Selasa, 11 Agustus 2026

SUDAH ADA KORBAN NYAWA..! 3 Anggota DPRD TTU Keberatan Disanksi Terkait Dugaan Intimidasi Dokter Icha

JAKARTA – Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengajukan keberatan administratif terhadap keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU yang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terkait dugaan intimidasi terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni atau Dokter Icha.

Ketiga anggota DPRD tersebut adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Keberatan diajukan melalui tim kuasa hukum yang terdiri dari Bildad Torino M. Thonak, Leo Lata Open, Amos Aleksander Lafu, Egiardus Bana, dan Dominikus G. Boymau.

Surat keberatan administratif tersebut diserahkan kepada pimpinan DPRD TTU pada Senin (10/8/2026).

Salah satu kuasa hukum, Egiardus Bana, mengatakan keberatan diajukan karena pihaknya menilai keputusan BK DPRD TTU cacat secara substansi maupun prosedur.

“Keputusan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten TTU tersebut merupakan keputusan yang cacat substansi sehingga patut untuk dibatalkan dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat,” kata Egiardus, dikutip Bergelora.com di Jakarta, Senin (10/8) malam.

Adapun kasus ini berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap Dokter Icha saat memberikan pelayanan kesehatan di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026.

Keluarga meyakini tekanan yang diterima korban berdampak serius terhadap kondisi psikologisnya hingga akhirnya Dokter Icha ditemukan meninggal dunia di rumah orangtuanya pada 26 Juni 2026.

Keputusan yang dipersoalkan adalah Keputusan BK DPRD TTU Nomor 001/KEP/BK-DPRD/2026 tentang Penjatuhan Sanksi Kode Etik terhadap Anggota DPRD Kabupaten TTU atas Dugaan Intimidasi, Tekanan Verbal, dan Perlakuan yang Merendahkan Tenaga Kesehatan dalam Pelaksanaan Pelayanan Publik di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Keputusan tersebut ditetapkan BK DPRD TTU pada 27 Juli 2026 dan disahkan melalui rapat paripurna DPRD TTU pada 29 Juli 2026. Menurut kuasa hukum, salah satu pertimbangan BK dalam keputusannya menyebutkan bahwa setelah pihak manajemen Rumah Sakit Leona Kefamenanu dan dokter yang menangani pasien memberikan penjelasan, keluarga pasien kemudian menyampaikan permintaan maaf sehingga situasi menjadi kondusif.

Kuasa hukum menilai pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan antara pihak pengadu dan ketiga anggota DPRD TTU terkait dugaan pelanggaran kode etik telah selesai.

“Secara substantif persoalan antara pengadu dan para pemohon terkait persoalan kode etik telah selesai, yang ditandai dengan adanya permintaan maaf sehingga situasi telah menjadi kondusif,” kata Egidius.

Karena itu, menurut kuasa hukum, apabila pihak pengadu merasa permintaan maaf tersebut belum menyelesaikan persoalan, perkara tersebut seharusnya diserahkan kepada pihak yang berwenang, termasuk kepolisian.

Persoalkan Prosedur Pemberian Sanksi

Selain substansi keputusan, kuasa hukum juga mempersoalkan prosedur yang digunakan BK DPRD TTU dalam menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara. Mereka merujuk pada Pasal 31 Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan serta Pasal 123 huruf a dan b Peraturan DPRD Kabupaten TTU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD TTU.

Menurut mereka, sanksi pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut hanya dapat diberlakukan apabila anggota DPRD berstatus sebagai terdakwa dalam perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

Atas dasar itu, mereka menilai BK DPRD TTU seharusnya terlebih dahulu memastikan status hukum ketiga anggota DPRD tersebut sebelum menjatuhkan sanksi.

Menurut kuasa hukum, hal itu dapat dilakukan melalui proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi kepada Polda NTT maupun aparat penegak hukum lainnya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan status hukum ketiga anggota DPRD terkait laporan yang diajukan keluarga almarhumah dr. Icha ke Polda NTT pada 3 Juli 2026.

Namun, dalam pertimbangan keputusan BK DPRD TTU, kuasa hukum mengklaim tidak menemukan adanya permintaan keterangan kepada Polda NTT atau aparat penegak hukum lainnya mengenai status hukum ketiga anggota DPRD tersebut.

“Harusnya secara prosedural sebelum menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara, BK DPRD TTU memastikan terlebih dahulu status hukum para pemohon,” kata Egiardus.

Persoalkan Tidak Dilibatkannya Ahli

Kuasa hukum juga menilai proses penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi yang dilakukan BK DPRD TTU tidak melibatkan ahli yang dinilai relevan dengan substansi perkara. Mereka menyebut setidaknya terdapat tiga bidang keahlian yang seharusnya dilibatkan, yakni psikologi atau kejiwaan, hukum pidana, dan bahasa.

Menurut mereka, ahli bahasa diperlukan untuk menilai ada atau tidaknya kata-kata yang mengandung unsur intimidasi maupun tekanan verbal dalam peristiwa yang terjadi di Rumah Sakit Leona Kefamenanu.

Sementara itu, ahli psikologi atau kejiwaan dinilai diperlukan untuk memberikan penilaian terkait dugaan dampak intimidasi dan tekanan verbal terhadap pihak pengadu.

Adapun ahli hukum pidana dinilai diperlukan untuk melihat ada atau tidaknya hubungan sebab-akibat antara perbuatan yang diduga dilakukan ketiga anggota DPRD dengan kondisi yang dialami pengadu.

“Pengaduan ini bukanlah pelanggaran kode etik biasa yang prosedurnya dilakukan secara sederhana, melainkan harus melibatkan ahli-ahli terkait untuk memastikan ada tidaknya dugaan pelanggaran kode etik,” ujar Egiardus.

Minta Sanksi Dibatalkan

Berdasarkan sejumlah alasan tersebut, tim kuasa hukum meminta pimpinan DPRD TTU dan BK DPRD TTU membatalkan keputusan sanksi terhadap ketiga anggota DPRD tersebut. Mereka juga meminta Keputusan BK DPRD TTU Nomor 001/KEP/BK-DPRD/2026 tanggal 27 Juli 2026 dicabut.

Selain itu, mereka meminta agar Keputusan DPRD Kabupaten TTU Nomor 001/KEP/DPRD/2026 tentang Sanksi Kode Etik terhadap Anggota DPRD Kabupaten TTU tanggal 29 Juli 2026 juga dibatalkan.

“Meminta agar kedudukan para pemohon dikembalikan dalam keadaan semula sebagai anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara,”ujarnya.

Keberatan administratif tersebut kini telah disampaikan kepada pimpinan DPRD TTU untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (Web Warouw)

Related Articles

Stay Connected

22,949FansSuka
3,912PengikutMengikuti
22,800PelangganBerlangganan

Latest Articles