Jumat, 4 Juli 2025

Pergub Rusun Bikin Pengembang Serakah Nangis Darah

Oleh: Justiani Liem

KECERDASAN sosial Heru Budi Hartono sedang diuji oleh warga rusun se DKI. Apakah HBH ini antek pengembang atau dia paham UU20/2011 sampai Pergub 132/2018, 133/2018 dan 70/2021. Warga rusun se DKI menanti.

Sementara itu solusi melalui fasilitas manajemen rusun online yang sedang dalam proses di DPRKP terus berjalan sebagai bentuk implementasi Pergub tentang pasal transparansi manajemen jelas bikin antek antek pengembang tidak bisa lagi korupsi dana warga maka tidak heran kalau sebagian dari mereka kebakaran jenggot dan mau memanfaatkan posisi HBH untuk kepentingan melanjutkan PMH penggelapan dana warga yang jrlas tidak bisa lagi dilakukan dengan solusi diterapkannya manajemen online sebagai amanah Pergub.

Hebatnya Anies karena dia mampu berpikir sistemik maka solusi melalui Pergub membikin Antek2 Pengembang hanya bisa main mata dengan Hakim2 PTUN dan MA. Namun perlu diketahui apapun putusan MA (inkrach sekalipun) tidak ada pengaruhnya karena kedaulatan tertinggi ditangan warga PEMILIK melalui musyawarah warga atau RUA (Rapat Umum Anggota). Dimana persyaratan harus pemilik dimana pengembang walau memiliki banyak unit kalau atasnama satu nama berarti hanya punya satu suara. Tak berkutik.

Contoh di Grha Cempaka Mas, P3SRS GCM yang sudah mengikuti aturan Pergub dan sudah disahkan melalui SK591 dan SK592 bisa bisanya di gugat TUN dan GUB kalah melawan oknum yang legal standing yang tidak jelas.

Ada antek PT Duta Pertiwi Tbk bernama Herry Wijaya yang mengangkat diri sendiri jadi Ketua PPRSC (Perhimpunan Penghuni Rusun Campuran) GCM. Nama nya tanpa PEMILIK. Seharusnya menurut UU20/2011 nama yang betul adalah P3SRS (Perhimupunan PEMILIK Penghuni Satuan Rumah Susun). Kalau bukan nama ini berarti itu seperti organisasi arisan tiap orang juga bisa bikin sendiri2. Berapa orang juga bikin boleh.

Sementara Rusun GCM dari awal perjuangan selalu TAAT HUKUM dan sekarang bersama DPRKP sedang melaksanakan perintah Pergub 70 Tahun 2021 Pasal 102 B yaitu: (1) Dalam hal terjadi pencabutan atas Keputusan Gubernur atau Keputusan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (6) huruf a huruf b dan huruf c
Peraturan Gubernur ini, maka Tim Penyelesaian Permasalahan Pengelolaan Rumah Susun Tingkat Kota Administrasi memfasilitasi pembentukan Kelompok Kerja (POKJA).

Pada saat yang sama, Herry Wijaya melalui medsos jelas jelas mau menunggangi HBH. Nah nanti ketahuan HBH ini bodoh atau paham urusan. Kita lihat saja. Apa dia mau masuk jurang bersama Herry Wijaya. Saya kira dia tidak sebodoh itu.

* Penulis, Justiani Liem, salah satu calon anggota pokja di Rusun GCM (Graha Cempaka Mas)

Artikel Terkait

1 KOMENTAR

  1. PLT Gubeenur DKI.. Bpk. Heru Budi Hartono jangan mau di’peralat oleh antek² developer yg engga jelas P2RSC yg bukan P3 SRS ( Perhimpunan PEMILIK ) yg jelas² sudah melalui UU 20 tahun 2011..Pergub 132 tahun 2018..Pergub 133 tahun 2018..n..Pergub 70 tahun 2021.
    UU 20 .n. Pergub harus di’tegakan..dijalankan.. jangan sampai bumerang berbalik kepada yg membuat UU .n. Pergub.

Komentar ditutup.

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru