JAKARTA – Komnas HAM menyatakan sebanyak 10 orang terlibat dalam kasus penyiksaan dan mutilasi yang dilakukan terhadap warga di Kabupaten Mimika, Papua. Dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, satu orang di antaranya masih berstatus DPO.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, dirinya belum dapat menjelaskan terkait posisi DPO yakni Roy Marthen Howai.
“Ada beberapa adegan dalam rekon (rekonstruksi) yang kemudian mengarahkan pada peran Saudara Roy Marthen Howai yang sampai saat ini statusnya masih DPO dari pihak kepolisian,” katanya kepada wartawan di Kantor Komnas HAM, Selasa (20/9/2022).
“Enam orang pelaku anggota TNI dan tiga orang pelaku sipil, jadi kan ada 10 ya. Enam anggota TNI dan tiga warga sipil. Satunya, saudara Roy, masih DPO sampai saat ini,” ujarnya.
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, sementara itu, Komisioner Komnas HAM lainnya yakni, Choirul Anam menyampaikan, Roy merupakan aktor utama dalam kasus mutilasi tersebut.
“Jadi banyak pembicaraan yang masyarakat menangkapnya salah satu berbagai keterangan itu macet di Roy Marthen Howai, kok kesannya dia dijadikan pelaku utama. Jadi Roy bukan pelaku utama, dia pelaku saja. Penting polisi untuk segera menangkap Roy biar terangnya peristiwa ini semakin lama semakin terang,” ucapnya. (Web Warouw)