JAKARTA – Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 34 provinsi di Indonesia tahun 2022 yang penting diketahui masyarakat khususnya kaum pekerja.
Upah Minimum Provinsi (UMP) merupakan upah minimum yang berlaku untuk seluruh kabupaten/kota di satu provinsi ditetapkan oleh gubernur setempat
Penetapan upah minimum berdasarkan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja atau serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022
1. Aceh: Rp 3.166.460,00
2. Sumatera Utara: Rp 2.552.609,94
3. Sumatera Barat: Rp 2.512.539,00
4. Riau: Rp 2.938.564,01
5. Jambi: Rp 2.698.940,87
6. Sumatera Selatan: Rp 3.144.445,00
7. Bengkulu: Rp 2.238.094,31
8. Lampung: Rp 2.440.486,18
9. Bangka Belitung: Rp 3.264.884,00
10. Kepulauan Riau: Rp 2.050.172,00
11. DKI Jakarta: Rp 4.641.854,00
12. Jawa Barat: Rp 1.841.487,31
13. Jawa Tengah: Rp 1.812.935,43
14. D.I Yogyakarta: Rp 1.840.915,53
15. Jawa Timur: Rp 1.891.567,12
16. Banten: Rp 2.501.203,11
17. Bali: Rp 2.561.971,00
18. Nusa Tenggara Barat: Rp 2.207.212,00
19. Nusa Tenggara Timur: Rp 1.975.000,00
20. Kalimantan Barat: Rp 2.434.328,19
21. Kalimantan Tengah: Rp 2.922.516,00
22. Kalimantan Selatan: Rp 2.906.473,32
23. Kalimantan Timur: Rp 3.014.497,22
24. Kalimantan Utara: Rp 3.016.738,00
25. Sulawesi Utara: Rp 3.310.723,00
26. Sulawesi Tengah: Rp 2.390.739,00
27. Sulawesi Selatan: Rp 3.165.876,00
28. Sulawesi Tenggara: Rp 2.576.016,96
29. Gorontalo: Rp 2.800.580,00
30. Sulawesi Barat: Rp 2.678.863,10
31. Maluku: Rp 2.619.312,83
32. Maluku Utara: Rp 2.862.231,00
33. Papua Barat: Rp 3.200.000,00
34. Papua: Rp 3.561.932,00
Warning Presiden Jokowi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah mengingatkan adanya indikasi harga-harga barang akan mengalami kenaikan di berbagai belahan dunia. Dia pun meminta semua masyarakat di Indonesia berhati-hati atas kondisi ini.
Saat memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa, 1 Maret 2022, Kepala Negara mengungkapkan secara runut penyebab dari bakal naiknya harga-harga barang.
Pertama, kata dia, ini dipicu oleh semakin langkanya kontainer di seluruh dunia. Kelangkaan kontainer ini disebutkannya akan memicu ongkos angkut atau freight cost naik sehingga memicu kenaikan biaya logistik.
Artinya apa? Harga barangnya ikut naik. Kalau harganya naik artinya harga konsumen akan lebih mahal dari biasanya. Hati-hati dengan ini, baru urusan kontainer,” ungkap Jokowi.
Selanjutnya, dia mengungkapkan, terjadi kelangkaan pangan di berbagai belahan dunia sehingga menyebabkan harga-harga pangan juga ikut naik. Jokowi menyebutkan, di beberapa negara sudah ada kenaikan harga pangan hingga 90 persen.
“Masih ditambah lagi yang ketiga kenaikan inflasi. Apa yang terjadi kalau inflasi naik, artinya harga-harga semua naik. Artinya apa? Beban masyarakat dalam keinginan untuk membeli barang itu juga semakin naik tinggi,” tegas dia.
Terkahir, Jokowi menyatakan, sudah terjadi kelangkaan energi di dunia ini. Kondisi ini menurutnya diperburuk dengan adanya perang yeng terjadi diantara Rusia dan Ukraina. Akibatnya, harga BBM hingga LPG diperkirakannya akan naik.
“Karena kelangkaan, ditambah perang, naik lagi. Sekarang harga batubara sudah di atas 100 sebelumnya hanya 50-60. Di semua negara yang namanya harga BBM naik semua LPG naik semua, hati-hati dengan ini,” ucapnya.
Akibat seluruh harga itu naik, Jokowi menilai, terjadi juga kenaikan harga produsen. Artinya, ketika pabrik ingin produksi sesuatu, untuk membeli bahan baku harganya naik, dan ongkos produksi naik akibat harga bahan bakar juga naik.
“Plus harga di pabriknya jadi jauh lebih tinggi, terus dikirim ke pasar berarti harga konsumennya juga akan naik. Ini efek berantainya seperti ini. Oleh sebab itu sekarang kerja makro aja enggak mungkin,” papar Presiden Jokowi. (Enrico N. Abdielli)