Rabu, 12 November 2025

PENGEN NGAKAK NIH..! Coretax Tak Bisa Diakses Lagi Minggu Pagi Hingga Siang

JAKARTA – Seluruh layanan perpajakan yang tersedia dalam coretax system tidak akan bisa diakses sementara waktu pada Minggu, 19 Oktober 2025, pukul 07.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Ditjen Pajak (DJP) mengumumkan secara resmi adanya downtime layanan ini melalui saluran medsos resminya. Wajib pajak diminta untuk mengantisipasi hal ini dan menyesuaikan kebutuhannya dalam mengakses layanan administrasi perpajakan melalui coretax system.

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi,” tulis DJP dalam unggahannya, Sabtu (18/10/2025) malam.

DJP tidak memerinci alasan di balik downtime kali ini. Namun, berkaca dari sebelum-sebelumnya, downtime dilakukan untuk pemeliharan dan peningkatan performa layanan.

Dalam beberapa bulan ini layanan perpajakan melalui coretax ‘cukup sering’ mengalami downtime. Di balik hal itu, DJP punya alasannya.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto sempat mengatakan downtime coretax system memang sudah direncanakan. Downtime bertujuan untuk memelihara sekaligus menstabilkan coretax system agar makin optimal.

Coretax ini sangat besar sekali sistemnya, jangkauannya sangat luas sekali, sehingga sekarang kami yakinkan bahwa kami sedang tahap stabilisasi dan semakin sempurna, perbaikan dilakukan secara bertahap untuk jangka panjangnya lebih andal,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita.

Bimo menjelaskan pemeliharaan dan stabilisasi coretax penting dilakukan sebelum sistem administrasi perpajakan yang terintegrasi tersebut beroperasi secara menyeluruh ke depannya.

Terlebih, DJP juga menargetkan kegiatan penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, akan dilaksanakan secara online melalui coretax system.

Dirjen Pajak Imbau WP Segera Aktivasi Coretax

Sebelumnya kepada Bergelora.com dilaporkan Dirjen Pajak Bimo Wijayanto barusan mengajak para wajib pajak (WP) segera mengaktivasi Coretax. Menurutnya, aktivasi akun dan pembuatan sertifikat digital bakal sangat dibutuhkan saat menyampaikan SPT Tahunan 2025.

“Kami menyarankan untuk segera aktivasi coretax. Selain aktivasi, segera mendaftarkan kode otorisasi dan juga sertifikat elektronik karena itu sebagai dasar digital signature di SPT,” ujarnya, dikutip pada Sabtu (18/10/2025).

Bimo mencatat ada sekitar 2,6 juta wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun coretax. Jumlah ini hanya mencapai 14,4% dari target DJP yang sebanyak 18 juta wajib pajak.

Dia juga menyebutkan terdapat 2 juta wajib pajak orang pribadi yang sudah mengaktivasi akun coretax. Namun, baru 1,2 juta wajib pajak yang membuat kode otorisasi/sertifikat digital.

“Tanpa kode otorisasi dan sertifikat elektronik, kami tidak dapat mengesahkan submission SPT Bapak dan Ibu,” kata Bimo.

Dirjen Pajak mendorong wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan, turut andil menuntaskan kewajiban administrasi pajak. Ada 2 tugas wajib pajak, yakni mengaktivasi akun coretax dan membuat kode otorisasi dan sertifikat digital.

Sebelum periode pelaporan SPT Tahunan dimulai, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa aspek teknis administrasi terlebih dahulu. Wajib pajak dapat mengaktifkan akun coretax secara mandiri dengan mengunjungi situs resmi coretax. Langkah aktivasi akun coretax pun mudah, dan bisa menggunakan perangkat elektronik seperti handphone dan laptop. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru