Jumat, 4 Juli 2025

Setara Institute: Darurat Keadilan Pilkada, Jokowi Perlu Keluarkan Perppu

JAKARTA- Konstruksi sistem peradilan pilkada sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 8/2015 dipastikan gagal memberikan keadilan elektoral, tidak memperkuat legitimasi kepemimpinan hasil pilkada, dan tidak meyakinkan publik sebagai pemangku hak dalam berdemokrasi. Publik di daerah pemilihan tidak teryakinkan oleh hasil pilkada yang tidak bisa objektif sepenuhnya oleh sistem peradilan Pilkada. Demikian Interim Report Studi Peradilan Pilkada 2015 yang dilaporkan oleh Setara Institute kepada Bergelora.com di Jakarta, Selasa (5/1)

ā€œMaka Presiden Joko Widodo perlu segera menerbitkan Peraturan Permerintah (Perppu) yang pada intinya menghapus syarat formil pada Pasal 158 UU 8/2015. Dan, MK (Mahkamah Konstitusi) tinggal mematuhi Perppu tersebut tanpa melakukan pelanggaran hukum. Dasar penerbitan Perppu yang utama adalah potensi hilangnya keadilan elektoral di 123 daerah pemilihan kepala daerah. Jokowi masih mempunyai waktu untuk mengambil langkah penyelematan darurat peradilan pilkada,ā€ demikian Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani.

Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan bahwa Secara normatif, ketentuan dalam Pasal 158 UU 8/2015 tentang Perubahan atas UU 1/2015 tentang Penepatan Perppu 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) PMK No. 1/ 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,– dipastikan tidak akan mampu memberikan keadilan elektoral pada perselisihan sengketa hasil pilkada serentak 2015.

Pasal 158 UU 8/2015 menentukan bahwa permohonan dianggap memenuhi syarat jika selisih maksimal dengan pemenang yang memperoleh suara terbanyak tidak melampaui batas 0,5%-2%, tergantung jumlah penduduk di daerah pemilihan masing-masing. Ketentuan selisih maksimal sebagai syarat formil sengketa pilkada, di lapangan telah menjadi pemicu kecurangan yang serius.

ā€œSejumlah kandidat menggunakan segala cara untuk memenangi Pilkada dengan target melampaui selisih maksimal sebagaimana ditentukan Pasal 158. Pilihan berbuat curang adalah yang paling efektif untuk memenangi pilkada, apalagi sebagaimana dinyatakan oleh Ketua MK, bahwa MK tidak lagi memeriksa kecurangan pilkada, sekalipun terdapat kecurangan yang memenuhi syarat terstruktur, sistematis, dan massif,ā€ jelasnya.

Peneliti Hukum dan Konstitusi Setara Institute, Inggrit Ifani dalam kesempatan yang sama juga menjelaskan bahwa MK sudah pernah menguji Pasal 158 terkait batas maksimal selisih sebagai syarat formil dan menyatakan bahwa Pasal a quo, sebagaimana dalam Putusan No. 51/PUU-XIII/2015 adalah konstitusional, meski tanpa argumen konstitusional memadai.

ā€œDengan demikian, tidak ada ruang yang bisa menjadi argumen MK untuk kembali membuka kran lebar bagi sengketa pilkada tanpa batasan selisih yang rigid.Jika, MK mengabaikan Pasal 158 maka MK akan dianggap tidak konsisten dan bahkan melanggar hukum, karena tidak mematuhi UU dan tidak mematuhi putusan yang dibuatnya sendiri saat menguji Pasal 158,ā€ ujarnya.

Mahkamah Konstitusi telah menerima 147 permohonan sengketa pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang berasal dari 132 daerah terdiri dari:117 kabupaten, 9 kota, dan 6 provinsi. Terdapat 3 kabupaten dengan 3 Pemohon yang berbeda, yakni: Kabupaten Waropen, Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Kabupaten Nabire. Sementara, terdapat 8 kabupaten dan 1 kota dengan 2 Pemohon yang berbeda, yakni: Maluku Barat Daya, Kaimana, Gorontalo, Banggai, Boven Digoel, Teuk Bintuni, Halmahera Barat, Pemalang dan Kota Tangerang Selatan.

Dari 147 permohonan tersebut, mengacu pada Pasal 158 UU 8/2015, MK diperkirakan hanya akan memeriksa pokok permohonan dari 24 Permohon. Sisanya, 123 permohonan, termasuk 6 permohonan perselisihan gubernur dari 6 provinsi, akan terhenti pada tahap sidang pendahuluan atau perbaikan permohonan, karena MK akan menyatakan tidak dapat diterimakarena tidak memenuhi syarat formil Pasal 158 UU 8/2015. Sejumlah 6 (enam) permohonan sengketa pemilihan gubernur dari 6 (enam) propinsi, dipastikan tidak diterima oleh MK.

Selain itu, terdapat 6 permohonan yang memiliki seisih tipis dengan antara pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak dengan pasangan calon kedua, yaitu: Kabupaten Halmahera Selatan (2,07%), Pegunungan Bintang (2,88), Kotabaru (3,27), Sorong Selatan (3,48%), Halmahera Utara (3,8), dan Nias Selatan (5%). (Web Warouw)

Ā 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru