Sabtu, 5 Juli 2025

ABAIKAN PUTUSAN PENGADILAN NIH…! Proses Eksekusi Aset Milik Valentina di Malang Terindikasi Digerogoti Mafia Tanah dan Peradilan

MALANG – Proses eksekusi aset milik Valentina pada perkara perdata di Kota Malang tampak janggal dan terindikasi digerogoti praktik mafia tanah dan peradilan.

VIDEO Ibu Valentina Korban mafia tanah dan mafia hukum:

Kabar ini menyusul adanya temuan baru media atas beberapa berkas perkara yang berlagsung sejak tahun 2013 lalu di Pengadilan Negeri (PN) Tuban ini.

Kepada Bergelora.com di Malang dilaporkan sebelumnya sempat dikabarkan, perkara pokok berupa gugatan pembatalan perjanjian pra-nikah yang berlangsung di PN Tuban antara Hardi Soetanto dan Valentina dengan nomor putusan 25 ini dilimpahkan PN Malang guna menjalankan proses eksekusi dan proses lelang lantaran aset ini berada di Kota Malang.

Namun, dalam proses ini pihak Valentina selaku pihak tergugat kembali melakukan banding kasasi ke MA dan berdasarkan putusan kasasi MA nomor 503 K/ PDT/ 2015 tahun 2015 yang membatalkan hasil putusan PN Tuban.

Pihak penggugat yang berdasarkan putusan Kasasi MA telah kalah, kembali mengajukan permohonan PK kepada MA tanpa menggunakan (nofum) bukti tambahan dengan hasil putusan PK penggugat dinyatakan menang. Namun, dengan hasil putusan yang dikeluarkan oleh MA dalam PK ini disinyalir sama persis (hampir copy paste) dengan keputusan nomor. 25 di PN Tuban.

Berikut Bunyi Hasil Putusan di PN Tuban Nomot 25:

MENGADILI:
DALAM EKSEPSI:

1. Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya.

Dalam POKOK PERKARA:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan batal Perjanjian Nikah Nomor 200 tertanggal 8 Juli 1994 dibuatdan di tandatangani di hadapan Turut Tergugat/ Eko Handoko Widjaja, S.H.,Notaris di Malang,dengan segala akibat hukumnya; Karena SR Cerai
3. Menyatakan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan antaraPenggugat dengan Tergugat I menjadikan harta bersama Penggugat dan Tergugat L.;
4. Menghukum Tergugat I.untuk membagi harta bersama yang diperoleh selamaperkawinan Penggugat dan Tergugat I yang besarnya sama rata antara Penggugat dan Tergugat l;
5. Menyatakan sita atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinanPenggugat dan Tergugat | (marital beslag) yang telah diletakkan olehPengadilan Negeri Tuban sah dan berharga;
6. Menghukum Tergugat L.,Tergugat Il.dan Turut Tergugat untuk tunduk padaputusan ini;
7. Menghukum Tergugat I.,Tergugat Il dan Turut Tergugat untuk membayarbiaya perkara yang sampai saat ini ditetapkan sebesar Rp.1.172.000,-(satujuta seratus tujuh puluh dua ribu rupiah):
8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya;

Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban yang dilaksanakan pada hari Jumat,tanggal 22 Nopember 2013.

Berikut bunyi hasil putusan di PK MA RI Nomor 598 PK/Pdt/2016:

MENGADILI:

Mengabulkan permohonan peninjauan kembalil dari Pemohon Peninjauan Kembali Dr.HARDI SOETANTO, tersebut;

Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 503 K/PDT/2015 tanggal22 Juni 2015;

MENGADILI KEMBALI:

Dalam Eksepsi:
-Menolak eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya:

Dalam Pokok Perkara:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; H/3/2013
2. Menyatakan batal Perjanjian Nikah Nomor 200 tanggal 8 Juli 1994dibuat dan ditandatangani di hadapan Turut Tergugat/Eko Handoko Widjaja,S.H., Notaris di Malang, dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan seluruh harta yang diperoleh selama perkawinan antaraPenggugat dengan Tergugat I menjadikan harta bersama Penggugatdan Tergugatl;
Menghukum Tergugat I untuk membagi harta bersama yang diperoleh.
5. Menyatakan sita atas harta bersama yang diperoleh selama perkawinan Penggugat dan Tergugat I (mantal beslag) yang telah diletakkan oleh Pengadilan Negeri Tuban sah dan benar
6. Menghukum Tergugat 1,Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Termohon Peninjauan Kembali/Tergugat I untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari, Kamis tanggal 24 November 2016.

Menanggapi hal ini, Ketua Bidang Advokasi Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) Republik Indonesia (RI) Dr. Galilea SH. MH, mengungkapkan kecurigaanya atas keterlibatan mafia tanah, mafia agraria dan mafia hukum dalam perkara ini. Hal ini disampaikankan kepada pers, Senin (25/7/2022).

Menurut Galilea, kecurigaan ini muncul setelah dirinya yang turut hadir dan memantau proses penyitaan hingga eksekusi di kantor milik Valentina di Jalan Galunggung, Kota Malang beberapa waktu lalu.

“Kami melihat Amar Putusan sudah kacau dan menyimpang jauh. Hal ini juga mengundang kecurigaan kami,” katanya.

Dirinya mengatakan, kejadian ini sangat syarat akan muat kepentingan mafia hukum dan mafia tanah.

“Saya mengecam keras kejadian ini. Ini sangat kuat dengan muatan kepentingan mafia yang terstruktur. Namun, pihak kami GNPK RI tidak akan diam dan akan mengawal kasus ini hingga perkara ini menjadi terang benderang,” tegas Gali.

Gali berharap adanya respon serius dari Presiden RI Ir. H Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN atas kejadian yang memiliki indikasi kuat melibatkan mafia tanah, mafia agraria dan mafia hukum ini.

“Pak Presiden dan Pak Menteri ATR/BPN bukannya punya misi untuk memberantas mafia-mafia tanah, semoga kejadian di Kota Malang ini dapat segera direspon sebagaimana cita-cita reforma agraria dan penegakan hukum yang adil,” bebernya.

Gali pada kesempatan ini juga memastikan bahwa pihak GNPKRI akan tetap serius dan tetap konsisten dalam melawan berbagai bentuk praktik kecurangan di Indonesia dan memperjuangkan tegaknya kebenaran agar seluruh masyarakat dapat merasakan keadilan yang sama.

Eksekusi pengosongan terus dilakukan di luar amar putus. Yanh lebih mendesak lagi eksekusi dilakukan pada bangunan kantor dan klinik, pada selasa, 26 Juli 2022, dilakukan selalu mulai pukul 07.00 Wib. Terhadap rumah kedua anak yang berprofesi dokter yaitu drg. Gina Gratiana dan dr. Gladis Adipranoto, Sp. OT. yang memiliki sertifikat asli sejak pertama kali membeli rumahnya.

Rumah itu akan dilelang 15 Desember 2022. Padahal tidak terkait dengan permasalahan apapun.(Bambang Sudibyo)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru