Jumat, 4 Juli 2025

AJI Kecam Penganiayaan Jurnalis

YOGYAKARTA- Yogyakarta kini menjadi kota yang berbahaya bagi kebebasan umatberagama serta keamanan pekerja pers. Penyerangan brutal sekelompok masyarakat dalam acara kebaktian Rosario di rumah milik Julius Felicianus di Perum YKPN Yogja Kamis (29/5) malam adalah fakta paling nyata bagaimana kebebasan beragama yang dilindungi UU dapat dengan mudah diberangus oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan agama.

ā€œInsiden itu menambah panjang daftar ancaman kebebasan beragama di Jogja setelah konflik beragama paling anyar di Gunungkidul pada perayaan Paskah beberapa waktu lalu,ā€ demikian Ketua AJI Yogyakarta, Hendrawan Setiawan dalam pers rilisnya kepada Bergelora.com di Yogyakarta, Jumat (30/5)Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā Ā 

Tindakan brutal dan melanggar hukum itu jelasnya, bermula saat digelarnya kebaktian Rosario di rumah Julianus Felicianus di Perum YKPN Jogja Kamis (29/5) malam. Sekitar Pukul 20.00WIB, acara yang lazim dilakukan umat Katolik itu tiba-tiba diserangĀ sekelompok orang berjumlah sekitar 8-10 orang.

ā€œMereka merusak rumah tempat acara berlangsung. Saat itulah, Wartawan
Kompas TV Michael Aryawan atau yang biasa disapa Mika sedang
melaksanakan tugas jurnalistiknya di tempat kejadian. Mika lebih dulu
datang ke lokasi, sebelum pemilik rumah Julius Felicianus datang.
Namun serangan Pukul 20.00 WIB itu rupanya bukan yang terakhir. Saat
Julius tiba di rumah, sekelompok orang tersebut kembali melampiaskan
kebrutalannya dengan memukul dan menghajar Julius menggunakan besi dan
pot tanaman,ā€ jelasnya.

Julius mengalami luka parah dengan darah bercucuran dari kepala. Tidak
hanya Julius, Michael Aryawan yang turut memberitakan insiden itu
turut dianiaya. Mika dipukul sebanyak empat kali hingga mengalami luka
dan memar di mata kiri. Mika sejatinya sudah mengklarifikasi bahwa
dirinya adalah wartawan, namun tetap saja dihajar. Bahkan kamera
miliknya ikut dirampas.

Ia menegaskan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengutuk tragedi yang
menghancurkan kebebasan umat beragama serta mengancam Ā kebebasan pers
tersebut. AJI Yogyakarta juga telah melakukan koordinasi dengan Pemred
Kompas TV, Yogi Arif Nugraha dan Kepala Biro Kompas TV Daeng Tanto,
untuk mengambil langkah hukum terhadap kasus yang menimpa Mika.

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 menyebutkanĀ ā€œPers nasional
mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan
informasiā€
.

Pasal 18 UU Pers juga menyebutkanĀ ā€œDalam melaksanakan
profesi, wartawan mendapatkan perlindungan hukum
ā€.

ā€œSetiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan
tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Ā dipidana dengan pidana paling
lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500.000.000 (lima ratus
juta rupiah)ā€.


Delapan kasus pembunuhan jurnalis itu yang kasusnya tak terselesaikan

adalah kasus pembunuhan Fuad Muhammad Syarifuddin alias Udin (jurnalis
Harian Bernas di Yogyakarta, 16 Agustus 1996), Naimullah (jurnalis
Harian Sinar Pagi di Kalimantan Barat, ditemukan tewas pada 25 Juli
1997), Agus Mulyawan (jurnalis Asia Press di Timor Timur, 25 September
1999), Muhammad Jamaluddin (jurnalis kamera TVRI di Aceh, ditemukan
tewas pada 17 Juni 2003), Ersa Siregar, jurnalis RCTI di Nangroe Aceh
Darussalam, 29 Desember 2003), Herliyanto (jurnalis lepas tabloid
Delta Pos Sidoarjo di Jawa Timur, ditemukan tewas pada 29 April 2006),
Adriansyah Matra’is Wibisono (jurnalis TV lokal di Merauke, Papua,
ditemukan pada 29 Juli 2010) dan Alfred Mirulewan (jurnalis tabloid
Pelangi, Maluku, ditemukan tewas pada 18 Desember 2010).

Bertolak dari kasus di atas serta hukum yang mendasarinya AJI
Yogyakarta menyatakan :

1. Mengecam aksi penyerangan dan penganiayaan terhadap wartawan serta
penyerangan rumah tempat acara kebaktian Rosario oleh sekelompok orang
yang tidak bertanggungjawab tersebut.

2. Mendesak Polri, khususnya Polda DIY segera menangkap pelaku
penyerangan yang sebagian telah teridentifikasi identitasnya oleh
korban. Polisi sebaiknya serius menangkap pelaku kriminal tersebut dan
tidak pandang bulu, mengingat banyak kasus kekerasan atas nama agama
serta kasus kekerasan terhadap wartawan yang gagal diselesaikan
Kepolisian DIY.

Setiap tahun, jumlah kasus kekerasan terhadap jurnalis yang
menjalankan profesinya tidak pernah kurang dari 30 kasus. Aliansi
Jurnalis Independen Indonesia mencatat sejak Mei 2013 hingga April
2014 terjadi 43 kasus kekerasan.

3. Ā AJI Yogyakarta juga meminta agar kamera milik Mika yang dirampas
dikembalikan dengan utuh beserta isi rekaman di dalamnya.

4. Menyerukan kepada seluruh insan pers dan masyarakat luas untuk
menyatakan perang terhadap ancaman kebebasan pers termasuk yang
dilakukan oleh masyarakat sipil dengan mengatasnamakan agama.

5. Sebagai organisasi profesi yang menjunjung tinggi pluralisme, HAM
dan demokrasi, AJI Yogyakarta menolak berbagai bentuk dan upaya
pemberangusan kebebasan beragama oleh sekelompok orang apalagi
dilakukan dengan cara-cara kriminal. (Hari Subagyo)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru