Jumat, 4 Juli 2025

JANGAN ASAL NYUMBANG…! Izin ACT Dicabut! Tidak Boleh Lagi Kumpulkan Sumbangan dari Masyarakat

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) terhadap Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Pencabutan ini sebagai tindak lanjut atas adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa (5/7/2022).

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dikutip dalam keterangan resminya, Rabu,(06/07/2022).

Kemudian berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi “Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.”

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan. Angka 13,7% tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10%.

Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul. Lebih lanjut Muhadjir mengatakan pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat.

Lalu selanjutnya pihaknya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan kepada yayasan lain dan untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali.

Sebagai informasi, pada hari Selasa (5/7/2022) Kemensos telah mengundang pengurus Yayasan ACT yang dihadiri oleh Presiden ACT Ibnu Khajar. Serta pengurus yayasan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait dengan pemberitaan yang berkembang di masyarakat.

Temuan PPATK

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Polri yang cepat menyelidiki temuan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait dengan dugaan penyelewengan dana umat oleh organisasi sosial Aksi Cepat Tanggap (ACT) untuk kepentingan pribadi dan aktivitas terlarang.

“Bareskrim harus menelusuri mulai dari pengumpulan dana, perkumpulan, dan metode kerja. Pihak yang telah menikmati dana umat harus bertanggung jawab,” kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Andi Rio meminta Bareskrim Polri dapat segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) danDensus 88 Antiteror terkait dengan temuan PPATK tentang adanya dugaan aktivitas terlarang dalam penggunaan penyelewengan dana umat tersebut.

Jika PPATK memberikan data dan temuan kepada pihak BNPT dan Densus 88 Antiteror, kata dia, ada dugaan keterlibatan pada terorisme.

“Meskipun ACT telah membantahnya, perlu penelusuran agar informasi yang beredar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menjadi bola liar atau kegaduhan di tengah masyarakat,” ujarnya.

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI itu meminta masyarakat untuk dapat lebih berhati hati, bijak, dan objektif dalam menerima ajakan melakukan donasi kemanusiaan.

Menurut dia, masyarakat harus melihat sisi transparansi dan akuntabilitas organisasi penggalangan dana sehingga jangan sampai mudah terbujuk rayuan dan hanya ikut karena ajakan teman atau perkumpulan.

“Masyarakat harus dapat memilah organisasi mana yang dapat dipercaya dalam penggalangan dana kemanusiaan sehingga anggaran yang didapat dan digunakan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kegunaannya,” katanya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyelidiki laporan dugaan penipuan dan keterangan pemalsuan akta autentik dengan terlapor petinggi organisasi sosial ACTdengan memintai keterangan sejumlah pihak.

Dua petinggi ACT yang dilaporkan adalah Ibnu Khadjar dan Ahyudin, sedangkan pelapor adalah perusahaan PT Hydro. Laporan tersebut terdaftar dengan laporan polisi nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.

“Laporan masih penyelidikan,” kata Direktur Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadisaat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (5/7).

Laporan tersebut telah bergulir selama 1 tahun, penyidik belum menemukan dugaan pelanggaran pidana seperti yang tertuang di dalam laporan, yakni Pasal 378 dan 266 KUHP.

Menurut dia, penyelidikan masih berlangsung untuk mencari fakta unsur pidananya. Sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi, termasuk kedua petinggi ACT yang menjadi terlapor. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru