Sabtu, 5 Juli 2025

JANGAN SAMPAI KENDOR..! KLH/BPLH Rencanakan Dibekukan Izin Operasional KEK Lido Jika Tak Patuhi

JAKARTA – Jika tidak mematuhi saran dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) /Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), operasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) MNC Lido City di Jawa Barat, atau bisa disebut KEK Lido, berpotensi dibekukan.

Hal tersebut disampaikan Deputi Penegakan Hukum Lingkungan KLH, Rizal Irawan dalam konferensi pers terkait tindak lanjut penanganan kasus Danau Lido pada Jumat (7/2/2025).

Seperti diketahui saat ini KLH sedang memasang papan peringatan pengawasan pada dua titik yakni di dekat danau dan di lokasi area pembukaan lahan untuk taman.  

Pemasangan papan peringatan tersebut merupakan hasil verifikasi lapangan yang dilakukan tim dari KLH, di mana ditemukan adanya pelanggaran.

“Jadi pemasangan papan pengawasan itu kita kasih waktu selama 90 hari untuk objek yang mendapatkan paksaan pemerintah untuk memperbaiki,” ungkap Rizal

Ia menegaskan bila dalam kurun waktu 90 hari tersebut pengelola KEK Lido tidak menaati saran dari KLH, maka ada beberapa sanksi yang bisa diberikan.

“Tentunya kalau selama 90 hari tidak mentaati saran dari kementerian, sanksinya bisa beberapa macam, termasuk juga pembekuan izin, atau bahkan juga pidana,” jelasnya.

Rizal mengatakan selain sanksi administrasi, KLH juga bisa mengajukan gugatan perdata dan ultimum remidiumnya adalah pidana.

Tindakan penyegelan terpaksa diambil pemerintah setelah tim pengawas Gakkum KLH mendapati adanya pelanggaran serius.

Pihak KLH menemukan aktivitas pembangunan yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan dan pembukaan lahan. KEK Lido berada di perbatasan Kabupaten Bogor dan Sukabumi.

MNC Land Membantah KEK Lido City Disegel

Kepada Bergelora.com.si Jakarta dilaporkan, terkait kabar penyegelan ini, Direktur Utama PT MNC Land Tbk Budi Rustanto membantahnya. Kronologi Dugaan Korupsi Dirjen Anggaran Kemenkeu dalam Kasus Jiwasraya hingga Ditahan Kejaksaan

Budi mengatakan, proyek KEK Lido atau KEK MNC Lido City dalam status pengawasan. Papan atau plang pengawasan ini dipasang di sisi kiri Danau Lido.

“Tidak benar disegel. Plang yang dipasang di depan proyek kami itu tertulis, ‘Proyek Ini sedang dalam pengawasan’,” tegas Budi, Jumat (7/2/2025).

Status pengawasan ditetapkan pada lahan 16 hektar dari total luas 1.040 hektar KEK MNC LIdo City, usai Menteri LH Hanif melakukan tinjauan lapangan dan ditemani oleh Budi beserta tim MNC Land.

Budi menjelaskan, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido bukan hanya berasal dari proyek KEK MNC Lido City melainkan juga dari proyek-proyek lainnya, perkantoran, komersial, perumahan, dan gedung-gedung yang berada di sekitarnya.

“Termasuk kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), perumahan rakyat milik pengembang lain, permukiman masyarakat eksisting, restoran-restoran apung, keramba ikan dan lain sebagainya. Diperparah dengan pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi),” ungkap Budi.

Menurutnya, KEK Lido diambil alih MNC Land pada 2013 dengan kondisi danau yang memang sudah mengalami pendangkalan.  Hal ini dibuktikan dari foto-foto atau citra satelit yang dimiliki perusahaan sejak tahun 2008, kemudian 2013 ketika proyek tersebut diambil alih.

Dalam membangun KEK MNC Lido City, pihaknya mengeklaim sudah mengikuti kriteria dan prasyarat terkait analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). 

“Sejak 2013 itulah kami selalu berusahan mengatasi masalah pendangkalan danau. Hal ini karena 50 persen luas danau tersebut berada di area pengembangan kami,” tutur Budi.

Sejumlah upaya untuk mengatasi masalah pendangkalan danau ini termasuk rencana pengerukan. Budi mengatakan, rencana pengerukan danau sudah diajukan kepada Dinas Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.

Namun, hingga kini perizinan untuk pengerukan Danau Lido tak kunjung turun.

Bahkan, sejak ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata pada tanggal 31 Maret 2023, oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, perizinan pengerukan yang diharapkan tak lagi jelas.

“Kami minta pemerintah untuk mengizinkan pengerukan. Tapi tak kunjung turun. Once kami dapat izin, kami langsung jalan,” cetus Budi.

Kendati belum mendapat izin, namun perusahaan tetap melakukan upaya pencegahan pendangkalan lebih dalam dengan memasang penahan air dari proyek agar tidak masuk ke Danau Lido.

Selain itu, MNC Land juga melakukan pengurukan, dan pembersihan danau secara rutin. Tetap taat peraturan Lepas dari itu, Budi memastikan, MNC Land akan tetap mentaati dan mengikuti arahan Pemerintah, dalam hal ini KLH/BPLH.

Budi mengharapkan papan pengawasan segera dicabut dan izin pengerukan diberikan, agar realisasi pengembangan MNC Lido City sebagai KEK yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kawasan, terwujud.

Sementara terkait progres pembangunan area di luar 16 hektar dalam status pengawasan, masih tetap berlanjut.

Untuk diketahui, KEK MNC Lido City diproyeksikan menelan investasi senilai Rp 40 triliun. Betapa tidak, proyek jumbo ini mengintegrasikan pengembangan kawasan hunian, komersial, destinasi wisata, dan resor terintegrasi di atas lahan seluas 1.040 hektar dari total luas 3.000 hektar kawasan Lido.

Dikutip dari laman resminya, KEK MNC Lido City ini merupakan hasil kolaborasi antara MNC Land dan The Trump Organization, imperium konglomerat raksasa rintisan Presiden AS, Donald Trump. Berada di lokasi dengan ketinggian sekitar 600 meter di atas permukaan air laut dan diapit oleh tiga gunung yaitu Gunung Salak, Gunung Gede, dan Gunung Pangrango.

Dikembangkan sebagai destinasi wisata terintegrasi berkelas dunia, KEK MNC Lido City akan menghadirkan MNC World Lido yang di dalamnya terdapat MNC Park-Theme Park berstandar internasional pertama di Indonesia.

Kemudian ruang ritel, restoran, pusat hiburan, hotel dan resor mewah, lapangan golf 18 holes yang dirancang Ernie Els, vila ekkslusif, dan Movieland. Tak hanya itu, terdapat juga The First World-Class Outdoor Music & Arts Festival Venue in Indonesia, Lido World Garden yang akan menghadirkan keindahan taman dunia, sirkuit internasional, universitas, serta fasilitas pendukung lainnya termasuk infrastruktur smart city.

Pengembangan lainnya di KEK MNC Lido City meliputi Bodogol Eco Tourism sebagai pusat konservasi flora dan fauna endemik di Pulau Jawa yang termasuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung-Gede Pangrango, serta Transit Oriented Development (TOD) sebagai sarana transportasi publik yang terintegrasi dengan area komersial dan hunian.

Lido Lake Resort by MNC Hotel yang telah beroperasi di KEK MNC Lido City, saat ini sedang melakukan perluasan dan telah terintergrasi dengan Lido. (Web Warouw)

Artikel Terkait

Stay Connected

342FansSuka
1,543PengikutMengikuti
1,120PelangganBerlangganan

Terbaru