JAKARTA – Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) menemukan sebanyak 10.626.807 penerima subsidi listrik 450 VA dan 900 VA yang tidak tepat sasaran dari total 33 juta masyarakat penerima subsidi listrik 2023.
“Estimasi subsidi listrik diberikan kepada masyarakat yang tidak masuk dalam kategori miskin bernilai kurang lebih Rp 1,2 triliun per bulan,” kata Koordinator Pelaksana Stranas PK Pahala Nainggolan di Gedung C1 KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).
Pahala mengatakan, dari 10.626.807 penerima subsidi listrik yang tidak tepat, sebanyak 8.701.517 penerima subsidi listrik 450 VA terdeteksi tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS).
“Kemudian sebanyak 1 juta penerima subsidi listrik pada pelanggan 450 VA memiliki saluran listrik lebih dari satu, 866.060 penerima subsidi listrik 900 VA terdeteksi meninggal dunia,” ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Stranas PM mengajukan rekomendari, di antaranya mengoptimalkan penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berbasis NIK sebagai target penerima subsidi listrik yang ditujukan untuk masyarakat miskin.
Misalnya, menggunakan skema Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) dan mengubah kebijakan dari subsidi harga komoditas menjadi bantuan langsung (targeted subsidy) dalam bentuk cash transfer (bantuan langsung tunai).
Stranas PK juga menekankan perlunya peninjauan kembali Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2024 di mana terdapat pasal yang memungkinkan otomasi pemindahan pelanggan 900 VA non subsidi menjadi 900 VA subsidi jika teridentifikasi padan dengan DTKS.
Dalam harmonisasi Permen ESDM ini, Stranas PK sudah mengajukan bahwa pemindahan pelanggan tidak dilakukan dengan cara otomasi tetapi menggunakan mekanisme pengajuan.
Terakhir, Stranas mendorong agar pengelolaan data penerima subsidi tidak dikelola oleh PLN tetapi langsung ditangani oleh Kementerian ESDM.
Kelompok yang Dapat dan Tidak Dapat Subsidi Listrik per Juni 2024 serta Tarifnya
Kepada Bergelora.com di Jakarta dilaporkan sebelumnya, pemerintah melalui PT Perusahaaan Listrik Negara (PLN) menyediakan tenaga listrik untuk kelompok masyarakat yang mampu dan tidak mampu.
Kelompok masyarakat mampu dikenakan tarif listrik nonsubsidi, sementara masyarakat tidak mampu akan diberikan subsidi.
Pemberian subsidi tarif listrik diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 3 Tahun 2024.
Disebutkan pada pasal tersebut, subsidi listrik diberikan untuk golongan rumah tangga yang menggunakan daya listrik 450 VA dan 900 VA.
Kelompok yang tidak dapat subsidi listrik Juni 2024
Kelompok masyarakat mampu yang masuk kelompok tidak mendapat subsidi tarif listrik dibagi menjadi 13 golongan sesuai dengan kapasitas daya listriknya.
Untuk diketahui, PLN telah menetapkan tarif listrik nonsubsidi yang berlaku pada triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.
Tarif listrik triwulan II diputuskan tidak mengalami perubahan dari triwulan I atau Januari, Februari, dan Maret 2024 untuk menjaga daya beli masyarakat.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan II 2024 adalah realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024.
Hal tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp 15.580,53/dollar AS, ICP sebesar 77,42 dollar AS/barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 per dollar AS/ton sesuai kebijakan DMO batu bara.
“Berdasarkan empat parameter tersebut, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tarif adjustment bagi pelanggan nonsubsidi naik jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2024. Tapi, untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menetapkan tarif listrik tidak naik,” kata Jisman dalam keterangan resminya, Jumat (29/3/2024).
Daftar kelompok yang tidak mendapat subsidi listrik beserta tarifnya dapat dilihat di bawah ini:
Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.
Kelompok yang dapat subsidi listrik Juni 2024
Dilansir dari laman resminya, PLN memberikan subsidi kepada pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya 450-900 VA.
Selain itu, subsidi tarif listrik juga diberikan kepada kelompok pelanggan sosial yang mencakup rumah ibadah dan sekolah yang tergolong dalam S1, S2 dan S3.
Pelanggan S1 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 220 VA, pelanggan S2 adalah pelanggan sosial dengan kapasitas daya 450-200 kVA, dan pelanggan S3 adalah pelanggan sosial di atas 200 kVA.
Di samping itu, pelanggan lain yang menerima subsidi tarif listrik adalah kelompok bisnis dan industri, yakni B1 dengan kapasitas daya 450-5.500 kVA, I1 dengan kapasitas daya 450 VA-14 kVA VA, dan I2 dengan kapasitas daya 14 kVA-200 kVA.
Rumah sakit umum daerah dan fasilitas layanan publik lainnya dengan kapasitas daya 450-5.500 VA juga mendapat subsidi tarif listrik.
Vice President Komunikasi Korporat Gregorius Adi Trianto menjelaskan, subsidi tarif listrik yang diberikan sebesar Rp 80.000 per bulan bagi pelanggan di rumah tangga dengan kapasitas daya 450 VA.
Sementara pelanggan rumah tangga dengan kapasitas daya 900 VA mendapat subsidi tarif listrik rata-rata Rp 90.000 per konsumen per bulan.
Dilansir dari laman PLN, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif listrik untuk pelanggan yang mendapatkan subsidi.
Jika ada masyarakat tidak mampu dalam hal ini masuk kelompok rumah tangga yang belum mendapatkan subsidi tarif listrik, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi meminta mereka untuk menyampaikan pengaduan melalui: Kantor desa atau kelurahan Aplikasi mobile pemberian subsidi tarif listrik yang dapat diunduh melalui Play Store atau lewat laman subsidi.djk.esdm.go.id
Kanal pengaduan lainnya yang ditentukan oleh Posko Penanganan Pengaduan Pusat.
Itulah daftar kelompok yang mendapat dan tidak mendapat subsidi tarif listrik pada Juni 2024. (Enrico N. Abdielli)