Sabtu, 12 Juli 2025

INI JELAS KECURANGAN..! Suara Dr. Tjptaning Dicuri, PDIP Desak KPU Kabupaten Sukabumi Buka Kotak Suara DPR RI di 12 Kecamatan

SUKABUMI- KPU Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten di Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi, yang dilaksanakan dari tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan 5 Maret 2024. Tetapi Partai PDI Perjuangan menduga adanya ketidakwajaran suara DPR RI dalam C1 salinan dengan DA1 pleno rekapitulasi tingkat kecamatan. Maka PDI Perjuangan Kabupaten Sukabumi melalui BSPN Pusat DPP PDI Perjuangan yang diwakili oleh Wakil Sekertaris BSPN DPP PDI Perjuangan meminta kepada KPU Kabupaten Sukabumi untuk membuka kotak suara di 12 Kecamatan karena diduga ada ketidakwajaran, Jum’at (1/3/2024).

Wakil Sekertaris BSPN (Badan Saksi Pemilu Nasional) Pusat DPP PDI Perjuangan, M. Sirottudin yang didampingi kuasa hukum Efri Marlin M Dachi,SH dan Wakil Ketua Kaderisasi dan Organisasi DPC Kabupaten Sukabumi Paoji, SE melalui saksi agar membuka ulang kotak suara DPR RI.

M. Sirottudin mengatakan bahwa pihaknya menemukan adanya perbedaan angka di dalam C salinan yang dapatkan dengan D hasil rekap Kecamatan dan angka itu cukup signifikan di beberapa kecamatan, sehingga itu harus perjuangkan.

“Artinya kita kehilangan angka-angka itu. Bukan masalah angka, tapi ini adalah marwah partai kami yang sengaja di hilangkan atau dicuri dan itu kita berupaya untuk kembalikan apa yang menjadi hak kita,” tegasnya, Jum’at (1/3/2024).

Ini bukan masalah kursi orang per orang, lanjutnya, tapi juga masalah hak partai yang diperjuangkan mati-matian.

“Kita berkordinasi dengan beberapa pihak – pihak terkait, kita akan tetap terus memantau dan kita instruksikan atau kita perintahkan supaya saksi kita yang ada di dalam pleno kecamatan untuk membuka kotak suara sebagai acuan utama adalah C1 Pleno, itu acuannya,” ujarnya.

M. Sirottudin pun menegaskan, sekali lagi ketika ada perbedaan di C hasil dan D hasil rekap kecamatan, maka secara perundang-undangan yang berlaku tujuan nya adalah untuk membuka C Pleno yang ada di dalam kotak itu.

“Alhamdulilah dengan suasana kita di dalam pleno, maka nanti jam 7 malam akan dilakukan penghitungan ulang dengan dasar membuka C pleno di 12 Kecamatan,” ungkapnya.

M. Sirottudin pun dengan tegas mengatakan bahwa justru itu kalau kota ini lebih parah.

“Kita ini dicuri secara membabi buta. Jadi teman-teman saya sampaikan bahwa ada ketidakwajaran dan kejanggalan yang luar biasa,” tegasnya lagi.

Ia pun menyampaikan bahwa ada temuan sesuai dengan data, bahwa di C hasil itu ada yang nol suara. Ia tidak menunjukan nama partai yang dicurigai tetapi di D hasil itu malah jadi 35 ada yang 51, ada yang 40 dan lain sebagainya.

“Ini bukan lagi mencuri tapi ini merampok dan ini harus ditindak, ini mencederai demokrasi kita. Ini harus dikembalikan, apa yang menjadi hak kita. Sekali lagi kita tidak sedang mencuri suara orang atau suara partai manapun, tetapi kita hanya ingin mengembalikan apa yang menjadi hak kita, intinya itu. Kita akan memperoleh 1 kursi untuk DPR RI di Dapil IV Jabar untuk Ibu Ribka Tjiptaning, itu yang akan perjuangkan,” jelasnya.

Kalau terjadi kecurangan, M. Sirottudin pun kembali menegaskan bahwa dirinya akan membawa ke ranah hukum.

“Siapapun itu, KPU kah atau Bawaslu kah atau siapapun, baik secara lembaga ataupun perorangan kita akan seret ke ranah hukum karena telah mencederai demokrasi,” tandasnya.

Kepada Bergelora.com di Sukabumi dilaporkan, ditempat yang sama, M. Dachi selaku kuasa hukum menegaskan dirinya mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang mengatur undang-undang ini mengatur penyelenggaran pemilu, pelaksanaan pemilu, pelanggaran pemilu serta tindak pidana pemilu.

“Satyam Eva Jayate (Akhirnya kebenaran yang akan menang),” tegasnya. (Deden Sukendar)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru