Sabtu, 8 Februari 2025

Pencemaran Laut Timor Digugat Di Australia

JAKARTA- Sebuah gugatan class action disiapkan di Australia untuk menuntut PTTEP Australasia agar bertanggung jawab atas pencemaran laut akibat tumpahan minyak Montara pada tahun 2009 di perairan Australia di Laut Timor, Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Presiden Australia Pengacara Alliance, Greg Phelps dalam pernyataannya di Sydney Morning Herald (SHM), Australia, Rabu (14/10) dan dikutip Bergelora.com, Jumat (16/10).

 

Greg Phelps menjelaskan pihaknya sedang mengumpulkan pernyataan rinci dari desa yang terkena dampak pencemaran di Pulau Rote, Timor Barat dengan maksud untuk kepentingan gugatan di Australia.

Seorang juru bicara untuk Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia mengatakan pemerintah Australia telah mendesak pembicaraan kembali dengan Indonesia untuk mengatasi persoalan pencemaran ini.

“Tapi pada saat yang sama, kita (Pemerintah Australia) tidak memiliki yurisdiksi untuk memaksa perusahaan Australia untuk menyelesaikan sengketa dengan pemerintah lain,” katanya.

“Pemerintah Australia tetap bersedia untuk membantu dan berada dalam kontak dengan Pemerintah Indonesia tentang masalah ini.”

SHM juga mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia siap untuk menuntut perusahaan minyak yang bertanggung jawab atas tumpahan minyak terburukSeorang penduduk di Tablolong pada Agustus 2013  menunjukkan tangan yang gatal dan luka akibat kontaminasi pada air oleh tumpahan minyak Montara di Laut Timor  (Foto : Australian Lawyers Alliance) dalam sejarah bidang minyak lepas pantai Australia. Sumber pemerintah Indonesia kepada Fairfax Media, pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan untuk menuntut perusahaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sementara itu para nelayan dan petani rumput laut di Nusa Tenggara Timur,–yang disebut SHM sebagai salah satu provinsi termiskin di Indonesia,–mengatakan stok ikan dan tanaman rumput laut hancur setelah tumpahan minyak Montara 2009 di perairan Australia di Laut Timor. Namun PTTEP Australasia, berulang kali mengatakan belum menerima bukti kuat bahwa minyak dari Montara menyebabkan kerusakan lingkungan di Timor Barat.

Presiden Yayasan Peduli Timor Barat Ferdi Tanoni pada SHM menjelaskan bahwa selama lebih dari 10 minggu pada tahun 2009 minyak dan gas mengalir ke Laut Timor, sekitar 250 kilometer di lepas pantai barat laut Australia. Perkiraan cakupan permukaan hidrokarbon berkisar dari 6000 sampai 25.000 kilometer persegi.

Yayasan Peduli Timor Barat telah berulang kali meminta pemerintah Australia untuk bertanggung jawab melakukan penyelidikan lingkungan yang terdampak tumpahan minyak Montara pada masyarakat Nusa Tenggara Timur.

Seorang penduduk lokal menunjukkan kista di leher pada tahun 2011 (Foto: West Timor Care Foundation)“Tumpahan dimulai di perairan Australia di bawah peraturan dari Commonwealth. Tapi Australia belum mengambil satu langkahpun untuk menyelidiki dampak di perairan NTT. Pemerintah Asutralia memilih untuk menutup mata,” ujarnya. (Web Warouw)

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,110PelangganBerlangganan

Terbaru