Minggu, 24 Agustus 2025

MUDAH BANGEEET…! Begini Cara Cek NIK KTP Sudah Terdaftar Secara Nasional atau Belum, Tak Perlu ke Dukcapil

JAKARTA – Cara cek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP apakah sudah terdaftar secara nasional atau belum kini dapat dilakukan dengan mudah.
Status NIK KTP yang belum terdaftar tentunya akan merepotkan dalam mengurus beberapa dokumen yang memerlukan NIK KTP sebagai salah satu syaratnya.
Terkadang NIK KTP yang tercantum ada yang belum terdaftar secara nasional, berikut cara cek status NIK KTP.
Untuk itu, kamu harus segera mengetahui status NIK KTP apakah sudah terdaftar atau belum dengan cara mengeceknya sendiri.

Saat ini cara cek status NIK KTP sudah dapat dilakukan dengan mudah, tidak perlu repot-repot pergi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Untuk mengetahui status NIK KTP apakah sudah terdaftar secara nasional atau belum, kamu bisa mengetahui dengan mengeceknya di mana saja dan kapan saja melalui ponsel kamu.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, ada dua cara yang bisa kamu lakukan untuk mengetahui status NIK KTP.

1. Lewat SMS

Cara cek status NIK KTP yang pertama adalah dengan menggunakan SMS di ponsel kamu.

Kamu bisa kirim SMS ke nomor 0815-3636-9999 dengan format: Cek#KTP#NIK.

Kirim SMS itu ke nomor Disdukcapil Kemendagri di atas.

2. Lewat WhatsApp

Cara cek status NIK KTP yang kedua adalah dengan menggunakan aplikasi WhatsApp yang ada di ponsel kamu.

Kamu bisa kirim WhatsApp ke nomor 0813-2691-2479 dengan format: Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kabupaten/Kota

Kirim ke WhatsApp Disdukcapil Kemendagri di atas. (Enrico N. Abdielli)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru