JAKARTA- Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menghadiri Rapat Koordinasi Tripartit antara DPD-RI, DPR-RI dan Pemerintah dalam rangka membahas Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2016. Hadir dalam Wakil Ketua PPUU Baiq Diyah Ratu Ganefi didampingi Sekretariat PPUU DPD-RI. Rapat diselenggarakan di Ruang Rapat Baleg DPR-RI, kamis malam (10/12).
Dalam rapat tersebut turut hadir Anggota PPUU Emma Yohanna, Eni Sumarni, Abdul Aziz Khafia dan Anggota tim Pembahas Prolegnas Parlindungan Purba.
Wakil Ketua PPUU Baiq Diyah menyampaikan bahwa dari ke-37 RUU yang telah disepakati bersama untuk menjadi prioritas RUU tahun 2015, 26 RUU penyiapan Naskah Akademik dan draft RUU dilaksanakankan oleh DPR, 10 RUU dilaksanakan oleh Pemerintah, dan 1 RUU dilaksanakan oleh DPD.
Baiq menambahkan berdasarkan daftar RUU Prioritas Tahun 2015 sebenarnya terdapat beberapa RUU yang telah selesai disusun dan diajukan oleh DPD, antara lain RUU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.
Beberapa RUU lain yang diajukan DPD adalah RUU tentang Pertanahan, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, dan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah beberapa RUU yang telah selesai disusun oleh DPD, saya berharap ini dapat menjadi undang-undang yang dapat menjadikan Kondisi Indonesia lebih baik secara komprehensif. Menurut Baiq, RUU Wawasan Nusantara menjadi salah satu fokus dari pembahasan di PPUU,
“Naskah Akademik dan RUU tentang wawasan Nusantara yang merupakan kewajiban DPD telah selesai disusun dan disampaikan kepada DPR dan Presiden. DPD juga berharap pembahasan RUU tentang Wawasan Nusantara dapat segera dilaksanakan”, ujarnya.
Dalam rapat tersebut PPUU DPD RI mengusulkan 15 (lima belas) RUU yang akan menjadi RUU Prioritas Tahun 2016, yakni sebagai berikut:
1. RUU tentang Wawasan Nusantara (merupakan luncuran dari tahun 2015 apabila tidak selesai pada tahun ini);
2. RUU tentang Badan Usaha Milik Daerah;
3. RUU tentang Pengelolaan Terpadu Kawasan Megapolitan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi dan Cianjur;
4. RUU tentang Ekonomi Kreatif;
5. RUU tentang Perkoperasian;
6. RUU tentang Bahasa Daerah;
7. RUU tentang Pengadaan Barang dan Jasa Negara;
8. RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
9. RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman;
10. RUU tentang Jalan;
11. RUU tentang Perubahan Atas UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
12. RUU tentang Pertanahan;
13. RUU tentang Perubahan Ata UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
14. RUU tentang Kesetaraan dan Keadilan Gender; dan
15. RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Urutan Prioritas
Baiq Diyah menjelaskan tentang 15 RUU yang disampaikan bahwa daftar urutan prioritas yang disusun DPD tersebut berangkat dari identifikasi serta hasil inventarsasi terhadap persoalan-persoalan di masyarakat.
Dalam kondisi yang ada saat ini, masyarakat membutuhkan sebuah program legislasi yang menggambarkan pelaksanaan pembentukan hukum yang memiliki efek langsung terhadap pemenuhan kebutuhan kesejahteraan masyarakat.
“Daftar RUU yang menjadi usulan Prioritas tersebut merupakan RUU yang juga merupakan bagian dari usulan DPD dalam Prolegnas jangka menengah. Ketiga, dari kelima belas RUU yang diusulkan oleh DPD tersebut sudah dilengkapi dengan Naskah Akademik dan draf RUU yang merupakan menjadi prasyarat utama dalam penentuan prioritas pembahasan RUU,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, DPD sampaikan kelima belas RUU yang diusulkan secara lengkap baik Naskah Akademik dan draft RUU nya kepada DPR RI yang diwakili oleh Badan Legislasi DPR RI dan kepada Presiden yang diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM.
Selain pembahasan atas kelima belas RUU yang menjadi usulan DPD, Afnan menambahkan, berdasarkan aspirasi politik yang berkembang di DPD, terdapat pula 3 (tiga) RUU yang juga kami dorong untuk menjadi RUU Prioritas Tahun 2016, yakni RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusan dan Pemerintahan Daerah; RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD; dan RUU tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
“Kami akan lakukan pembahasan kembali atas pencantuman RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua untuk menjadi RUU Prioritas. Oleh sebab itu kami tentunya mengusulkan dan mendukung secara penuh RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua menjadi bagian dari RUU Prioritas Tahun 2016,” tutur Baiq di akhir acara. (Calvin G. Eben-Haezer)