JAKARTA- Saat menyampaikan laporan hasil kegiatan Alat Kelengkapan DPD RI saat Sidang Paripurna DPD RI di Jakarta Selasa (16/2), Komite III DPD RI telah menyepakati bahwa prioritas pembahasan RUU Inisiatif pada tahun 2016 ialah RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility-CSR) dan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kedua RUU tersebut selanjutnya akan dimasukkan dalam Progam Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2015-2019.
Untuk penyusunan RUU tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, kegiatan Komite III yang telah dilaksanakan antara lain Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite III DPD RI dengan Dr. Rer. Nat. Martha Fani Cahyandito, SE., M. Sc. CSRS dan Hermawan, Ph.D tanggal 1 Februari 2016 dan RDPU dengan Budi R. Minulyo, M.E., CSRS; Juniati Gunawan, Ph.D dan Indra S. Budianto yang dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2016.
Sedangkan untuk penyusunan RUU Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga/RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual, kegiatan Komite III telah melakukan Rapat Kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tanggal 1 Februari 2016 dan RDPU dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tanggal 20 Januari 2016.
Menurut Wakil Komite III DPD RI, Fahira Idris, keputusan untuk mengajukan RUU Inisiatif tersebut kedalam Prolegnas melalui Sidang Pleno yang dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2016. Untuk mematangkan RUU Inisiatif tersebut, Komite III selanjutnya akan melakukan pengkajian materi melalui berbagai kegiatan dengan institusi atau pakar yang kompeten di bidang RUU Inisiatif tersebut.
“Adapun perkembangan penyusunan RUU tersebut hingga saat ini masih dalam tahap pendalaman materi dengan melakukan serangkaian kegiatan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat dengan institusi terkait maupun Rapat Dengar Pendapat Umum dengan pakar yang berkompeten,” tukas Fahira.
Pada kesempatan yang sama, Fahira Idris juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, Komite III memfokuskan pada tiga agenda, yaitu tentang penyusunan RUU Inisiatif, penyusunan pandangan atas RUU tertentu, dan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
Komite III juga menindaklanjuti RUU Inisiatif baik dari DPR atau Pemerintah, seperti RUU tentang Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri, RUU tentang Penyandang Disabilitas, dan RUU tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dimana tahapan selanjutnya adalah Komite III akan mempersiapkan pandangan atas tiga RUU tersebut.
“Dalam menyusun pandangan atas ketiga rancangan undang-undang tersebut, selama Masa Sidang III ini Komite III DPD RI telah melaksanakan serangkaian kegiatan untuk inventarisasi materi pandangan DPD RI,” tukas Fahira Idris.
Selain itu, Komite III DPD RI melaksanakan kegiatan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Adapun rangkaian kegiatan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tersebut yang telah dilaksanakan oleh Komite III DPD RI yaitu Rapat Kerja dengan Mendikbud tanggal 3 Februari 2016 yang salah satu pembahasannya adalah permasalahan pendidikan anak-anak TKI di luar negeri, Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Menaker yang tanggal 15 Februari 2016, RDPU dengan Prof. Dr. Mulyono Abdurrahman (Pakar Pendidikan Usia Dini Universitas Negeri Jakarta) dan Ermawan Fitra Purnama (Pertamina Foundation) yang dilaksanakan pada tanggal 19 Januari 2016 khusus terkait pembahasan permasalahan Pendidikan Anak-Anak TKI di Luar Negeri. (Calvin G. Eben-Haezer)