Selasa, 1 Juli 2025

DAMPAK TRADE WAR CHINA-EROPA NIH..! Impor 7 Produk Ini Kena Bea Masuk Tinggi, Pengusaha Menolak Keras

JAKARTA – Wacana pengenaan bea masuk (BM) tinggi hingga 200% atas barang-barang impor asal China menuai keributan di dalam negeri. Bahkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan (Zulhas) sampai harus meluruskan pernyataannya terkait wacana itu.

Sebelumnya, ramai diberitakan soal wacana pengenaan bea masuk atas barang impor sebesar 200%. Hal itu disampaikan saat Zulhas menjawab pertanyaan awak media dalam sebuah acara di Bandung, pekan lalu.

Pernyataan itu kemudian mendapat berbagai respons dan komentar karena mengarah pada barang-barang impor asal China.

Dalam kesempatan itu dia mengungkapkan rencana terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk pengenaan bea masuk tersebut. Dia juga menyebut perang dagang antara China dan AS memicu oversupply hingga berdampak ke Indonesia.

Hingga kemudian dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (5/7/2024), Zulhas lalu menegaskan dan meluruskan pernyataan tersebut. Dia mengatakan, pengenaan bea masuk yang berpotensi sampai 200% itu akan diterapkan atas barang-barang yang dalam penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI). Di mana saat ini ada kasus dugaan dumping yang sedang dalam masa investigasi oleh KADI.

Jika terbukti dumping, kata Zulhas, bukan tidak mungkin impor atas barang tersebut akan dikenakan bea masuk sesuai mekanisme pengamanan perdagangan berlaku. Bea masuk yang ditetapkan, lanjutnya, akan disesuaikan dengan seberapa berat injury yang disebabkan praktik dumping terhadap industri di dalam negeri.

“Kementerian Perdagangan akan melakukan segala upaya sesuai dengan ketentuan dan aturan baik aturan kita nasional maupun yang sudah disepakati lembaga-lembaga dunia seperti WTO dan lain lain,” kata Zulhas, dikutip Sabtu (6/7/2024).

“Ya kita tunggu nanti kalau sudah selesai investigasnya kita kasih tahu. Nanti yang menyampaikan, jawabannya belum nanti kan dihitung bisa 50%, bisa 100%, bisa sampai 200,” tambahnya.

Pelototi 7 Komoditas

Di sisi lain, Zulhas menjabarkan sederet barang impor yang akan dipantau pemerintah. Jika menimbulkan kerugian bagi Indonesia, kata dia, pemerintah akan mengambil tindakan pengamanan perdagangan.

Termasuk mengenakan bea masuk tinggi, lewat mekanisme yang sudah diatur. Diantaranya, bea masuk tindakan pengamanan perdagangan (BMTP) dan bea masuk anti dumping (BMAD).

“Tujuh yang dapat perhatian khusus, TPT, pakaian jadi, keramik, elektronik, beauty/kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan alas kaki,” kata Zulhas.

“Nanti akan dilihat tiga tahun terakhir ini rata-rata impor, kita tidak bicara satu negara, jadi industri semuanya ya dalam 3 tahun dilihat apa importnya melonjak? Melonjaknya apa mematikan industri kita secara nasional, jika iya boleh kita mengenakan namanya BMTP (Bea Masuk Tindakan Pengamanan) dia masuk tindakan pengamanan, boleh,” jelasnya.

Pengenaan bea masuk tinggi memungkinkan untuk diberlakukan asal terbukti adanya pelanggaran tersebut. Juga diizinkan dalam mekanisme WTO.

“Aturannya diperbolehkan, tapi nanti kita lihat dulu oleh KPPI, bisa dilihat dicek dari asosiasi datanya yang bangkrut yang mana yang tutup yang mana, misalnya ekspor A dulunya satu sekarang jadi dua, naik terus 100% berturut-turut selama tiga tahun, nah yang kita lihat gitu dilihat ya ini,” terang Zulhas.

“Ya dari mana saja, bisa jadi dari Eropa, bisa jadi dari Australia, bisa jadi dari dari mana saja, dari Amerika, dari China. Tindakan pengamanan ya dua, ada namanya KADI Komite Anti Dumping Indonesia outputnya nanti biar masuk anti dumping itu siapa, seluruh negara boleh ya, kita ya profesional saja gitu karena itu memang ketentuannya boleh. Nah, anti dumping bisa kita kenakan,” sebutnya

Luhut Buka Suara

Keriuhan wacana bea masuk 200% ini pun turut mendorong Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan ikut buka suara. Menurutnya, hal itu telah menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi.

Dijelaskan, dalam Rakortas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 Juni 2024, diputuskan untuk melakukan perlindungan terhadap industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.

“Langkah-langkah perlindungan ini tentunya haruslah sesuai dengan akar masalah yang terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil yang sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu. Safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu,” jelasnya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (6/7/2024).

“Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan nasional interest kita namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat,” tegas Luhut.

Presiden, imbuh dia, juga telah meminta agar memperketat pengawasan atas impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Hal ini diperlukan karena terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri.

“Pemerintah juga membuka pintu penyelidikan terhadap praktik-praktik perdagangan yang tidak fair, seperti dumping, dari negara manapun,” ujarnya.

“Jadi kita tidak menargetkan negara tertentu, apalagi China. Semua langkah diambil berdasarkan national interest kita. Ini perlu dikaji betul-betul supaya kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kondisi dan kebutuhan industri dalam negeri,” tegas Luhut.

Luhut menerangkan China adalah salah satu mitra komprehensif strategis terpenting Indonesia dalam hal perdagangan dan investasi. Indonesia berkomitmen untuk terus menjaga hubungan baik ini dengan terus berkomunikasi dan berdialog terkait langkah-langkah kebijakan antar kedua negara.

“Kami ingin memastikan bahwa hubungan baik Indonesia dengan negara mitra terus mengedepankan prinsip saling percaya, saling menghargai, dan saling melengkapi. Saya memahami betul kemitraan strategis dengan negara sahabat adalah kemitraan yang senasib sepenanggungan, khususnya dalam keadaan global yang tidak menentu seperti yang terjadi pada saat penanganan COVID-19,” ujar Luhut.

Seperti diketahui saat ini terdapat proses penyelidikan terhadap sejumlah produk impor. Penyelidikan dilakukan oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).

Sejatinya pemerintah ingin melindungi produk Indonesia. Untuk itu, Luhut mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memutuskan agar melakukan upaya perlindungan industri dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan norma-norma perdagangan internasional yang berlaku.

Langkah-langkah perlindungan ini tentunya haruslah sesuai dengan akar masalah yang terjadi. Salah satu langkah yang diambil adalah penerapan Safeguard Tariff untuk beberapa produk tekstil yang sebenarnya sudah diberlakukan dan saat ini sedang dalam perpanjangan periode waktu. Safeguard ini diberlakukan untuk seluruh barang impor tanpa membedakan asal negara tertentu.

“Saya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Perdagangan untuk membahas masalah ini. Kami bersepakat untuk mengutamakan nasional interest kita namun tidak mengabaikan kemitraan dengan negara sahabat,” ungkap Luhut.

Selain itu, lanjut Luhut mengatakan Jokowi juga meminta untuk memperketat pengawasan atas impor, terutama pakaian bekas atau barang selundupan yang masuk ke Indonesia. Hal ini diperlukan karena terdapat indikasi masuknya pakaian bekas dan barang selundupan yang mengganggu pasar dalam negeri.

Pengusaha Menolak Keras

Merespons rencana Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan,
Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) pun menolak keras.

Sekretaris Jenderal Hippindo Haryanto Pratantara mengatakan untuk mengatasi krisis industri tekstil bukan mengenakan pajak tambahan, tapi impor ilegal yang diberantas.

“Kita dengar dari pemerintah menaikkan biaya masuk 200% ini menurut kita kalau isinya barang-barang impor ilegal solusinya tidak tepat. Karena yang namanya illegal tidak lapor, tidak kena regulasi jadi yang kena adalah legal importir yang mereka sebenarnya bayar pajak,” kata Haryanto dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Fenomena yang terjadi sekarang adalah banyak barang impor ilegal yang dijual di bawah harga pasar atau predatory pricing. Hal inilah yang menurutnya harus menjadi perhatian pemerintah.

“Kalau kita melihat kemarin ramai-ramai waktu soal TikTok dilarang itu karena dua hal. Satu karena predatory pricing artinya banting harga untuk menarik orang masuk website. Kedua yang paling utama adalah barang-barang yang dijual di titik tersebut itu kebanyakan barang yang nggak jelas masuknya dari mana dan itu barang-barang murah,” ungkapnya.

Dia juga mengatakan jika impor ilegal tidak segera diberantas, maka krisis pada industri tekstil dan ritel akan berkepanjangan. Ia mengungkap ancamannya semakin banyak toko atau department store yang tutup lagi dan mengancam para pekerjanya.

“Impor ilegal itu berakibat UMKM mati, yang paling kena itu UMKM karena illegal import, UMKM tidak bisa bersaing. Kalau dikenakan 200%, (diprediksi) akhir tahun akan ada tutup toko hingga pengurangan tenaga kerja,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan pihaknya telah memprediksi bahwa industri ritel mengalami stagnasi usai momen Idul Fitri 2024. Kondisi ini ditandai dengan bertambahnya department store yang tumbang.

Alphonzus mengatakan, tumbangnya industri tekstil saat ini disebabkan oleh impor ilegal yang semakin marak. Namun, menurutnya belum ada aturan pemerintah yang menyentuh importir ilegal, tetapi malah mau menambah pengetatan terhadap impor legal.

“Ancaman stagnasi industri ritel ini karena tadi itu pemerintah fokus membuat aturan ketentuan pembatasan impor yang mana yang terkena barang resmi yang dilakukan pengusaha secara resmi, melalui prosedur resmi, namun ini yang dibikin peraturan lebih ketat. Tetapi impor ilegalnya sama sekali tidak tersentuh, mulai dari Permendag 36 sampai 8 itu tidak sama sekali menyentuh impor ilegal,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru