Sabtu, 5 Juli 2025

CABUT PASAL MONOPOLI IJIN PRAKTEK…! Dihambat Rekomendasi IDI, Menkes Budi Gunadi Sebut Ada 586 Puskesmas di Indonesia Yang Tak Milik Dokter

 

JAKARTA – Masalah pemerataan dokter dan tenaga kesehatan menjadi pekerjaan rumah Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadkin. Ia mengakui bahwa saat ini, ada ratusan puskesmas di Indonesia yang belum memiliki dokter. Salah satu yang menyulitkan pemenuhan dokter di puskesmas adalah, kesulitan para dokter mendapatkan rekomendasi untuk ijin praktek.

Padahal kata Menkes Budi, idealnya seluruh puskesmas di Indonesia yang berjumlah 10.373 harus memiliki dokter yang berjaga, termasuk dokter spesialis.

“Saya ingin sampaikan, beberapa data ada sekitar 586 dari 10.373 puskesmas yang sampai saat sekarang ini di April 2022 itu belum memiliki dokter. 5,65 persen puskesmas kita tidak ada tenaga dokter,” ujar Menkes Budi saat konferensi pers, Jumat (29/4/2022).

Ia juga menambahkan, 53 persen dari total puskemas Indonesia atau sebanyak 5.498 dari 10.373 puskesmas belum memiliki 9 jenis tenaga kesehatan sesuai standar.

“Jadi kita ada standarnya satu puskesmas harus memiliki 9 jenis tenaga kesehatan, dokter gigi dan sebagainya,” tutur Menkes Budi.

Adapun 9 jenis tenaga kesehatan itu meliputi dokter gigi, dokter umum, dokter kandungan, petugas laboratorium dan sebagainya.

Selain puskemas, Menkes Budi juga mengungkap 48,9 persen rumah sakit umum daerah (RSUD) kelas C dan D yang belum memenuhi standar jumlah dokter spesialis.

“Ada 302 dari 608 atau 48,9 persen rumah sakit umum daerah kelas C dan D di seluruh Indonesia yang belum memiliki 7 dokter spesialis. Jadi rumah sakit umum daerah itu ada standarnya, dia harus memiliki 7 jenis dokter spesialis,” jelasnya.

7 dokter spesialis itu adalah dokter obgyn, spesialis anak, bedah, penyakit dalam, anastasi, radiologi, dan patologi klinik.

Kepada Bergelora.com  di Jakarta dilaporkan berbagai keluhan masuk dari dokter-dokter yang dipersulit mendapatkan rekomendasi ijin praktek berupa STR (Surat Tanda Registrasi)

“Jadi wajar kalau kekurangan dokter di puskesmas. Dapat STR aja susah. Musti ikut bebrapa kali seminar IDI. Musti kuat bayar. Kalau di daerah lebih banyak lagi hambatannya,” ujar seroang dokter senior yang enggan disebut namanya.

Jadi menurutnya sudah saatnya pasal rekomendasi IDI dalam UU Praktek kedokteran dicabut dan kewenagannya dikembalikan ke Kementerian Kesehatan, sebagai penyedia layanan kesehatan masyarakat.

“Kalau diserahkan pada LSM atau Ormas, pemerintah tidak bisa bertanggung jawab terhadap kebutuhan dokter dseluruh puskesmas yang tersebar di seluruh pelosok Indonesia,” ujarnya.

Soal seminar menurutnya tidak perlu lagi diadakan oleh IDI karena memberatkan dokter mendapatkan STR.

“Serahkan ke institusi pendidikan yang meluluskan dokter, agar lembaga pendidikan tersebut ikut bertanggung terhadap kualitas dokter yang lulus dan bekerja melayani rakyat,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah segera merevisi UU Praktek Kedokteran yang menimbulkan banyak persoalan pada dokter dan berdampak ketiadaan dokter di puskesmas saat ini. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru