JAKARTA- Hari Anti Penyiksaan Sedunia, yang diperingati setiap tanggal 26 Juni dan Hari Anti Narkotika Internasional pada hari yang sama, seharusnya menjadi pengingat komitmen negara untuk mengakhiri penyiksaan sekaligus memperkuat pendekatan yang manusiawi dalam kebijakan anti narkotika. Namun, selama Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika masih mempertahankan kewenangan represif yang berlebihan, penyiksaan akan terus diproduksi dan mendapatkan legitimasi hukum. Demikian Kahar Muamalsyah, Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI dalam.rilis yang dikutip Bergelora.com si Jakarta, Jumat (26/6)
Penyiksaan dalam perkara narkotika bukan lagi penyimpangan oknum. Ia telah menjadi konsekuensi yang lahir dari desain hukum yang memberikan ruang sangat besar bagi penangkapan sewenang-wenang, penahanan tanpa pengawasan efektif, kriminalisasi pengguna, penjebakan, pemerasan, hingga impunitas bagi aparat pelaku kekerasan.
Ia mengatakan, PBHI selama bertahun-tahun mendampingi korban dalam perkara narkotika.
“Yang kami temukan bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan pola kekerasan yang berulang, sistematis, dan terus direproduksi. Korbannya kehilangan kebebasan, dipukul, dipaksa mengaku, diperas, kehilangan pekerjaan, mengalami stigma, bahkan kehilangan masa depan. Negara mengetahui praktik ini, tetapi memilih mempertahankan sistem yang memungkinkannya,” katanya.
Ia mengungkapkan, terdapat beberapa masalah fundamental dalam UU Narkotika. Pertama, legalisasi penyiksaan. Regelling tersebut memberikan kewenangan penangkapan selama 3 x 24 jam yang dapat diperpanjang menjadi 6 hari. Dalam praktiknya, periode ini menjadi ruang gelap tanpa pengawasan yang memadai.
Enam hari berarti enam hari seseorang dapat diinterogasi tanpa akses efektif kepada penasihat hukum, tanpa keluarga mengetahui keberadaannya, dan tanpa mekanisme pengawasan independen. Di ruang inilah penyiksaan, intimidasi, pemerasan, serta pemaksaan pengakuan paling sering terjadi.
Monitoring PBHI Nasional terhadap 19 kasus penyiksaan sepanjang Januari 2021–Mei 2022 menunjukkan bahwa penyiksaan bukan insiden yang berdiri sendiri.
“Lebih memprihatinkan lagi, 85 persen terduga pelaku hanya dikenai pemeriksaan etik internal yang tertutup dan tidak pernah diproses secara pidana. Artinya, negara bukan hanya gagal mencegah penyiksaan, tetapi juga gagal menghukum pelakunya,” katanya.
Kedua, pengguna narkotika menjadi tumbal dalam sistem hukum anti narkotika..Sistem hukum narkotika di Indonesia memperlakukan pengguna sebagai musuh negara. Alih-alih memperoleh layanan kesehatan, mereka justru menjadi kelompok yang paling mudah ditangkap, diperas, dipaksa mengaku, dan dikriminalisasi.
Ketidakjelasan batas antara pengguna dan pengedar dalam UU Narkotika telah menciptakan ruang penyalahgunaan kewenangan yang sangat besar.
“Di ruang pemeriksaan, ketidaktahuan atas hak hukum berubah menjadi alat pemerasan. Ketakutan keluarga berubah menjadi sumber keuntungan. Ancaman pidana berubah menjadi komoditas. Semua ini bukan kecelakaan. Semua ini dimungkinkan oleh desain hukum yang salah,” katanya.
Ketiga, legalisasi penjebakan dan penggeledahan tanpa izin pengadilan. PBHI berulang kali menemukan praktik penjebakan (entrapment), manipulasi barang bukti, serta penggeledahan tanpa izin pengadilan yang dilakukan dengan dalih “keadaan mendesak”. Dalam banyak kasus, barang bukti narkotika tiba-tiba muncul di lokasi penggeledahan.
“Bukan karena tersangka memilikinya, tapi karena ditaruh di sana. Penggeledahan dan penyitaan yang seharusnya memerlukan izin pengadilan hampir tidak pernah dilakukan sesuai prosedur, selalu berlindung di balik dalih keadaan mendesak,” jelasnya.
Ironisnya, praktik tersebut justru difasilitasi oleh Pasal 112 UU Narkotika mengenai pemidanaan penyalahguna narkotika dapat digunakan untuk menjerat hampir siapa pun. Negara mengetahui kelemahan pasal tersebut. Mahkamah Agung telah mengingatkannya sebagai “pasal keranjang sampah”.
“Namun, pemerintah dan DPR memilih membiarkan norma tetap berlaku dengan mengadopsi nya dalam Pasal 609 KUHP baru, UU Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.
Keempat, penjara bukan tempat pemulihan. Data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menunjukkan sedikitnya 140.474 pengguna narkotika berada di dalam lapas dan rutan. Per Juni 2025 jumlah penghuni lembaga pemasyarakatan mencapai 268.718 orang, sementara kapasitasnya hanya 138.128 orang. Tingkat kelebihan kapasitas mencapai hampir 95 persen, dan sekitar 52 persen penghuni merupakan tahanan perkara narkotika.
“Ini adalah bukti nyata kegagalan kebijakan. Negara memasukkan orang yang membutuhkan layanan kesehatan ke dalam penjara yang telah penuh sesak, tanpa pemulihan yang memadai, tanpa rehabilitasi yang layak, dan tanpa harapan keluar dari siklus kriminalisasi. Ini bukan perang melawan narkotika, melainkan perang terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.
Keempat, pemaksaan tes urine adalah penyiksaan. PBHI menegaskan bahwa pemaksaan pengambilan urine, darah, rambut, atau sampel biologis lainnya tanpa persetujuan merupakan bentuk pelanggaran terhadap integritas tubuh seseorang. Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip persetujuan bebas (free and informed consent) melanggar Konstitusi, Undang-Undang HAM, serta Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia sejak 1998.
“Tidak ada alasan penegakan hukum yang dapat membenarkan penyiksaan. Tidak ada keadaan darurat yang dapat menjadi pembenar. Tidak ada perang melawan narkotika yang boleh menghapus martabat manusia,” ujarnya.
Oleh karena itu ia menegaskan, negara harus bertanggungjawab. Negara tidak lagi bisa berdalih. Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan selama hampir tiga dekade. UU Narkotika telah berlaku selama tujuh belas tahun. Korban terus berjatuhan. Penyiksaan terus terjadi. Impunitas terus dipelihara.
“Tidak ada perang melawan narkotika yang dapat dijadikan alasan untuk menghalalkan penyiksaan. Jadi, hentikan penyiksaan. Bongkar paradigma perang terhadap narkotika. Reformasi total hukum narkotika,” ujarnya.
Dalam konteks itu, pada Hari Anti Penyiksaan Internasional dan Hari Anti Narkotika Internasional hari ini, PBHI mendesak Presiden, DPR RI, Kepolisian RI, BNN, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, serta Kementerian Hukum dan HAM untuk segera:
1. Merevisi secara menyeluruh UU Narkotika dengan membatasi kewenangan penangkapan, menghapus pasal-pasal yang membuka ruang kriminalisasi dan penjebakan, serta memisahkan secara tegas pengguna dari pengedar.
2. Mengakhiri seluruh bentuk pengambilan sampel tubuh secara paksa dan memastikan setiap tindakan terhadap tubuh seseorang hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang sah.
3. Menghentikan praktik penggeledahan, penyitaan, dan penjebakan tanpa izin pengadilan serta memproses secara pidana setiap aparat yang terbukti melakukan rekayasa perkara.
4. Mengubah pendekatan hukum narkotika dari penghukuman menuju pendekatan kesehatan dan pemulihan yang berpusat pada hak asasi manusia.
5. Membentuk mekanisme pengawasan independen terhadap seluruh tindakan upaya paksa aparat penegak hukum karena mekanisme etik internal terbukti gagal menghentikan penyiksaan.
(Web Warouw)

