Rabu, 27 Agustus 2025

PULAU SANGIHE GIMANA…? Mahfud Tegaskan Asing Tak Boleh Memiliki Pulau Di Indonesia

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan warga negara asing tidak boleh memiliki tanah atau pulau di Indonesia.

“Semua tanah di bumi Indonesia hanya boleh dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI). Berdasarkan Undang-Undang Dasar (1945, Red), bumi, air dan kekayaan alam dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, yaitu diatur tentang hak penggunaannya,” kata Mahfud dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis.

Menurut Mahfud, di Tugu Nol Kilometer, Sabang, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Rabu (21/12), kehadirannya di Sabang untuk menegaskan bahwa pemerintah bertekad dan dituntut oleh konstitusi untuk menjaga seluruh wilayah Indonesia.

“Ini juga sebagai penegasan kembali bahwa seluruh wilayah Indonesia termasuk pulau-pulaunya harus dimanfaatkan agar bisa produktif bagi pembangunan ekonomi terutama, tetapi ada batasan yang tidak boleh sebuah pulau sekecil apa pun itu sampai dibeli dan atau dijual kembali oleh pihak asing, atau pemodal asing,” kata Mahfud menegaskan.

Dia mengatakan, seseorang boleh memiliki hak usaha, kemudian boleh dimanfaatkan oleh modal asing, tapi dengan batas-batas tertentu.

“Untuk kegiatan misalnya investasi, sudah ada pembatasan penggunaannya. Intinya tetap, tanah itu sepenuhnya dikuasai oleh negara dan tidak boleh dialihkan dari tangan ke tangan,” ujar Mahfud yang juga adalah Ketua Pengarah Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).

Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan, Mahfud kembali menegaskan, bersama Menteri dalam Negeri yang juga Kepala BNPP Tito Karnavian akan melakukan pendataan ulang pulau-pulau ke seluruh wilayah Indonesia.

“Untuk itu menandai kehadiran kami hari ini, di Sabang sebagai daerah terluar barat, dan sesudah ini kami bersama Kemendagri dan nanti teknis operasionalnya oleh BNPP akan melakukan pendataan ke seluruh wilayah Indonesia,” kata Mahfud.

Indonesia memiliki 17.504 pulau, dengan 17.400 adalah pulau-pulau yang luasnya lebih dari 10 ribu kilometer persegi, dan selebihnya sebanyak 111 pulau itu adalah pulau-pulau kecil yang ada di luar yang menempel ke pulau-pulau yang besar.

Perampasan Pulau Sangihe

Sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu segera masuk memeriksa proses keluarnya ijin lingkungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 yang menunjuk, lokasi kontrak penambangan mas oleh PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) seluas 42.000 ha di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara. Hal ini ditegaskan oleh mantan Ka BAIS, Soleman Ponto dari Papua kepada Bergelora.com di Jakarta, Kamis (21/10).

Aksi protes Koalisi Save Sangihe Island di Depan Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ri Dirjen Minerba, dan di depan Kantor Kedutaan Kanada di Indonesia, Kamis (8/7).

“Kita dukung penuh perintah Presiden untuk memerangi semua mafia termasuk mafia tambang yang selama ini telah merusak negara dan merugikan masyarakat. Menurut saya KPK perlu segera masuk memeriksa kasus ijin lingkungan tambang mas di Sangihe ini,” tegasnya.

Sebelumnya, PT Tambang Mas Sangihe (PT TMS) mendapat ijin penambangan di 42.000 ha atau 57% dari luas Kabupaten Kepulauan Sangihe yang hanya 73.689 ha.

“Bagaimana mungkin Sangihe yang luasnya hanya 736.98 km2 tapi diberikan izi untuk ditambang seluas 420 km2. Ini artinya lebih dari setemah pulau Sangir akan menjadi lahan pertambangan,” katanya kepada Bergelora.com di Jakarta, Sabtu (18/12).

Padahal menurut Ponto, dilahan yang seluas itu ada sekita 80 desa, yang artinya seluruh penduduk desa ini harus dipindahkan.

“Kemana mereka harus dipindahkan? Belum lagi akibat dari pertambangan ini sudah pasti air sungai yang selama ini merupakan sumber kehidupan akan mengalami kerusakan. Dan hal ini sudah terjadi. Sekarang desa desa disekitar tempat penambangan sudah kekurangan air bersih untuk keperluan sehari hari,” jelasnya.

Agus Mananohas dalam poster film ‘Sangihe Melawan’. (Ist)

Kepulauan di Indonesia memang sangat kaya dengan mineral terutama emas yang dapat mengundang investasi yang seharusnya mensejahterahkan masyarakat. Namun yang terjadi sebaliknya, masyarakat jadi korban kontrak penambangan, sehingga menimbulkan perlawan rakyat.

Kekinian warganet ikut memantau kabar yang menyebut PT TMS berencana memberikan kompensasi sebesar Rp 5 ribu per meter untuk tanah yang akan digunakan untuk tambang emas.

Masyarakat Pulau Sangihe saat ini gencar menolak keberadaan tambang emas di Sangihe. Koalisi Save Sangihe Island (SSI) melaporkan Korporasi (PT. TMS) Ke Polda Sulawesi Utara, Mabes Polri hingga Presiden RI, atas dugaan tindakan-tindakan illegal oleh PT TMS.

Rakyat Sangihe memblokade jalan agar tak bisa dilalui angkutan alat berat milik PT TMS. (Ist)

Kontrak Karya PT TMS Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT TMS dengan masa berlaku sejak sejak 29 Januari 2021 hingga 28 Januari 2054, secara hukum tidak punya legitimasi dan itu bukanlah izin. Namun hal ini dibantah oleh pihak PT TMS

Walaupun PTUN Manado telah mengabulkan gugatan 56 perempuan asal pulau Sangihe atas Izin Lingkungan pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu, namun PT Tambang Mas Sangihe justru membangkang, dengan tetap memobilisasi alat berat ke kampung Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara , Senin (13/6).

Malahan PT Tambang Mas Sangihe mengajukan gugatan hukum kepada Presiden RI Jokowi, Kapolri RI, Menkumham, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe, Mardi Posumah, Grace Kapal, Sonny Posumulah, Andri Mailoor ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 23 Agustus lalu.

Aksi menolak tambang emas di Tahuna, Sangihe, Kamis (28/10). (Ist)

Dalam gugatan itu, PT TMS menganggap tergugat (Presiden Jokowi, Kapolri RI, Menkumham, Komnas HAM, Bupati Kepulauan Sangihe) telah melakukan perbuatan melawan hukum, yang menyebabkan perusahaan asal Kanada ini menderita kerugian materiil sebesar US$37 juta. Atas seluruh kerugian immateriil itu, PT TMS lalu meminta ganti kerugian sebanyak 1 triliun rupiah kepada seluruh tergugat.

Akhirnya terungkap di pengadilan Amdal sampai Ijin Lingkungan PT.Tambang Mas Sangihe (PT.TMS) ternyata cacat hukum.

Anehnya, Majelis Hakim PTUN Jakarta dinilai sama sekali tidak menyentuh substansi pulau kecil yang merupakan pokok utama dalam perkara.

Letak wilayah KK PT Tambang Mas Sangihe di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara (Ist)

Salah satu Kejanggalan dari sekian keanehan itu terungkap dalam Sidang Setempat ( di lokasi), di Kampung Bowone, Kecamatan Tabukan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut, Senin (7/3).

Akhirnya, Komnas HAM segera menindaklanjuti penanganan kasus penambangan emas PT TMS yang merugikan masyarakat di Pulau Sangihe Sulawesi Utara. Untuk itu Komnas HAM  meminta keterangan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat dan mencegah potensi kekerasan serta penegakan hukum terhadap pelanggaran izin pertambangan.

(Web Warouw)

 

 

(Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru