Sabtu, 13 September 2025

CETAR BANGET…! Dipanggil Polisi, Beathor Siap Bongkar Kasus Korupsi

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin dan Bambang Beathor Suryadi, mantan anggota Kantor Staf Presiden. (Ist)

JAKARTA- Bambang Beathor Suryadi, mantan anggota Kantor Staf Presiden menyatakan siapa menghadiri panggilan polisi pada, Selasa (2/3) Jam 10.00 di Polda Metro Jaya. 

 
“Saya ingin membuktikan apakah Presiden Jokowi menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2018 yang di tanda tangani Presiden pada tanggal 18 September 2018 tentang Pelapor Kasus Korupsi dan suap mendapatkan Rp 200 juta serta perlindungan hukum bagi pelapor atas laporan tersebut,” tegasnya 
 
Menurutnya, selama ini, pelapor kasus korupsi dan suap dilaporkan ke polisi oleh terduga korupsi, dan Polisi selalu mendahulukan proses hukum kasus pencemaran nama baik oleh terduga pelaku korupsi.
 
Pelaporan kasus korupsi dan suap di bawa ke pengadilan dan dipenjara. Sementara laporan korupsi dan suap yang telah diterima Polisi tidak diproses oleh pihak kepolisian.
 
“Apa yang dilakukan saudara Ngabalin, melaporkan saya ke Polda atas pencemaran nama baiknya dengan UU ITE adalah tindakan dan kelakuan yang sudah benar. Semua pelaku terduga korupsi dan suap pasti melakukan hal tersebut, melapor  kepolisi untuk melindungi dirinya,” tegas aktivis 80 an yang berkali-kali dipenjara oleh rezim Orde Baru.
 
Beathor menjelaskan PP  No 43 Tahun 2018 yang di tanda tangani Presiden Jokowi pada tanggal 18 September 2018 tentang Pelapor Kasus Korupsi merupakan wujud atas semakin maraknya korupsi dan suap dan semakin takutnya warga masyarakat untuk melaporkannya.
 
“Presiden Jokowi yang mendengar suara keluhan Rakyat maka melakukan tindakan yang pasti dan konkrit, melakukan tanda tangan pada 18 September 2018 tersebut. Ketika ada yang bertanya, apakah saya akan mengikuti seruan SE Kapolri menempuh jalan damai, tentunya saya menolak…,” tegasnya.
 
Beathor menegaskan agar KPK menindak lanjuti pemeriksaan kasus yang diduga melibatkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin ini.
 
“Ngabalin harus mencabut laporan polisinya di Polda. Dia harus malu jika ikut menikmati dana suap Sogok dari pelaku ekspor Benur tersebut. Terbukti atau tidaknya Ngabalin, kita tunggu hasil pemeriksaan KPK yang sedang menelusuri sudah sejauh mana uang sogok itu menggalir.
 
Kepada Bergelora.com dilaporkan, dalam laporan bernomor  LP/7209/XII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Desember 2020 itu, Ngabalin menggunakan Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU ITE melaporkan Beathor Suryadi. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru