Jumat, 24 April 2026

KHAS DOKTER INDONESIA..! Bos BPJS Kesehatan Dokter Pasang Ring Padahal Pasien Jantung Belum Butuh

JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan buka suara terkait tren pasien jantung yang sudah dipasang ring, padahal kondisinya belum membutuhkan. Hal ini disebutnya relatif membahayakan dan malah bisa memicu komplikasi hingga kerusakan jantung lebih cepat.

“Jadi kita tegapkan pedomannya, misalkan seseorang yang sakit jantung bila belum saatnya pemasangan cincin, jangan dengan mudah mau dipasang cincin. Karena pembuluh darah yang diciptakan oleh yang kuasa itu, bisa bertahan lama. Poinnya adalah bila diperlukan dalam serangan jantung, segera dipasang, jangan ditunda-tunda,” tuturnya pasca menghadiri agenda penganugerahan di Jakarta Pusat, dikutip Bergelora.com di Jakarta Jumat (24/4/2026).

“Tapi kalau belum waktunya, jangan mudah mau, rakyat, masyarakat, dipasang, karena bisa menimbulkan komplikasi.”

Pihaknya mengaku ke depan akan memperbaiki mekanisme atau indikasi persyaratan memakai ring jantung, lantaran tidak seluruh pasien mengalami permasalahan yang sama.

Hal ini semula disinggung Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI, pekan ini.

Ia menyebut pihaknya telah melakukan pembicaraan dengan pimpinan BPJS Kesehatan baru dr Prihati Pujowaskito dan mencapai sejumlah kesepakatan, termasuk penyesuaian indikasi medis penggunaan ring jantung dalam layanan BPJS.

“Saya sudah bicara dengan Kepala BPJS Kesehatan dr Pujo, kami sudah mencapai kesepakatan. Karena beliau juga ahli jantung, jadi mengetahui kalau banyak orang dipasang ring padahal tidak perlu,” kata dia.

“Saya juga agak takut kalau dipasang tapi tidak butuh,” lanjutnya.

Dalam praktik medis, pemasangan ring jantung seharusnya didasarkan pada indikator klinis tertentu, salah satunya melalui pemeriksaan Fractional Flow Reserve (FFR), yang mengukur aliran darah di pembuluh jantung. Jika tingkat sumbatan masih di bawah 70 persen, pasien umumnya belum memerlukan pemasangan ring. Sementara itu, tindakan baru direkomendasikan jika sumbatan melebihi 80 persen.

Namun, Budi menilai ketentuan tersebut belum sepenuhnya diterapkan di lapangan. Akibatnya, BPJS tetap harus menanggung biaya tindakan yang sebenarnya bisa dihindari.

Kementerian Kesehatan bersama BPJS Kesehatan sepakat melakukan revisi terhadap Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK), khususnya terkait prosedur pemasangan ring jantung.

“Kita sudah sepakat, akhir Mei nanti akan dilakukan penandatanganan agar semua ini bisa diselesaikan, termasuk penyesuaian aturan indikasi medisnya,” ujar Budi.

Ia berharap langkah ini dapat memastikan penggunaan alat kesehatan lebih tepat guna, sekaligus menjaga keberlanjutan pembiayaan dalam sistem jaminan kesehatan nasional. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles