JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengabulkan penangguhan penahanan dan tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun di Kejari Jakarta Selatan.
”Pukul 17.00 WIB, kami mendapatkan kabar yang menggembirakan, bahwa kedua beliau itu tidak ditahan, tidak ditahan,” kata Refly, Senin (22/6/2026).
Refly menjelaskan, pada pagi tadi pihaknya telah mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Baca juga: Polda Metro: Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Tanggung Jawab Jaksa
“Jadi sebelum pelimpahan, kami mengajukan surat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan diterima pukul 08.25 WIB. Dan surat itu berisikan kami meminta penangguhan dan atau tidak ditahan,” ujar dia.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa dilimpahkan pada Senin pagi tadi. Sebelum dilimpahkan, keduanya sempat menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati.
Sahroni: Tangkepin yang Hina Presiden dan Penyebar Hoaks
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni buka suara menanggapi penangkapan Roy Suryo oleh Polda Metro Jaya terkait kasus ijazah Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy Suryo dijemput paksa polisi di rumahnya, kawasan Bintaro, Tangerang, dini hari tadi.
“Saya justru bingung, ngapain nangkap Roy Suryo sekarang? Masih banyak penyebar hoaks lainnya yang selama ini bikin gaduh, memecah belah masyarakat, menghina presiden, dan menyebarkan informasi yang tidak jelas kebenarannya. Dampaknya jauh lebih besar dan lebih berbahaya bagi negara,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Menurut Sahroni, aparat seharusnya lebih fokus mengejar dan menindak pelaku-pelaku seperti itu.
“Kalau yang disampaikan Roy Suryo dianggap bermasalah, ya uji saja dulu melalui proses peradilan. Buktikan secara hukum apakah memang ada pelanggaran atau tidak,” tuturnya.
“Kalau nanti terbukti melanggar hukum, silakan diproses. Jadi menurut saya, biarkan mekanisme hukum bekerja dan fokuskan energi penegakan hukum kepada pihak-pihak yang secara nyata menyebarkan hoaks dan menimbulkan keresahan publik,” pungkas Sahroni.
Diketahui, Polda Metro Jaya juga menangkap Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Polda Metro Jaya memastikan bahwa sudah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan digital kasus dugaan fitnah ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi) untuk tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Kemudian, kami juga telah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang diperoleh selama proses penyidikan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026). (Web Warouw)

