JAKARTA- Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo berjanji, akan segera meminta klarifikasi dari Walikota Pontianak, Sutarmidji, sehubungan sampai sekarang belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung nomor 450 K/Pdt/2015, tanggal 29 Mei 2015 yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Kepada para wartawan di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Menteri Tjahjo Kumolo, Senin (20/6), mengatakan, kalau Mahkamah Agung mengabulkan gugatan Pheng Khiang alias Alexandar dan kawan-kawannya, apapun alasannya Walikota Pontianak, Sutarmidji, harus patuh, demi terciptanya sebuah kepastian hukum.
“Sudah sudah perintahkan Direktur Jenderal Otonomi Daerah dan Bagian Hukum Kementerian Dalam Negeri, untuk menindaklanjuti Walikota Pontianak yang sampai sekarang belum melaksanakan putusan Mahkamah Agung, 450 K/Pdt/2015, tanggal 29 Mei 2015,” ungkap Tjahjo Kumolo.
Phengkhiang di tempat terpisah, mengatakan, sikap Walikota Pontianak, Sutarmidji, telah menciptakan ketidakpastian berusaha bagi masyarakat, karena sampai sekarang tidak mau melaksanakan putusan Mahkamah Agung, nomor 450 K/Pdt/2015, tanggal 29 Mei 2015.
Dalam putusan dimaksud, Mahkamah Agung menegaskan, para penggugat Tjhua A Heng (sertifikat Hak Guna Bangunan atau HGB nomor 4085), The Koi Hok alias Sutanto (HGB nomor 4086), Ng A Djung (HGB nomor 4087), Ng Pheng Khiang alias Alexandar (HGB nomor 4097) dan Bong Djam Siat alias Djaminah (HGB nomor 4080), berhak atas bangunan yang telah dibongkar di Pasar Tradisional Flamboyan.
“Dalam putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap, di samping mengembalikan bangunan kepada bentuk semula, Walikota Pontianak, Sutarmidji dihukum membayar ganti rugi Rp2,3 miliar kepada kami berlima selaku penggugat,” ujar Pheng Khiang.
Pheng Khiang mengingatkan Sutarmidji untuk saat hukum, agar memberikan contoh yang baik bagi masyarakat. Sutarmidji, ujar Pheng Khiang, agar segera memenuhi nazar yang pernah diungkapnya, kalau para penggugat menangkan perkara, mantan staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura itu akan mundur sebagai Walikota Pontianak.
John Pasulu, kuasa hukum lima penggugat, mengatakan, sudah turun surat penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, Supraja, tanggal 21 April 2016.
“Isinya, Walikota Pontianak, Sutarmidji, mesti segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Di samping mewujudkan nazar agar mundur dari Walikota Pontianak, jika klien saya menang, Sutarmidji harus segera melaksanakan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak,” ungkap John Pasulu.
John Pasulu mengatakan, karena sampai sekarang penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pontianak, tetap tidak dipatuhi, maka Walikota Pontianak, Sutarmidji sudah dilaporkan secara tertulis kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kalimantan Barat dan Ketua DPRD Kota Pontianak. (Aju)