JAKARTA- Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anggota DPRD Depok bernama Nurdin Al Ardisoma, Senin (10/1). Nurdin diperiksa sebagai tersangka kasus mafia tanah di Sawangan, Depok.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Nurdin sudah memenuhi panggilan penyidik Bareskrim.
“Sudah datang sebagai tersangka diperiksa,” kata Andi kepada kumparan.
Andi belum dapat memutuskan apakah Nurdin akan langsung ditahan atau tidak. Dia meminta semua menunggu hasil pemeriksaan.
“Nurdin sedang diperiksa,” ujar Andi.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, adapun kasus tersebut berawal dari laporan polisi dengan nomor LP/B/0372/VII/2020/Bareskrim. Pelapor yang juga korban merupakan mantan Direktur BAIS Mayjen TNI (Purn) Emack Syahdzily.
Dalam kasus tersebut Kadisub Depok Eko Heriyanto yang saat itu menjabat sebagai camat Sawangan, bekerja sama dengan Nurdin. Mereka diduga memalsukan surat tanah milik korban. Selanjutnya, surat tanah itu dijual ke pihak swasta yang juga jadi tersangka. (Calvin G. Eben-Haezer)