Jumat, 4 Juli 2025

TABONGKAR NGONI…! Bupati Sangihe Menolak Tambang Emas, Mantan Ka BAIS Pertanyakan Rekomendasi Lingkungan Dari Pemprov Sulut

JAKARTA- Penolakan tegas Bupati Sangihe terhadap kegiatan pertambangan PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara menjadi dasar kuat bagi rakyat dan pemerintah Kabupaten Sangihe secara bulat menolak penambangan mas oleh perusahaan tambang asal Australia dan Kanada itu. Hal ini ditegaskan mantan Ka BAIS, Soleman Ponto di Jayapura, Papua ketika dihubungi Bergelora.com dari Jakarta, Kamis (21/10) menanggapi penolakan Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, SE, ME terhadap penambangan emas itu.

“Anehnya walaupun rekomendasi Amdal sudah ditolak Bupati, koq pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berani mengeluarkan rekomendasi ijin lingkungan? Dasarnya apa? Siapa yang perintah?” demikian Soleman Ponto mempertanyakan izin lingkungan yang diberikan oleh Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 yang menunjuk, lokasi kontrak PT TMS seluas 42.000 ha, sedangkan yang akan digunakan untuk kegiatan penambangan adalah seluas 65,48 ha.

Menurutnya, jangan sampai pemerintah pusat hanya menerima rekomendasi dari Pemerintah Provinsi tanpa mau mendengar penolakan dari pemerintah Kabupaten Sangihe dan seluruh rakyatnya.

Soleman Ponto mengingatkan bahwa Presiden Jokowi sudah memerintahkan perang terhadap mafia termasuk mafia tambang yang selama ini merugikan negara dan rakyat Indonesia.

“Namun yang terjadi di daerah seperti kasus di Sangihe ini, seperti ada tindakan sabotase terhadap perintah Presiden. Hal ini terjadi diberbagai kasus pertambangan yang dipersoalkan rakyat,”

Yang terjadi menurutnya, masyarakat kemudian sering terpancing menjadi anti pemerintah pusat karena tidak konsisten antara perintah Presiden dengan praktek yang terjadi di lapangan.

“Tentu saja hal ini tidak saja murni kepentingan ekonomi. Karena bisa digoreng secara politik untuk mengkontradiksikan antara masyarakat dengan pemerintah,” jelasnya.

Sekarang menurutnya sebaiknya pemerintah pusat menghentikan dengan mencabut IUP PT TMS yang bermasalah agar tidak menjadi persoalan baru dimasa depan.

Letak wilayah KK PT Tambang Mas Sangihe di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara (Ist)

Penolakan Bupati

Sebelumnya, Bupati Sangihe, Jabes Ezar Gaghana, SE, ME membantah keras jika dikatakan pihaknya menyetujui ijin penambangan PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) di 42.000 ha atau 57% dari luas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang hanya 73.689 ha. Hal ini disampaikannya dari Manado kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (19/10) menanggapi pernyataan mantan Kepala Badan Intelejen Strategis, Soleman Ponto, yang menyatakan pertambangan tersebut didukung pemerintah daerah.

“Kami tidak pernah menyetujui penambangan emas oleh PT TMS di Pulau Sangihe. Amdal (Analisa dampak lingkungan) sebagai salah satu syarat yang dibikin oleh perusahaan sejak awal sudah kami tolak. Tapi pemerintah pusat tetap keluarkan ijin,” tegasnya.

Atas ijin tersebut bupati melakukam protes ke kementerian lingkungan hidup, namun oleh pemerintah pusat ijin pertambangan tetap berjalan.

“Herannya, walau kami menolak rekomendasi Amdal, namun ijin tetap keluar. Kami protes ke KLH di Jakarta, tapi tidak digubris. PT TMS tetap mendapat ijin penambangan,” katanya.

Bupati menegaskan bahwa sejak awal hingga saat ini pihaknya tetap menolak PT TMS beroperasi di Sangihe.

“Sejak 2017 saya jadi bupati diundang semua pihak untuk membicarakan perijinan saya tetap menolak sampai hari ini. Soleman Ponto dan semua pejabat di Sulut dan nasional tahu torang samua menolak pertambangan ini,” tegasnya.

Bupati menjelaskan bahwa oleh pemerintahan Kabupaten Sangihe sebelumnya ada Perda Tata Ruang yaitu Perda No 4/2014 yang mendukung perijinan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

“Sekarang kami sedang dorong perubahan Perda Tata Ruang sehingga tidak ada tata ruang tambang emas,” tegasnya.( Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru