Sabtu, 5 Juli 2025

SIKAT SEMUA…! Kejagung Kembangkan Kasus PT Krakatau Steel, Dirut Krakatau Engineering Diperiksa

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus Kembangkan Kasus dugaan korupsi di PT Krakatau Steel. Tim Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa, Dirut Krakatau Engineering berinisial IP, senin, 25 April 2022..
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang menimpa BUMN tersebut.
 

“Terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” ujarnya.

Kasus ini bermula, pada 2011 – 2019 PT Krakatau Steel (Persero) membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) bahan bakar Batubara adalah untuk memajukan industri Baja Nasional dengan biaya Produksi yang Lebih murah, karena dengan menggunakan bahan bakar Gas biaya produksi lebih mahal.

Pada tanggal 31 Maret 2011 dilakukan Lelang pengadaan pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) yang dimenangkan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering.

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sumber Pendanaan Pembangunan Pabrik Blast Furnace awalnya dibiayai bank ECA / Eksport Credit Agency dari China namun dalam pelaksanaannya ECA dari China tidak menyetujui pembiayaan proyek karena PT KS tidak memenuhi persyaratan pencairan kredit.

Selanjutnya pihak PT KS mengajukan pinjaman ke Sindikasi Bank BRI, MANDIRI, BNI, OCBC, ICBC, CIMB Bank dan LPEI.

Adapun nilai kontrak setelah mengalami perubahan adalah Rp 6.9 triliun, Pembayaran yang telah dilaksanakan adalah sebesar Rp 5,3 triliun dengan porsi luar negeri 3,5 triliun dan lokal Rpl 1,8 triliun.

Akan tetapi pekerjaan dihentikan 19 Desember 2019 karena belum seratus persen dan biaya produksi lebih besar dari harga pasar. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru