Jumat, 4 Juli 2025

Mendes Marwan Apresiasi Penyerapan Dana 417 Desa di Bogor

BOGOR– Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar, mengapresiasi penyerapan Dana Desa di Kabupaten Bogor. Pasalnya, sebanyak 417 desa di Kabupaten Bogor telah memanfaatkan Dana Desa tahun 2015 dengan maksimal. Hal itu diungkapkan Marwan saat menggelar dialog dengan para Kepala Desa Se Kabupaten Bogor, di kantor Bupati Bogor Jawa Barat, Rabu (6/1).

“Untuk Kabupaten Bogor dana desa sudah terserap cukup baik. Semoga dapat diikuti oleh desa-desa yang lain,” kata Menteri Marwan, dihadapan ratusan Kepala Desa yang hadir dalam acara tersebut.

Karena itu, Marwan berharap penyerapan Dana Desa secara maksimal di Kabupaten Bogor tersebut bisa menjadi contoh bagi Kepala Desa di daerah lain. Dia juga menghimbau agar desa-desa yang belum menyerap Dana Desa dapat segera dimanfaatkan untuk pembangunan desa masing-masing.

“Dana desa sudah disalurkan 100 persen. Sekali lagi saya tekankan sudah 100 persen. Bagi desa yang belum melakukan penyerapan, segera gunakan dana desa ini hingga Maret 2016,” tukasnya.

Marwan menegaskan, pihaknya melakukan pengawasan terhadap penggunaan Dana Desa, agar pemanfaatan Dana Desa dapat dipastikan untuk kepentingan pembangunan desa dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

“Pengawasan tentu menjadi tugas kementerian. Kita memiliki Pendamping Desa yang bertugas untuk mendampingi desa-desa dalam proses penyusunan program pembangunan sampai pelaksanaannya. Kita juga dibantu oleh BPKP dan Bapemas Kabupaten/Kota untuk melakukan monitoring. Terakhir ada BPK yang mengurusi audit dan laporan penggunaan dana desa,” ujar Marwan.

Namun demikian, Menteri asal Pati Jawa Tengah itu berharap para Kepala Desa tidak merasa ketakutan untuk menggunakan Dana Desa dengan hadirnya Pendamping Desa, BPKP dan Bapemas dalam fungsi monitoring terhadap penggunaan Dana Desa.

“Saya tidak bosan-bosannya menekankan agar para Kades tidak takut menggunakan dana desa. Sebab, saya sudah berpesan kepada pihak Kepolisian dan Kejaksaan untuk tidak terburu-buru mengkriminalisasikan Kepala Desa jika ternyata ditemukan kesalahan dalam penggunaan Dana Desa,” tambah Marwan. (Calvin G. Eben-Haezer)

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru