasi sekretariat. Bahkan aturan teknisnya dirinci dalam PP,” kata Ganjar kepada wartawan, Kamis (23/4).

“Maka dalam konteks kandidat pejabat publik yang akan ikut dalam kontestasi pemilu, apalagi yang berasal dari parpol yang punya fungsi sebagai sumber rekrutmen kader, maka mengikuti kaderisasi menjadi penting. Hanya saja untuk capres bisa berasal dari luar partai,” sambungnya.

Mantan Gubernur Jateng ini menilai tak mudah menerapkan kaderisasi capres. Meski begitu, menurutnya, publik dapat melihat dari rekam jejak.

PDIP sendiri, menurut Ganjar, telah lama menjalankan sistem kaderisasi berjenjang. Di antaranya, melalui Badiklat partai, mulai dari tingkat pratama, madya, utama hingga guru kader.

“Bahkan pada saat itu dibikin kursus kader khusus perempuan. Sampai hari ini kita punya sekolah partai yang ada di Lenteng Agung,” tuturnya.

NasDem

Respons NasDem datang dari Ketua DPP NasDem Irma Suryani Chaniago. Ia mengaku setuju dengan usulan KPK terkait kewajiban sistem kaderisasi bagi bakal calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, jenjang karier yang jelas di partai akan mendorong kader untuk tetap setia dan bertanggung jawab.

“Tentu saya sebagai kader partai setuju, karena jenjang karier yang baik akan memotivasi kader untuk setia pada parpol,” kata Irma kepada wartawan, Kamis (23/4).

“Sebaiknya figur-figur yang ingin menjadi calon presiden dan wakil harus masuk menjadi kader partai jika ingin didukung, sehingga ada tanggung jawab moral terhadap partai. Tidak tinggal glanggang colong playu,” sambungnya.

Selain itu, Irma menilai usulan KPK dapat mendorong partai politik menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi secara konsisten. Khususnya, terkait rekrutmen calon kepala daerah berbasis kaderisasi.

Dia merujuk pada Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah. Dengan kaderisasi, kata dia, hubungan antara calon kepala daerah dan partai akan lebih solid.

“Tentu usulan ini sangat baik, sehingga pertanggungjawaban calon cakada dan partai menjadi satu kesatuan. Tidak seperti saat ini, setelah didukung dan menang calon cakada hilang jejak tidak lagi peduli pada parpol dalam hal kaderisasi dan tanggung jawab untuk meningkatkan elektabilitas partai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irma menanggapi usulan mengenai masa jabatan ketua umum parpol maksimal dua periode. Irma menilai usulan tersebut masih menjadi perdebatan. Namun, dia menilai kaderisasi diperlukan untuk memotivasi kader partai.

PKB

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid atau Cak Udin turut menanggapi usulan KP. Cak Udin menilai gagasan KPK itu menarik dan berpotensi memperkuat posisi partai politik.

“Soal capres dan cawapres harus kader partai, itu pikiran menarik dan akan memperkuat posisi partai sekaligus mendorong partai menguatkan sistem kaderisasi dan pendidikan politiknya, agar menghasilkan para pemimpin yang mampu mengisi jabatan publik baik di eksekutif dan legislatif semua tingkatan,” kata Cak Udin kepada wartawan, Kamis (23/4).

Selain itu, Cak Udin menanggapi usulan KPK terkait masa jabatan ketua umum partai politik dibatasi dua periode. Dia menyebutkan fokus utama seharusnya bukan pada pembatasan periode kepemimpinan.

“Yang jadi konsen mestinya bukan pembatasan periode, tetapi pelembagaan mekanisme demokratis dan sistem meritokrasi partai yang sehat, karena pembatasan tidak menjamin perilaku korupsi dapat diminimalisir,” ucapnya.

“Jadi bukan pembatasan periode melainkan mendorong semua parpol memiliki mekanisme rekrutmen dan sistem pemilihan demokratis sesuai dengan watak dan karakteristik parpol tersebut,” imbuhnya.

Jubir Anies

Kwpasa Beegelora.com di Jakarta dilaporkan, Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, turut mengomentari rekomendasi KPK. Ia menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.

“Terkait usulan capres dan cawapres berasal dari kader partai, demokrasi harus membuka ruang bagi anak-anak muda terbaik bangsa dari dalam maupun luar partai politik,” kata Angga kepada wartawan, Kamis (23/4).

Dia mengatakan partai politik memang menjadi pintu masuk dalam sistem demokrasi. Namun, kata dia, hal itu tak boleh menjadi penghalang bagi warga negara untuk maju sebagai pemimpin.

Selain itu, dia menilai sistem pemilu juga perlu memberi ruang bagi partai baru agar kaderisasi politik bisa berkembang lebih luas. Dia menekankan agar tak ada pembatasan bagi partai.

Meski begitu, Angga mengapresiasi usulan dari KPK. Menurutnya, usulan tersebut sebagai bagian dari agenda besar pemberantasan korupsi.

“Apresiasi pada KPK yang memberikan masukan terhadap perbaikan partai politik sebagai agenda besar pemberantasan korupsi,” tuturnya. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles