JAKARTA- Frans Ansanay Ketua Barisan Merah Putih RI Papua di Jakarta dan Wakil Ketua Umum DPP Relawan Jokowi Presiden menegaskan pergantian Sekda Provinsi Papua ilegal dan cacat Hukum. Hal ini disampaikannya di Jakarta, Selasa (20/7).
“Presiden Jokowi harus tindak tegas bawahannya yang tidak loyal melaksanakan keputusan Presiden baik lisan maupun tertulis,” tegasnya.
Ia merasa terusik, alasannya bagaimana mungkin surat Gubernur Papua nomor 806/720/SET, tanggal 25 Juni 2021 dapat mengalahkan Keputusan Presiden RI Ir. H. Joko Widodo Nomor 159/TPA Tahun 2020, tanggal 23 September 2020.
“Setalah mendapatkan perintah tegas dari istana, baru Mendagri melantik Dance Flassy pada tanggal 1 Maret 2021 menjadi Sekda Papua definitif sesuai dasar Keppres tersebut. Harus menunggu 7 (tujuh) bulan, baru kemudian dilantik sdr. Dance Flassy sebagai Sekda Provinsi Papua,” jelasnya.
Kepada Bergelora.com dilaporkan, ia mendukung apa yang dikatakan oleh Pakar Hukum Tata Negara UNCEN DR. Marudut Hasugian serta pernyataaan sikap dari Relawan Jokowi dan Aktivis 98, Arlon. H.P. Sinambela, bahwa sebaiknya Gubernur Papua L.E. melaksanakan Keputusan Presiden diatas sebagai cerminan loyalitas dan pemerintahan yang baik, karena Gubernur Papua adalah kepanjangan tangan Presiden Jokowi di wilayahnya (Provinsi Papua).
Sebelumnya, pelantikan PLT Sekda Papua Ridwan Rumasukun pada tanggal 14 Juli 2021 menggantikan Dance Flassy oleh Gubernur Lukas Enembe (L.E.) banyak mengundang kontroversi.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Cendrawasih DR. Marudut Hasugian mengatakan bahwa Gubernur Lukas Enembe telah melakukan pelanggaran atau maladministrasi dalam hal ini.
Relawan Jokowi dan Aktivis 98, Arlon H.P Sinambela dalam press release sebelumnya meminta Mendagri berpihak pada Keputusan Presiden Jokowi terkait dengan Sekda Provinsi Papua.
Selain itu juga Aktivis 98 ini mengatakan bahwa Mendagri untuk tidak membela Gubernur Papua Enembe yang juga Ketua DPD Partai Demokrat. (Evy)