JAKARTA- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar bertindak cepat atas isu pemerasan dalam proses rekruitmen pendamping desa. Selain melacak kejadian, juga langsung melakukan cross check untuk mengonfirmasi kebenaran isu tersebut.
”Sudah dapat dikonfirmasi bahwa itu fitnah yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab, dan jelas itu bukan kader PKB,” ujar Marwan di Jakarta, Senin (26/10).
Marwan menambahkan, sejak awal pihaknya mewanti-wanti agar proses rekruitmen pendamping desa dijalankan dengan benar dan professional. Bahkan proses rekruitmen itu harus dilakukan secara terbuka dan bias diawasi oleh siapa pun.
“Untuk kesekian kalinya, saya mohon dan mengajak semua elemen masyarakat ikut mengawasi proses seleksi dan laporkan jika terjadi kejanggalan. Intinya proses ini harus transparan. Bahkan kita berinisiatif melakukan rekruitmen secara online agar agar bisa dikontrol semua pihak,” jelasnya.
Tokoh asal Pati, Jaw Tengah ini menuturkan, setelah melakukan cross check, diketahui bahwa modus dalam penipuan yang dilakukan oknum tidak bertanggungjawab itu adalah mengadakan pelatihan pendamping atas nama kementerian, kemudian disuruh bayar dan bikin surat pernyataan.
Marwan berjanji akan bertindak tegas jika memang ada pelanggaran seperti yang diberitakan di beberapa media online tersebut.”Kalau ada bukti kuat, kita siap menindak,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sukabumi, Asep Supriatna membantah isu beredarnya surat komitmen yang di sodorkan oknum pengurus PKB ke pendamping desa.
“Itu tidak ada dan kami tidak pernah mengedarkan atau membuat surat komitmen seperti itu, apalagi di situ kami memungut biaya. Itu sangat tidak benar,” ujarnya saat ditemui di Kabupaten Sukabumi, Senin,(26/10).
Asep meminta kepada pihak yang berwajib untuk menindak tegas dan mengamankan oknum yang mengatasnamakan PKB tersebut. “Itu berita sepihak, karena tidak ada konfirmasi ke kami (dalam memberitakan Red),” paparnya.
Terkait adanya kop PKB dalam surat yang beredar, Asep menegaskan bahwa kop surat tersebut bukan kop surat resmi milik PKB Kabupaten Sukabumi. “Kop suratnya saja itu bukan kop surat milik kita, artinya surat itu adalah bodong!” pungkasnya. (Calvin G. Eben-Haezer)