DEPOK- Pemerintah mencabut PPKM disambut baik oleh Dewan Kesehatan Rakyat Kota Depok, demikian disampaikan oleh Roy Pangharapan Ketua DKR kota Depok melalui rilis yang dibagikan kepada pers di Depok Jumat (30/12).
Kepada Bergelora.com dilaporkan, sudah hampir 3 tahun, Pandemi melanda Indonesia, perlahan kehidupan masyarakat sudah mulai normal, untuk itu DKR sangat menyambut baik, rencana pemerintah untuk mencabut PPKM.
“Tentu pencabutan tersebut patut didukung. Faktanya, masyarakat sudah mulai hidup normal, tanpa kepanikan dan ketakutan lagi,” ujar Roy Pangharapan.
Menurut DKR, masyarakat sudah lelah dan paham bagaimana cara mengatasi jika ada anggota keluarganya yang positif Covid19.
“Selama ini masyarakat sudah belajar, bagaimana cara mengatasi penyakit Covid19, sehingga tidak perlu ketakutan lagi,” tegas Roy Pangharapan.
Dalam kehidupan ril memang kehidupan masyarakat sudah nampak normal, jadi tidak ada alasan pemerintah untuk tidak mencabut kondisi darurat ini atau PPKM.
“Ya emang untuk apa kondisi darurat ini terus dipertahankan, bila memang kehidupan masyarakat sudah normal,” terangnya.
DKR sangat berharap agar pemerintah Istiqomah pada pendiriannya, mencabut kondisi darurat atau PPKM ini, biarlah masyarakat menentukan sikapnya sendiri tanpa paksaan dan tekanan apapun, atas nama kondisi darurat.
“Semoga Pemerintah Istiqomah wabil khusus Presiden agar tidak ragu ragu, memutuskan mencabut kondisi darurat ini,sebagai kado tahun baru 2023 masyarakat Indonesia,” tutup Roy Pangharapan.
PPKM Dicabut
Sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di seluruh Indonesia. Keputusan PPKM dicabut itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers dari Istana Negara, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan perkembangan tersebut, kita ini sudah mengkaji selama 10 bulan dan lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, maka pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM,” kata Presiden Jokowi yang dikutip dari akun Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
Menurut Presiden Jokowi, dalam beberapa bulan terakhir pandemi Covid-19 semakin terkendali dan per 27 Desember 2022 kasus harian sebesar 1,7 kasus per 1 juta penduduk.
Alasan lain PPKM dicabut, ujar Jokowi, karena positivity rate Covid-19 mingguan juga sudah berada di angka 3,3%, bed occupancy rate 4,79%, dan angka kematian sebesar 2,39%. Kepala Negara mengatakan, angka-angka tersebut berada di bawah standar Badan Kesehatan Dunia atau WHO.
Keputusan pencabutan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022. Dengan keputusan ini, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat.
“Namun demikian, saya meminta kepada seluruh komponen masyarakat dan bangsa untuk tetap hati-hati dan waspada,” tegasnya.(Aminah)