Petugas vaksinasi saat itu mengecek data Borgo Tambunan, namun tidak ada dalam daftar.
Merasa ada kejanggalan, Borgo Tambunan mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Palas di Sibuhuan. Setelah dicek, Borgo Tambunan dinyatakan telah meninggal.
“Hari itu kan saya mau divaksin kedua. Anehnya data saya tidak ada kata operator update data vaksin. Saya heran bahkan semua orang yang tahu akan hal ini heran.” kata Borgo Tambunan, Selasa (18/1/2022).
Atas kejadian itu, Borgo pun mengaku hak kewarganegaraannya telah terampas sejak terbitnya akta kematian itu.
Dia menduga, mantan suaminya itu nekat mengurus akta kematiannya untuk bisa menikah lagi. Pelaku berinisial S diketahui sudah menikah lagi dengan perempuan berinisial ND dan dikarunia dua anak.
“Akibat perbuatan mereka itu saya terkendala dalam mengurus administrasi. Termasuk mau mengurus kartu keluarga untuk melengkapi administrasi anak-anak yang sekolah, karena saya sudah dinyatakan meninggal,” kata Boru Tambunan.
Merasa dizalimi, Borgo Tambunan kemudian meminta bantuan hukum melalui Pasaribu and Patners. Borgo pun telah membuat laporan ke Polres Padanglawas.
Dalam Laporan nomor LP/B/18/I/2022/SPKT/Palas/SU itu, S (42), warga Desa Sibodak Papaso Kecamatan Sosa Timur, bekerja di salah satu pabrik garmen sebagai terlapor.
Kepada Bergelora.com di Medan dilaporkan, kuasa hukum Borgo, M Syafii Pasaribu mengatakan, dokumen akta kematian kliennya atas nama Borgo Tambunan dikeluarkan tanggal 7 Maret 2013 oleh mantan kepala desa Sibodak Papaso Kecamatan Lubuk Barumun Kabupaten Padanglawas (Palas) yang saat itu dijabat Humala Nasution.
Dia menduga, ada mufakat jahat antara mantan suami klaiennya berinisial S itu dengan kepala desa dan Disdukcapil sehingga keluarnya akta kematian tersebut.
“Ini kasus yang sangat aneh di kabupaten kita ini. Orangnya masih hidup, tapi keluar akta kematiannya. Ini jadi catatan buruk bagi pemerintahan kita dan semoga ini kasus yang terakhir,” kata M Syafii Pasaribu. (Heru W)