KARAWANG- Dua orang aktivis Serikat Petani Karawang (Sepetak) dilaporkan polisi atas dasar pencemaran nama baik. Sekjen Sepetak Engkos Koswara dan Kepala Departemen Pendidikan Sepetak Odang Rodiana dilaporkan ke Kepolisian Resort Karawang oleh salah seorang Calon Bupati Karawang, Nace Permana pada Tanggal 12 Oktober 2015 dengan tuduhan pencemaran nama baik berdasar Undang-undang ITE No 11 Tahun 2008.
Ketua Umum Sepetak Hilal Tamami menjelaskan bahwa Nace Permana adalah ketua dari LSM Lodaya yang selama ini bersama Perhutani berhadapan dengan petani dengan cara memindahkan patok-patok batas Perhutan ke tanah-tanah milik petani.
“Mereka melakukan intimidasi dan mengancaman petani serta melarang petani memanfaatkan hasil tanaman. Mereka juga membakar gubuk-gubuk petani,” ujarnya.
Hilal menjelaskan bahwa, kriminalisasi terhadap kedua Aktivis Serikat Petani Karawang. Beberapa waktu lalu salah satu anggota Sepetak bernama Karsim,–petani dari desa Medalasari dituduh mencuri balok kayu. Padahal balok kayu yang ditemukan di gubuk Karsim pada 8 Oktober 2015 lalu itu adalah miliknya sendiri.
“Karsim menanam dan dan mengeloala di tanah miliknya sendiri bahkan bibitnya-pun dibeli sendiri dari daerah Cikampek,” ujarnya.
Hilal melanjutkan penjelasan,–paska ditemukannya sejumlah balok kayu di gubuk karsim tersebut, pihak Perhutan dan Lodaya mulai mengintimidasi dan membakar gubuk-gubuk petani.
Suatu hari, Okim seorang Mantri Hutan mendatangi Karsim dirumahnya dan menyampaikan bahwa Karsim telah dilaporkan oleh LSM Lodaya kepada Polisi. Pada sore harinya Akew yang merupakan orang suruhan Okim mendatangi keluarga Karsim meminta uang agar masalah ini tidak naik ke Kepolisian. Keluarga karsim menolak permintaan itu.
Upaya kriminalisasi dan pemerasan ini disampaikan kepada Sepetak. Sepetak kemudian mengeluar pernyataan sikap yang mengkritik kriminalisasi dan upaya pemerasan itu. Pernyataan sikap Sepetak disebarkan diberbagai media sosial
Pada 9 Oktober 2015, Ratusan Masyarakat Desa Medalsari mendatangi Kantor RPH Pangkalan, Karawang dan kantor Bupati Karawang, menolak kriminalisasi yang di lakukan oleh Perhutani dan Lodaya.
Pada sore harinya atas desakan dari Kapolsek Pangkalan melalui dilakukan mediasi antara Warga dengan pihak Perhutani yang juga dihadiri oleh beberapa pengurus Serikat Petani Karawang. Pertemuan mediasi tersebut begitu alot dengan berbagai macam bantahan oleh pihak Perhutani yang berakhir dengan deadlock, karena akhirnya pihak Perhutani menolak semua rumusan berita acara yang awalnya disepakati berbagai pihak. (Mustopa Bisri)