JAKARTA- Forum Bidan Desa Pegawai Tidak tetap (PTT) FORBIDES PTT (Pusat) Indonesia meminta agar Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan kebijakan khusus dengan aturan hukum berupa Keputusan Presiden tentang Pengangkatan CPNS Bidan PTT (Pusat). Hal ini disampaikan dalam aksi 5.000 bidan memperingati Hari Bidan Sedunia 2016 yang dilakukan di Kementerian Kesehatan Rabu (4/5).
“Kami tidak akan berhenti mendesak pemerintahan Joko Widodo sampai dikeluarkan SK NIP bagi bidan desa PTT (Pusat), benar-benar digenggaman seluruh bidan desa di Indonesia. Menkes RI harus menetapkan rekruitmen CPNS tanpa syarat. Tidak ada ujian seleksi dan pembatasan usia,” demikian Ketua Umum FORBIDES PTT (PUSAT) Indonesia, Bidan Lilik Dian Eka kepada Bergelora.com, disela aksi.
Menurutnya FORBIDES tetap mengawal ketat kebijakan pengangkatan CPNS bagi seluruh bidan desa PTT (Pusat) Indonesia yang saat ini berjumlah 41.883. Perjuangan bidan desa berkaitan dengan momentum Hari Bidan Sedunia yang jatuh pada tanggal 5 Mei 2016. Sebelumnya, pada Hari Bidan Sedunia 2015 bertema “Dunia Membutuhkan Bidan Sekarang dan Selamanya”. Dan pada 2016 ini bertema “Perempuan dan Kelahiran Baru Merupakan Hati Bidan”.
“Sebagai aparat negara selama ini bidan menjadi ujung tombak, namun nasibnya justru diujung tanduk dan sampai hari ini belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintahan Joko Widodo,” jelasnya.
Sebelumnya FORBIDES sudah melakukan dua kali demonstrasi besar-besar pada 14 September 2015, sebanyak 2.000 bidan desa membuka posko Posyandu di depan Istana Negara. Pada 28 September 2015, sebenyak 10.000 bidan desa mendesak surat kesepakatan kebijakan Menpan & RB untuk pengangkatan CPNS bagi bidan desa.
Aksi itu berhasil mendesakkan Ijin Prinsip Pengangkatan Menpan & RB yang telah diberikan kepada Kemenkes RI. Sialnya, keringat dan debu jalanan yang menempel yang menghasilkan harapan pengangkatan CPNS tersebut berbelok arah. Kebijakan tak sesuai dengan aturan main birokrasi yang diterapkan. Kemenkes RI menetapkan adanya pelaksanaan ujian seleksi dan pembatasan usia terhadap 2.691 orang Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Pengangkatan CPNS bagi bidan desa PTT (Pusat) harus dilakukan berlandaskan kondisi force majeur yang melanda Indonesia. Kedua, Indonesia Gawat Darurat. Kegagalan MDG’s 2015 yang belanjut dalam program SDG’s menurunkan Angka Kematian Ibu & Angka Kematian Bayi. Dan ketiga, adanya PNS Fiktif sebanyak 57 ribu orang yang sampai 2016 didanai APBN,” jelasnya.
Bidan desa berlabel PTT (Pusat) selama ini menurutnya justru dijadikan ladang Pungli (Pungutan liar) tang melanggengkan mafia kepegawaian yang seharusnya menjadi sorotan Revolusi Mental Nawacita Pemerintahan Jokowi.
“Kegawatdaruratan yang tercemin dari rendahnya derajat kesehatan nasional di mata dunia yang diukur dari tingginya AKI-AKB di Indonesia Maka tidak ada alasan bagi hak kepastian kerja bidan desa PTT (Pusat) untuk diangkat sebagai pegawai tetap negara. Sebab Indonesia kekurangan tenaga bidan desanya!” tegasnya.
Ia juga mengingatkan terbongkarnya 57.000 PNS fiktif baru-baru ini sementara negara tidak memenuhi hak kepastian kerja bidan desa PTT (Pusat)-nya dan membiakan dibegal oleh mafia kepegawaian yang berakibat korban bidan desa PTT, sehingga 11 tahun terakhir ini tidak jelas hak kepastian kerjanya. (Calvin G. Eben-Haezer)

