Selasa, 11 Agustus 2026

ADA APA NIH..? DKR Pertanyakan Sikap KKI Menutupi Identitas 10 RS Terkait Kasus Dokter Bully Pasien BPJS

JAKARTA – Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) mempertanyakan sukap Konsil Kedojteran Indinesia yang masih merahasiakan identitas 10 rumah sakit yang dokternya terkibat dalam bullying pada pasien BPJS. Hal ini disampaikan Roy Pangharapan, Pengurus Nasional DKR di Jakarta, Senin (11/8).

“KKI Jangan menutupi dan melindungi kesalahan petugas dan rumah sakit. Kasus beginian banyak dan terus berulang. Tidak membuat orang jera membully pasien BPJS Kesehatan,” ujarnya.

Roy Pangharapan mengatakan seharusnya KKI ikut memperbaiki bukan menutupi kesalahan yang sudah sering terjadi dalam pelayanan kesehatan selama ini.

“Apakah keberadaan KKI untuk justru mengabaikan dan melindungi kejahatan pada pasien?”” ujarnya.

Roy Pangaharapan mengingatkan carut marut dalam pelayanan kesehatan yang diakibatkan oleh UU SJSN (Sistim Jaminan Sosial Nasional) dan UU BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) sselama ini merugikan masyarakat.

“Kedua undang-undang itu telah melahirkan diskriminasi dalam pelayanan antara pasien BPJS dan Non BPJS. Pasien BPJS walau sudah membayar iuran pasti menghadapi kesulitan dalam mencari pelayanan saat sakit. Bertahun-tahun negara membiarkan hal ini. Pasien selalu menjadi korban,” ujarnya.

Ia mengatakan dalam SJSN dan BPJS nya rumah sakit dan dokter adalah.korban kedua dan ketiga karena BPJS tidak membayar rumah sakit dan dokter secara fair dan tepat waktu,

“Utang pada RS sering hanya dibayar 50-70 persen. Akhirnya semua pembiayaan dtanggung oleh rumah sakit yang berujung kebangkrutan,” jelasnya.

Ia juga menyoroti upah dokter dan perawat yang sudah ditentukan oleh BPJS secara tidak lazim. Demikian halnya dengan biaya.obat-obatan dan alat kesehatan yang semakin ditekan menjatuhkan mutu.

“Akhirnya rumah sakit dan dokter yang kesulitan melayani pasien. Karena tidak dibayar secara patut, Kaminsangat mengerti penderitaan rumah sakit dan dokter. Tapi setiap hari kami harus mendengar dan mencari solusi buat pasien BPJS yang terlantar,” ujarnya.

KKI Rahasiakan 10 RS Terkait Kasus Dokter Bully Pasien BPJS

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) mengungkap telah mengidentifikasi 10 rumah sakit yang menjadi tempat bekerja atau praktik para dokter dan tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melontarkan komentar tidak berempati terhadap pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan.

Namun, hingga kini identitas rumah sakit tersebut belum dibuka ke publik karena proses investigasi masih berlangsung.

Sepuluh rumah sakit itu kini menjadi bagian dari penelusuran bersama organisasi profesi. KKI menegaskan, manajemen rumah sakit tidak boleh sekadar menjadi penonton.

Mereka diminta ikut melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap tenaga medis di lingkungan kerjanya.

Suasananya terasa panas. Bukan karena cuaca. Tetapi karena kepercayaan publik terhadap profesi kesehatan sedang diuji.

Kasus ini bermula dari ruang digital. Sebuah unggahan keluhan pasien BPJS di Threads. Lalu muncul komentar-komentar yang dianggap merendahkan martabat pasien.

Tangkapan layar menyebar cepat. Emosi publik ikut meluas. Pimpinan KKI, dr. Muhammad Syahril, mengatakan pihaknya telah mengetahui lokasi praktik para oknum tersebut.

“Yang jelas rumah sakit tempat terjadinya kekerasan virtual ini sudah teridentifikasi. Ada 10 rumah sakit,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

KKI menyebut para pihak yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang. Ada dokter spesialis, dokter umum, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS), perawat, dokter gigi hingga aparatur sipil negara (ASN).

Persoalan ini bukan sekadar pelanggaran etika di media sosial. Ada pertanyaan besar tentang budaya pelayanan, empati, dan profesionalisme tenaga kesehatan.

Karena itu, KKI meminta setiap direktur rumah sakit aktif melakukan pembinaan. Investigasi tidak hanya mencari siapa yang menulis komentar, tetapi juga menilai apakah terdapat pelanggaran etika, disiplin profesi, atau bahkan unsur hukum.

Jika terbukti melanggar etika, sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kewajiban mengikuti pendidikan ulang mengenai etika profesi

Namun bila pelanggaran masuk kategori disiplin profesi sedang atau berat, konsekuensinya lebih serius. Surat Tanda Registrasi (STR) dapat dinonaktifkan.

Dampaknya, Surat Izin Praktik (SIP) juga ikut tidak berlaku sehingga tenaga kesehatan tidak dapat menjalankan praktik untuk sementara bahkan berpotensi dicabut.

Kasus ini menjadi perhatian luas setelah Yurizal Tri Chaerawan, yang sebelumnya mengeluhkan lamanya antrean memperoleh kamar rawat inap sebagai peserta BPJS Kesehatan, meninggal dunia pada 31 Juli 2026.

Hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menghubungkan kematiannya dengan proses pelayanan medis. Namun komentar sejumlah oknum tenaga kesehatan memicu gelombang kritik karena dinilai mencederai nilai kemanusiaan dan etika profesi.Kesehatan

Di balik layar ponsel. Di balik deretan kata. Ada keluarga yang berduka. Ada profesi yang dipertaruhkan. Dan ada kepercayaan publik yang kini sedang diuji.

Jeritan Dokter Indonesia

Seorang dokter jantung menyampaikan keluhannya menyebar di media sosial. Dr. Erta Priadi Wirawijaya Sp.JP menyampaikan Tentang “Lucunya Negeri Ini”

Dokter di rumah sakit diminta memberi pelayanan terbaik. Tidak boleh salah diagnosis. Tidak boleh telat menangani pasien. Tapi pemeriksaannya harus efektif dan efisien. Ada kendali mutu. Ada kendali biaya.

Mau periksa lebih banyak? Biaya rumah sakit naik. Tapi klaim InaCBGs belum tentu ikut naik. Obat juga tidak semuanya bisa diberikan. Harus mengikuti Formularium Nasional. Jadi dokter bekerja dengan ruang yang memang dibatasi sistem.

Ilmunya boleh saja tinggi, tahu tapi dalam praktek sehari-hari layanan ditentukan besaran klaim InaCBGs dan ketersediaan Fornas.

Setelah pelayanan selesai, rumah sakit mengajukan klaim ke BPJS.

Lalu babak berikutnya dimulai. Klaim diverifikasi. Ada yang dipending. Ada yang dikoreksi. Ada yang turun nilainya. Ada yang tertahan lama. Arus kas rumah sakit terganggu.

Remunerasi dokter, perawat, dan tenaga kesehatan ikut turun atau tertunda.

Akhirnya tenaga kesehatan kesal ke BPJS.

BPJS? Mereka sedang berusaha menjaga Dana JKN supaya tidak jebol. Maka pengeluaran ditekan.

Kerja sama layanan tertentu bisa dibatasi. Ada rumah sakit punya cath lab, tapi belum tentu bisa melayani pasien BPJS.

Punya unit hemodialisis, belum tentu layanan-nya kerjasama dengan BPJS

Punya endoskopi, belum tentu bisa diakses pasien BPJS

Layanan yang mahal perlu perjanjian kerjasama terpisah

Akhirnya apa? Kualitas layanan bisa menurun. Tindakan tertentu bisa jadi tidak bisa dikerjakan  RS harus banyak merujuk. Rumah sakit rujukan penuh. Cuci darah antre. Tindakan tertunda.

Pasien makin tidak puas. Lalu pasien marah ke dokter. Dokter marah ke BPJS. BPJS menekan rumah sakit. Tiga pihak saling berantem.

Padahal pertanyaan paling penting justru: Siapa yang mengatur besarnya iuran? Siapa yang menentukan tarif INA-CBG? Siapa yang menentukan desain pembiayaan JKN?

Bukan dokter. Bukan pasien. Bukan BPJS sendirian. Tapi Pemerintah berserta DPR.

Jadi kalau sistemnya membuat semua pihak sama-sama frustrasi,

Jangan hanya sibuk mencari siapa yang salah di lapangan. Periksa juga siapa yang merancang sistem dan perbaiki jangan saling menyalahkan.

Ingat teman teman, Indonesia Merdeka bukan karena setiap orang berjuang sendiri sendiri, tapi karena kita bersatu.

(Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles