Kamis, 11 September 2025

GASPOL JANGAN MUNDUR..! Firli Bahuri Minta Kasus Dihentikan, Polda Metro: Penyidikan Tetap Berjalan!

JAKARTA, – Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memastikan, penyidikan perkara dugaan pemerasan eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) tetap berjalan. Ini disampaikan Ade menanggapi Firli Bahuri yang melalui kuasa hukumnya, Ian Iskandar, meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghentikan kasus yang menjeratnya.

“Secara tegas saya sampaikan dan pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo tetap berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Ade saat dikonfirmasi, Senin (2/12/2024).

Ade tidak mempersoalkan dan mempersilakan kuasa hukum Firli menyampaikan permintaan penghentian kasus ini di depan publik.

Adapun Firli melalui Ian Iskandar mengajukan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasus dugaan pemerasan terhadap SYL.

Surat tersebut ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Kamis (28/11/2024).

“Pada hari ini, kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli,” ujar Ian saat konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis.

Ian menyebut, permohonan ini didasarkan pada Pasal 109 Ayat (2) KUHAP, yang memungkinkan penyidikan dihentikan jika tidak ditemukan cukup bukti.

“Apabila tidak ditemukan alat bukti, baik berupa alat bukti materiel atau yang lain, wajib untuk dilakukan SP3,” kata Ian.

Ian mengeklaim, dugaan pemerasan terhadap SYL tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Ia menyebut perkara ini terkatung-katung selama lebih dari setahun sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023.

“Nah, terkait dengan bolak-baliknya berkas perkara dari penyidik ke kejaksaan, secara formal ada dua kali, tapi secara nonformal itu lebih dari lima kali. Artinya, substansi perkara yang dituduhkan kepada beliau itu tidak memenuhi syarat materiel,” tegas Ian.

Ian menambahkan bahwa dari 123 saksi dan 11 saksi ahli yang diperiksa oleh penyidik Polda Metro Jaya, tidak ada satu pun yang memenuhi kriteria sebagai saksi yang melihat, mendengar, atau mengalami langsung dugaan tindak pidana tersebut.

“Tidak ada satu pun saksi yang memenuhi kualitas sebagai saksi. Itu ditemukan dari sebanyak 123 saksi,” jelasnya.

Ian juga menyoroti penerapan pasal yang dianggp tidak relevan oleh penyidik. Salah satu tuduhan yang dilayangkan, yakni Pasal 36 Undang-Undang KPK, dianggap berada di luar kewenangan Polri.

“Padahal ini domainnya KPK, bukan domainnya pihak Polda Metro. Apalagi ada tuduhan pasal dugaan TPPU yang jauh dari panggang, dari api,” ujar Ian.

Selain dugaan pemerasan, Firli juga dikaitkan dengan pertemuannya dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta. Dalam kasus tersebut, status Firli masih sebagai saksi, meskipun penyelidikan telah meningkat ke tahap penyidikan.

Ade Safri sempat mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 160 saksi dalam kasus dugaan pemerasan Firli, termasuk 37 saksi terkait pertemuan dengan SYL.

Pada kedua kasus ini, polisi menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.

“Kami akan terus mendalami perkara ini sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ade Safri, Selasa (1/10/2024).

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru