JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil 16 orang saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), Senin (10/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, para saksi yang diperiksa berasal dari pihak swasta, mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), dan tenaga ahli Badan Gizi Nasional (BGN).
“Senin 10 Agustus 2026, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memanggil 16 orang saksi,” kata Anang dalam keterangan pers, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (10/8)
Anang menjelaskan, pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara dugaan korupsi tersebut.
Tangani Febrie Adriansyah, Kejagung Bentuk Tim Berisi 9 Eks Penyidik KPK Kepastian Hukum
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang. I
a memastikan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Adapun 16 orang saksi yang diperiksa adalah IDMAKN selaku Tenaga Ahli pada BGN, MK selaku mitra SPPG Pejaten Barat, GW selaku staf Keuangan PT NGS, Direktur PT MDT, Direktur PT AJS, Direktur PT WMB, Direktur PT ACG. Direktur PT BCS, Direktur PT BMA, Direktur PT EC, Direktur PT SSA, Direktur PT MHT, Direktur PT MTS, Yayasan PRL, Ketua Yayasan HJC dan HJM, dan MNH.
Korupsi MBG
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi program makan bergizi gratis (MBG). Penetapan terbaru adalah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional (BGN) Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) pada Selasa (2/7/2026) lalu.
Nama paling tersohor dalam dugaan korupsi MBG adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana.
Perannya sentral, tak hanya bermain dalam kasus suap dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Bukan hanya sekali, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, suap yang diterima Dadan berkali-kali untuk penentuan sejumlah titik SPPG.
“Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang baik mata uang asing maupun rupiah kepada saudara DH yang diberikan secara tunai yang bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada saudara GHS, meminta bantuan kepada saudara GHS dan saudara DH agar menjadi mitra MBG,” kata Syarief, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (18/6/2026) malam.
Selain soal jual beli titik SPPG, Dadan juga terlilit beragam mark up dalam pengadaan barang di bawah BGN, seperti sepatu, kaus kaki, hingga motor listrik. (Web Warouw)

