Minggu, 13 Juli 2025

Batubara Ke Depan: Dari Listrik Ke Petrokimia

Batubara Ke Depan:
Dari Listrik Ke Petrokimia

Undang-undang yang mengatur tentang penambangan Batubara dalam UU Minerba perlu diluruskan dan disempurnakan terlebih dahulu sebelum usaha penambangan batubara dikonversi menjadi usaha petrokimia. Dr Kurtubi, Alumnus Colorado School of Mines, Amerika Serikat, Institut Francaise du Petrole, Prancis dan Universitas Indonesia menuliskannya buat pembaca Bergelora.com. (Redaksi)

Oleh: Dr. Kurtubi

KEINGINAN dunia untuk mengurangi Emisi Gas Rumah Kaca, termasuk Emisi Karbon yg tertuang dalam Paris Agreement on Climate Change, akan berdampak pada kegiatan PEMBAKARAN Batubara yg terjadi selama ini di SEMUA PLTU dalam menghasilkan listrik.

Dalam proses penggunaan batubara di PLTU, tidak bisa dihindari untuk juga menghasilkan CO2, NO2, SO2 dan debu termasuk debu logam berat merkuri.

Meskipun menggunakan teknologi PLTU yang paling bersih. Tetap tidak bisa menghilangkan emisi karbon, pollutant dan debunya. Yang bisa dilakukan dengan teknologi PLTU yang mutakhir adalah menguranginya.

Emisi karbon dan pollutantnya menurut data dan penelitian para ahli dunia, listrik dari batubara terbukti mendorong kenaikan suhu bumi, mengotori udara dan lingkungan hidup serta membahayakan kesehatan manusia.

Cepat atau lambat, pada akhirnya listrik batubara akan berkurang drastis bahkan boleh jadi akan ditinggal, tidak dipakai lagi sebagai sumber listrik oleh semua negara didunia sebelum tahun 2100.

Indonesia sebagai salah satu negara penghasil batubara terbesar di dunia dengan jumlah cadangan terbukti sekitar 40 milyar ton dan sumber daya (resources) diperkirakan sekitar 150 milyar ton serta produksi saat ini sekitar 700 juta ton/tahun yang sebagian besarnya (70%) diexport dalam bentuk BAHAN MENTAH. Sehingga
RP (Reserve to Production) Ratio dari kekayaan alam batubara menjadi sekitar 50 tahun, bahkan bisa mencapai 70 – 100 tahun jika explorasi terus dilakukan.

Artinya, potensi kegiatan usaha penambangan batubara di Indonesia masih sangat lama.

Perlu ada Inovasi Teknologi dan Inovasi Management Tata Kelola dalam merubah/ mengkonversi usaha batubara dari usaha yang berujung bisnis listrik di hilir.

Untuk dirubah menjadi usaha bisnis Petrokimia dimana kegiatan hulunya adalah usaha penambangan batubara.

Tapi, sebelum penambangan batubara dialihkan/diarahkan menjadi Kegiatan Usaha Hulu dari Industri /perusahaan Petrokimia Berbasis batubara yang Terintegrasi Hulu-HILIR terbentuk, saya usulkan agar Sistem Tata Kelola Batubara yang berlaku sekarang dibawah UU Minerba No. 4/2009 dilanjutkan dengan UU Minerba No.3/2020 agar supaya diluruskan /disempurnakan terlebih dulu, menjadi lebih sesuai dengan Konstitusi Pasal 33 ayat 3.

Bahwa Cadangan Batubara di Perut Bumi Harus Dikuasai (dimiliki, dibukukan dan dimonetasi) oleh Negara melalui BUMN Batubara yang dibentuk dengan UU sebagai pihak yang eligible mewakili negara sebagai pemilik dalam melaksanakan PENGUSAHAAN penambangan, usaha proses dan usaha bisnis petrokimia berbasis batubara.

BUMN Batubara yang dibentuk dengan UU inilah yang kemudian berkontrak dengan semua Penambang/Investor batubara yang ada saat ini dalam pola “B to B” dimana Hak Ekonomi (Economic rights) dari Penambang diakui penuh oleh negara dalam bentuk Cost Recovery dan Prosentase Share keuntungan yang disepakati dalam Kontrak.

Sedangkan status kepemilikan (ownership) dari cadangan batubara yang ada diperut bumi, berada di tangan negara, siapapun yang menemukan cadangannya.

Tata kelola penambangan batubara yang ada saat ini masih belum sesuai sepenuhnya dengan Konstitusi/UUD45 karena sejak jaman kolonial hingga hari ini masih tetap memakai Sistem KONSESI (IUP-Ijin Usaha Penambangan) selain dengan Sistem Kontrak Karya (PKP2B – Perjanjian Karya Pengusahaan Penambangan Batubara ) yang antara lain:

1). Cadangan batubara yang ada diperut bumi tidak/belum dinyatakan secara jelas dalam UU Minerba sebagai MILIK NEGARA yang dibukukan dan dimonetasi oleh Negara melaui BUMN Batubara yang dibentuk dengan UU, bukan dibentuk oleh Akte Notaris.

Ketentuan konstitusi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ini tidak dimiliki oleh negara lain.

2). Sementara kewajiban fiskal yang dipakai baik dengan sistem Konsesi maupun dengan Sisten Kontrak Karya masih memakai dan melanjutkan ketentuan jaman kolonial yakni model fiskal: TAX + Royalti. Sehingga phrasa konstitusi Pasal 33 ayat 3 yang berbunyi “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat” tidak akan mungkin/mustahil terpenuhi.

Pasalnya, perolehan Negara dari Tax + Royalti yang dibayar oleh penambang, jauh dibawah keuntungan yang diperoleh oleh penambang.

Untuk diketahui, sistem Konsesi dengan model fiskal Tax + Royalti yang dipakai sejak jaman Kolonial berdasarkan Indische Mijwet 1890 sudah tidak lagi dipakai di Sektor Migas sejak tahun 1960 berdasarkan UU No.44/Prp/1960 kemudian diperkuat oleh UU No.8/1971 dimana kontrak dengan investor menggunakan Kontrak Bagi Hasil, selain perolehan negara akan menjadi jauh lebih besar, juga Kedaulatan atas sumber daya alamnya tetap ditangan negara.

Oleh karenanya UU yang mengatur tentang penambangan Batubara dalam UU Minerba perlu diluruskan dan disempurnakan terlebih dahulu sebelum usaha penambangan batubara dikonversi menjadi usaha petrokimia.

Sehingga sistemnya menjadi lebih simpel terkait penggabungan usaha hulu dan hilir. Selain tentunya agar penerimaan negara dari kegiatan usaha penambangan batubara bisa lebih optimal dibanding dengan sustem Konsesi dan Kontrak Karya dan usaha yang terpisah antara hulu dan hilir seperti yang berlaku selama ini.

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru