Sabtu, 12 Juli 2025

Konsultan Amerika Berhasil Rusak UU Pertahanan, Kemenhan Jadi Lembaga Operasional

JAKARTA- Lembaga Konsultan pertahanan dari Amerika Serikat DIRI (Defense Institution Reform Initiative) Amerika Serikat telah beroperasi terlalu jauh merusak sistim pertahanan Republik Indonesia dari dalam Kementerian Pertahanan. Salah satu produknya merubah Kementerian Pertahanan akan menjadi lembaga operasional. Padahal Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara mengatur tugas Kementerian Pertahanan sebagai perumus kebijakan dalam bidang pertahanan. Hal ini disampaikan oleh  Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) 2011-2013, Laksda TNI (Purn) Soleman B. Ponto kepada Bergelora.com di Jakarta, Rabu (30/3)

“Lewat Kemenhan mereka berhasil dorong Peraturan Presiden (Perpres) 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan dan Perpres 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara,” jelasnya.

Padahal menurutnya, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara mengatur tugas Kementerian Pertahanan sebagai perumus kebijakan dalam bidang pertahanan.  Tugas Kemenhan adalah koordinator untuk menghadapi ancaman militer dan non militer.  Namun dalam Peraturan Presiden (Perpres) 58 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan dan Perpres 97 Tahun 2015 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019 yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo, merubah tugas Kemhan menjadi lembaga operasional.  

“Ini sudah melanggar ilmu hukum. Perpres itu lebih rendah dari Undang-undang. Perpres seharusnya tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Itu adalah design Amerika. Itulah salah satu dari jejak DIRI di Kemhan,” paparnya.

Ketidakmengertian Presiden Joko Widodo telah digunakan oleh operasi intelejen Amerika yang sudah bekerja di dalam Kementerian dan Istana untuk merusak sistim Pertahanan Nasional RI dengan mendorong Presiden untuk menandatangani Perpres yang bertentangan dengan undang-undang.

“Itulah yang aneh bin ajaib. Coba baca tugas Kemenhan di Perpres bandingkan dengan pasal 6 Undang-undang No 3 tahun 2002. Sangat berbeda. Lebih-lebih lagi, Undang-undang itu tidak menjadi  konsideran (rujukan-red) dalam terbitnya Perpres 58,” jelasnya.

Ia mengingatkan bahwa kalau Perpres 58 ini tidak segera dicabut maka akan mengesahkan Perpres 97 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2015-2019.

“Tujuan dari operasi lembaga konsultan ini adalah membenturkan  Panglima TNI dengan Menteri Pertahanan. Karena berdasarkan Undang-undang TNI, urusan operasi militer ada ditangan Panglima TNI. Suatu saat tabrakan besar tak bisa dihindari,” jelasnya.

Nampaknya ada disain besar yang mendorong berbagai tumburan yang sedang terjadi dibidang pertahanan akan berujung pada bencana besar bagi Republik Indonesia.

“Dengan melihat semua diatas maka bisa disimpulkan apa yang ada dalam benak para penguasa Amerika. Daripada Indonesia ikut China, lebih baik dihancurkan. Begitulah kira-kira,” jelasnya ketika mengapa Amerika Serikat berniat merusak pertahanan Indonesia.

Ponto menyampaikan keheranan besar mengapa para pejabat dan pemimpin Indonesia mendiamkan semua operasi-operasi intelejen Amerika seperti diatas. Ia menjelaskan memang pernah ada perdebatan soal keterlibatan DIRI di Kemenhan dan lahirnya Perpres. Empat bulan lalu semua dipanggil Wantimpres (Dewan Pertimbangan Presiden-red) Yusuf Kartanegara.

“Kami semua, saya, BAIS dan TNI tidak setuju protes keras dengan terbitnya Perpres 58. BIN gak ngerti. Orang-orang dari Kemenhan, Sekab dan Kemenpan yang membela perpres dan DIRI,” ujarnya. (Web Warouw)

 

 

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru