Senin, 13 April 2026

MANTAAAP…! Batam, Bintan dan Karimun Disulap Jadi Kawasan Perdagangan Bebas Kelas Dunia

Menko Ekonomi, Airlangga Hartarto. (Ist)

JAKARTA – Pemerintah pusat akan mengintegrasikan pengembangan dan pengelolaan kawasan Batam, Bintan dan Karimun, menjadi kawasan perdagangan bebas dunia. Oleh karena itu didalam rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK akan dilakukan integrasi antar kawasan dengan pengembangan core business atau industri yang saling mendukung dan infrastruktur yang terkoneksi antar kawasan serta harmonisasi regulasi dan kelembagaan untuk kemudahan investasi dan optimalisasi KPBPB.

 
Siaran pers Kemenko Perekonomian, 8 Maret 2021, dalam Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK, tema pengembangan kawasan BBK Tahun 2020-2045 adalah menjadikan kawasan BBK sebagai Hub. Logistik Internasional dalam rangka mendukung pengembangan industri, perdagangan, maritim, dan pariwisata yang terpadu dan berdaya saing. 
 
Setiap area memiki fokus masing-masing. Batam difokuskan pada bidang hub logistik internasional (e-commerce), industri kedirgantaraan, industri light and valuable (high tech), industri digital dan kreatif, international trade and finance center serta pariwisata.
 
Bintan difokuskan pada sektor industri pariwisata internasional, industri MRO, industri transportasi (alumina), industri pengolahan makanan, industri maritime defense, industri olahraga dan olahraga. Sedangkan kawasan Tanjung Pinang difokuskan pada sektor wisata heritage, industri halal, industri perikanan, business center, dan pusat zona integrasi.
 
Karimun difokuskan sebagai pusat industri maritim (galangan kapal), industri oil-tanking & refinery, industri agritech, industri pengolahan hasil laut, dan pariwisata.
 
Namun Program/Proyek yang diusulkan oleh Pemerintah Pusat, Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan, serta Pemangku Kepentingan lainnya, akan dinilai berdasarkan kriteria untuk menentukan prioritasi program/proyek.
 
Adapun kriteria prioritasnya terbagi: Prioritas Sangat Tinggi, Prioritas Moderat, Prioritas Tersier, dan Prioritas Rendah. Sementara terkait tahap Pengembangan Kawasan BBK tahun 2020-2045 terbagi menjadi tiga tahap, yaitu:
 
Short Term (2020-2025): Tahap ini merupakan tahap fundamental. Tahap ini dimulai dari penyusunan Rencana Induk Kawasan BBK dan Development Plan, harmonisasi kebijakan pusat dan daerah, integrasi kelembagaan, optimalisasi industri dan pariwisata eksisting, serta pembangunan sistem logistik dan ketenagakerjaan.
 
Mid Term (2025-2030): Tahap ini dikenal sebagai tahap pengembangan, dimana aktivitas kunci dilaksanakan untuk mengembangkan komponen untuk core business. Inisiatif yang diusulkan dalam tahap ini akan menentukan pergeseran paradigma untuk Kawasan BBK dari model pengembangan parsial menjadi pengembangan yang terintegrasi dan berdaya saing menuju target pertumbuhan ekonomi
 
Long Term (2030-2045): Tahap ini akan menjadi tahap stabilisasi dan pengembangan peran Kawasan BBK di tingkat global dimana dilakukan penilaian dan penataan kembali dari tahap sebelumnya. Inisiatif yang dilaksanakan akan dievaluasi dan disesuaikan dengan hasil yang diinginkan pada masa yang akan datang. Dalam fase ini file transisi ke aktivitas bernilai tinggi akan dilaksanakan.
 
Closing statement di acara Sosialisasi PP Nomor 41 tahun 2021 tentang Penyelanggaraan KPBPB, dan Sosialisasi Raperpres tentang Rencana Induk Pengembangan KPBPB BBK yang diselenggarakan di Batam, 6 Maret 2021, Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, “PP ini baru satu awalan, mudah-mudahan kedepannya kita betul-betul mendorong komitmen untuk mendorong ekonomi Provinsi Kepri untuk lebih baik lagi. Kesehatan pulih ekonomi bangkit, Kepri sejahtera Indonesia maju”.
 
Turut hadir dalam acara ini baik secara luring maupun daring, antara lain Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo, Staf Ahli Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Kemenko Perekonomian Elen Setiadi, Kepala BP Batam Muhammad Rudi, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Untung Basuki, serta perwakilan dari Kementerian dan Lembaga terkait, Pemerintah Daerah, perwakilan Instansi Vertikal, perwakilan Badan Pengusahaan KPBPB, Asosiasi serta para Pelaku Usaha. (Web Warouw)
 

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,900PelangganBerlangganan

Latest Articles