Senin, 20 Oktober 2025

SUDAH TELAT NIH…! Bharada Richard Bersimpuh di Kaki Ibunda Brigadir J, Lihat Wajahnya Nih

JAKARTA – Terdakwa Bharada Richard Eliezer bersimpuh lantas meminta maaf kepada ibunda almarhum Brigadir Yosua alias Brigadir J, Rosti Hutabarat.

Hal itu dilakukan Bharada Richard saat sidang lanjutan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (25/10).

Bharada Richard bersimpuh lalu meminta maaf saat ibunda Brigadir J dipanggil oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa untuk diperiksa tentang identitasnya bersama saksi lainnya di ruang sidang.

VIRAL menyebar di media sosial:

Saat ibunda Brigadir Yosua duduk di kursi saksi, Bharada E langsung mendatanginya.

Bharada E langsung bersimpuh dan memohon maaf kepada Rosti Hutabarat.

Adapun dalam ruang sidang itu, juga ada 11 saksi lainnya yakni Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indra Manto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Belasan saksi itu dihadirkan secara langsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang dimulai dengan membacakan identitas para saksi oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa.

Terdakwa Bharada Richard Eliezer bersimpuh lantas meminta maaf kepada ibunda almarhum Brigadir Yosua alias Brigadir J, Rosti Hutabarat.

Hakim Larang Siaran Langsung

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melarang siaran langsung pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J , Selasa (25/10).

Sidang sempat dihentikan dua kali karena ada pengunjung yang melakukan live streaming sidang dengan terdakwa Bharada E. Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat memimpin sidang Brigadir J.

Ia meminta agar pengunjung tidak melakukan siaran langsung mengingat agenda sidang adalah pemeriksaan saksi, termasuk melalui handphone.

Hakim Wahyu sampai dua kali menghentikan sidang karena masih tetap ada pengunjung yang melakukan siaran langsung meski sudah diingatkan.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang,” kata Hakim Wahyu di persidangan, Selasa (25/10/2022).

Hakim Wahyu kemudian meminta petugas PN Jaksel agar melakukan pengecekan.
Beberapa saat kemudian, sidang kembali dilangsungkan setelah dipastikan tak ada lagi media atau pengunjung yang melakukan siaran langsung. (Calvin G. Eben-Haezer)

Artikel Terkait

1 KOMENTAR

Komentar ditutup.

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru