Selasa, 16 Juni 2026

INI 9 REKOMENDASINYA..! Komnas HAM Temukan Ketidakjelasan Status Kerja Petugas MBG

JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan masih minimnya perlindungan terhadap petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Temuan tersebut menjadi salah satu catatan yang disampaikan Komnas HAM dalam evaluasi pelaksanaan program nasional tersebut.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengungkapkan, pihaknya menemukan sejumlah persoalan terkait perlindungan tenaga kerja di SPPG.

Menurut Pramono, status hubungan kerja antara yayasan penyelenggara dan petugas SPPG belum memiliki kejelasan. Kesaksian

“Tidak jelasnya status hubungan kerja antara yayasan dengan petugas SPPG. Oleh pihak SPPG, para petugas disebut sebagai relawan,” kata Pramono, dikutip Bergelora.com di Jakarta (16/6/2026).

Di lapangan, para pekerja disebut sebagai relawan, namun secara faktual menjalankan pekerjaan dengan jam kerja tertentu dan menerima upah.

Selain itu, Komnas HAM juga menilai, pengawasan terhadap aspek keamanan dan keselamatan kerja petugas SPPG dalam pelaksanaan Program MBG masih belum optimal.

Komnas HAM juga mencatat belum adanya jaminan pemulihan bagi petugas SPPG yang mengalami kecelakaan kerja saat menjalankan tugas.

“Belum optimalnya pengawasan terhadap aspek keamanan dan keselamatan kerja petugas SPPG dalam pelaksanaan program MBG,” ujar dia.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengungkapkan, pihaknya menerima pengaduan dari pegawai atau relawan SPPG di Kabupaten Langkat yang mengalami kecelakaan kerja.

Menurut Uli, kecelakaan tersebut terjadi saat petugas hendak berangkat menuju lokasi SPPG pada pagi hari. Korban kemudian menjalani perawatan di rumah sakit dan membutuhkan proses pemulihan.

“Komnas HAM menerima pengaduan dari warga Kabupaten Langkat pegawai atau relawan ya SPPG di Kabupaten Langkat yang mereka menyampaikan adanya kecelakaan kerja di ketika akan berangkat ke SPPG. Nah, dari jam 06.00,” ujar dia.

Dari kasus tersebut, Komnas HAM menilai, perlunya jaminan kesehatan bagi petugas atau relawan SPPG, serta kejelasan status hubungan kerja mereka.

“Karena relawan atau petugas ini bekerja dari pagi kemudian sampai malam ya bahkan ke pagi lagi dari distribusi dari produksi sampai dengan distribusi,” kata Uli.

Komnas HAM menilai, kejelasan status kerja, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, serta jaminan pemulihan bagi petugas SPPG perlu menjadi perhatian pemerintah dan penyelenggara program untuk memastikan pelaksanaan MBG tetap menghormati hak-hak pekerja.

9 Rekomendasi Komnasham

Dilaporkan juga Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyampaikan 9 rekomendasi kepada pemerintah untuk memperbaiki tata kelola Program MakanBergizi Gratis (MBG) berdasarkan temuan awal dan perkembangan pelaksanaan program tersebut.

Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan rekomendasi tersebut disusun untuk mendorong penyelenggaraan MBG yang lebih tepat sasaran, transparan, dan sesuai prinsip hak asasi manusia.

“Berdasarkan temuan awal serta melihat perkembangan situasi yang berkaitan dengan program MBG, Komnas HAM merasa penting untuk menyampaikan sembilan rekomendasi kepada pemerintah guna mendorong perbaikan tata kelola MBG,” kata Uli dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, pada Senin (15/6/2026).

Rekomendasi pertama adalah memastikan program MBG hanya menyasar kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan, seperti balita, ibu hamil, ibu menyusui, serta peserta didik dari rumah tangga desil 1 hingga 4 dan wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Selain itu, Komnas HAM meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyelenggaraan MBG, mulai dari penerima manfaat, mekanisme pengawasan, distribusi layanan, hingga evaluasi kinerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Komnas HAM juga merekomendasikan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2025 guna memperkuat tata kelola MBG yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Menurut Uli, pemerintah juga perlu mengubah orientasi program dari sekadar mengejar jumlah penerima manfaat menjadi memastikan kualitas gizi yang diterima masyarakat.

“Memastikan penyelenggaraan MBG tidak hanya berorientasi pada pencapaian kuantitas penerima, tetapi lebih fokus pada pemenuhan kualitas gizi sesuai kebutuhan penerima manfaat, termasuk penyediaan informasi yang transparan mengenai kandungan gizi pada setiap menu MBG,” ujarnya.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelasa pada rekomendasi kelima, Komnas HAM menyoroti pentingnya mitigasi risiko keracunan pangan melalui penerapan standar keamanan pangan yang konsisten. Langkah tersebut meliputi percepatan pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di seluruh SPPG, penyediaan instalasi pengolahan air limbah (IPAL), pengelolaan sampah makanan yang layak, peningkatan jumlah petugas terlatih, serta penguatan pengawasan oleh Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Serta memberikan sanksi secara transparan dan akuntabel bagi SPPG yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap standar keamanan pangan tersebut,” jelasnya.

Komnas HAM juga meminta pemerintah menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan MBG tanpa intimidasi maupun ancaman hukum.

“Menjamin hak setiap orang dalam menyampaikan pendapat, masukan, maupun kritik terkait pelaksanaan program MBG tanpa adanya intimidasi dan ancaman proses hukum,” kata Uli.

Selain itu, aparat penegak hukum diminta mengedepankan pendekatan restorative justice dalam menangani sengketa yang berkaitan dengan program tersebut.

Rekomendasi berikutnya adalah penyusunan mekanisme tanggap darurat yang cepat, jelas, dan terkoordinasi untuk menangani kasus keracunan dalam program MBG, termasuk prosedur pengujian laboratorium yang efektif dan pelaporan yang transparan.

Komnas HAM juga meminta adanya kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab menanggung seluruh biaya penanganan korban dugaan keracunan yang berkaitan dengan MBG.

“Memberikan kepastian atas pihak yang menanggung seluruh biaya penanganan, pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan pemulihan korban dugaan keracunan yang berkaitan dengan program MBG sampai korban dinyatakan pulih,” ujarnya.

Rekomendasi terakhir menyoroti perlindungan bagi petugas SPPG. Komnas HAM meminta pemerintah memberikan kepastian status hubungan kerja, mengatur jam kerja yang layak, menyusun standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Memberikan kepastian status hubungan kerja bagi para petugas SPPG, mengatur jam kerja yang layak, menyusun standar keselamatan dan kesehatan kerja, serta memberikan jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan selain BPJS Kesehatan,” kata Uli. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles